goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Hukum

Keabsahan Penahanan Febrie Adriansyah Menurut Kuasa Hukum

Nyaring JalungDiterbitkan 31 Jul 2026 - 00.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Keabsahan Penahanan Febrie Adriansyah Menurut Kuasa Hukum
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini mendapatkan sorotan setelah adanya tanggapan dari pihak kuasa hukum. Pihak pengacara memberikan penilaian tersendiri mengenai langkah penegakan hukum yang diambil oleh Kejaksaan Agung terhadap kliennya. Penilaian ini berkaitan erat dengan prosedur hukum acara pidana yang menjadi landasan aparat penegak hukum. Untuk memahami lebih lanjut mengenai pandangan kuasa hukum terkait masalah ini, berikut adalah serangkaian pertanyaan dan jawaban yang merangkum poin-poin utama dari pernyataan pihak pengacara berdasarkan informasi yang tersedia saat ini.

Siapa pihak yang menjadi kuasa hukum dalam perkara yang melibatkan mantan pejabat Kejaksaan Agung ini? Pihak yang bertindak sebagai kuasa hukum atau pengacara dari mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, adalah Febri Diansyah. Dalam kapasitasnya sebagai penasihat hukum, Febri Diansyah mewakili kliennya untuk menanggapi langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung atau Kejagung. Pernyataan yang disampaikan oleh Febri Diansyah mewakili pandangan pihak pembela terhadap proses penahanan yang saat ini sedang dihadapi oleh kliennya tersebut.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Bagaimana pandangan pihak kuasa hukum terhadap langkah penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung? Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febri Diansyah, secara tegas mengatakan bahwa penahanan terhadap kliennya yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung adalah tidak sah. Penilaian mengenai ketidaksahan tindakan penahanan ini didasarkan pada argumen bahwa langkah yang diambil oleh pihak Kejaksaan Agung dinilai bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku saat ini. Pernyataan ini menyoroti adanya pandangan tentang ketidaksesuaian antara tindakan penahanan dengan prosedur yang seharusnya dijalankan oleh aparat penegak hukum saat memproses seorang tersangka.

Baca Juga

Kejaksaan Agung Titipkan Ferry Hongkiriwang ke LPSK Terkait Penyidikan Kasus TPPU

Kejaksaan Agung Titipkan Ferry Hongkiriwang ke LPSK Terkait Penyidikan Kasus TPPU

Apa alasan utama kuasa hukum menyebut penahanan kliennya tidak sah secara hukum? Menurut pernyataan yang disampaikan oleh Febri Diansyah, penahanan terhadap Febrie Adriansyah dinilai tidak sah lantaran melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru atau KUHAP baru. Pihak pengacara berpendapat bahwa setiap proses penahanan harus tunduk pada aturan-aturan yang tertuang di dalam KUHAP baru tersebut. Karena dinilai melanggar ketentuan dalam KUHAP baru, maka tindakan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tersebut dianggap tidak memiliki legitimasi hukum yang tepat menurut kacamata pihak pembela.

Bagaimana aturan mengenai penahanan menurut KUHAP baru berdasarkan penjelasan kuasa hukum? Febri Diansyah menyebut bahwa di dalam KUHAP baru, terdapat aturan yang jelas mengenai kapan penahanan dapat dilakukan terhadap seorang tersangka. Menurut penjelasannya, penahanan harus dilakukan ketika seorang tersangka dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Syarat-syarat ini menjadi parameter utama yang menentukan apakah seorang tersangka perlu ditahan atau tidak selama proses hukum berlangsung. Penjelasan mengenai poin-poin dalam KUHAP baru ini digunakan oleh kuasa hukum untuk mempertanyakan dasar penahanan kliennya oleh Kejaksaan Agung.

Baca Juga

Memantau Pelanggaran Konservasi Lahan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Memantau Pelanggaran Konservasi Lahan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Apa implikasi dari syarat penahanan tersebut terhadap kasus yang menimpa kliennya? Dengan merujuk pada ketentuan KUHAP baru yang menyebutkan bahwa penahanan harus dilakukan ketika seorang tersangka dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, kuasa hukum menilai langkah Kejaksaan Agung patut dipertanyakan keabsahannya. Pernyataan Febri Diansyah menitikberatkan bahwa jika kekhawatiran mengenai tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti tidak terpenuhi, maka penahanan menjadi sebuah langkah yang melanggar KUHAP baru. Oleh karena itu, pihak pengacara bersikukuh pada pendiriannya bahwa penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung tersebut berstatus tidak sah.

Mengapa pemahaman mengenai KUHAP baru ini menjadi hal yang ditekankan oleh kuasa hukum? Pemahaman mengenai aturan dalam KUHAP baru sangat ditekankan oleh Febri Diansyah karena hal tersebut merupakan landasan utama dalam menilai sah atau tidaknya tindakan penegak hukum. Dalam kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah, penerapan KUHAP baru menjadi tolak ukur bagi kuasa hukum untuk mengkritisi keputusan Kejaksaan Agung. Dengan menegaskan bahwa penahanan harus didasarkan pada kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, kuasa hukum berupaya menunjukkan bahwa tindakan penahanan terhadap kliennya tidak sejalan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam hukum acara pidana.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahFebri DiansyahKejagungKUHAP

Berita Terbaru Lainnya

Kawasan Industri Berpeluang Raih Pendapatan Tambahan Melalui Perdagangan KarbonTransformasi Digital UMKM, Perbandingan Metode Pembayaran Transfer Bank, E-Wallet, dan QRISKeuangan Ratusan Pemda Tersendat, Pemerintah Pastikan PPPK Aman dari PHKUpaya Perum Bulog Mengamankan Penyerapan Tebu Petani Blora di Tengah Pemulihan PT GMMKemenperin Ungkap Penurunan Pesanan B2B Jadi Penyebab PHK Pabrik Garmen di Jawa TengahPT Freeport Indonesia Kedepankan Etika Bisnis demi Wujudkan Produksi yang Aman dan BerkelanjutanKejaksaan Agung Titipkan Ferry Hongkiriwang ke LPSK Terkait Penyidikan Kasus TPPURincian dan Mekanisme Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kemhan Tahun 2026

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

Keuangan

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap