Kasus perusakan lingkungan yang berdampak pada bencana alam sering kali bermula dari kelalaian pihak pengelola lahan dalam mematuhi aturan pelestarian alam. Praktik alih fungsi lahan yang dilakukan secara sembarangan berpotensi memicu bencana ekologis yang merugikan masyarakat luas, seperti kejadian banjir bandang. Oleh karena itu, penting bagi publik untuk memahami langkah-langkah dalam mengidentifikasi pelanggaran lingkungan serta mengawal proses penegakan hukumnya. Salah satu contoh nyata dari upaya penegakan hukum ini dapat dilihat dari tindakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang yang saat ini tengah mengusut tuntas kasus dugaan perusakan lingkungan yang memperparah dampak dahsyat bencana di wilayah tersebut pada akhir November 2025.
Langkah pertama dalam mengidentifikasi potensi pelanggaran adalah dengan memantau secara langsung proses alih fungsi lahan, terutama yang berada di kawasan berbukit. Setiap kegiatan konversi lahan wajib memperhatikan jenis tanaman dan kesesuaian perizinannya. Sebagai contoh nyata, dalam penyidikan di Kabupaten Aceh Tamiang, ditemukan bahwa lahan seluas 25 hektare yang terletak di Areal Afdeling, Desa Tanjung Gelumpang, Kecamatan Sekerak, telah dikonversi secara paksa. Lahan tersebut awalnya ditanami tanaman karet, namun kemudian diubah menjadi perkebunan kelapa sawit. Perubahan komoditas secara paksa di area berlereng tanpa kajian yang matang sangat rawan memicu ketidakstabilan tanah dan merupakan indikasi awal adanya pelanggaran kelestarian lingkungan.








