goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Hukum

Memantau Pelanggaran Konservasi Lahan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Iswan TandirerungDiterbitkan 31 Jul 2026 - 01.22 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Memantau Pelanggaran Konservasi Lahan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup
Foto/Ilustrasi: news.republika.co.id.
A-A+

Kasus perusakan lingkungan yang berdampak pada bencana alam sering kali bermula dari kelalaian pihak pengelola lahan dalam mematuhi aturan pelestarian alam. Praktik alih fungsi lahan yang dilakukan secara sembarangan berpotensi memicu bencana ekologis yang merugikan masyarakat luas, seperti kejadian banjir bandang. Oleh karena itu, penting bagi publik untuk memahami langkah-langkah dalam mengidentifikasi pelanggaran lingkungan serta mengawal proses penegakan hukumnya. Salah satu contoh nyata dari upaya penegakan hukum ini dapat dilihat dari tindakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang yang saat ini tengah mengusut tuntas kasus dugaan perusakan lingkungan yang memperparah dampak dahsyat bencana di wilayah tersebut pada akhir November 2025.

Langkah pertama dalam mengidentifikasi potensi pelanggaran adalah dengan memantau secara langsung proses alih fungsi lahan, terutama yang berada di kawasan berbukit. Setiap kegiatan konversi lahan wajib memperhatikan jenis tanaman dan kesesuaian perizinannya. Sebagai contoh nyata, dalam penyidikan di Kabupaten Aceh Tamiang, ditemukan bahwa lahan seluas 25 hektare yang terletak di Areal Afdeling, Desa Tanjung Gelumpang, Kecamatan Sekerak, telah dikonversi secara paksa. Lahan tersebut awalnya ditanami tanaman karet, namun kemudian diubah menjadi perkebunan kelapa sawit. Perubahan komoditas secara paksa di area berlereng tanpa kajian yang matang sangat rawan memicu ketidakstabilan tanah dan merupakan indikasi awal adanya pelanggaran kelestarian lingkungan.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Langkah kedua adalah memeriksa dengan saksama penerapan prinsip-prinsip konservasi yang diwajibkan oleh aturan lingkungan hidup. Publik atau pihak berwenang dapat memperhatikan apakah pengelola perkebunan membangun sarana pengendali dampak lingkungan yang memadai di area operasional mereka. Pelanggaran serius terjadi ketika sebuah perusahaan mengabaikan kewajiban untuk membangun infrastruktur penting. Dalam kasus yang diselidiki oleh Kejari Aceh Tamiang, pihak kejaksaan menemukan bukti bahwa perusahaan tidak membangun fasilitas seperti penahan air, kolam penampungan sedimen, serta sarana pengendali limpasan permukaan. Ketiadaan berbagai fasilitas krusial ini terbukti merusak struktur tanah dan mematikan fungsi penyerapan air alami. Akibatnya, kondisi ini memperparah dampak banjir bandang yang melanda wilayah Aceh Tamiang pada tanggal 26 November 2025.

Baca Juga

Memahami Kasus Korupsi Asuransi Jasindo, Kronologi, Profil Tersangka, dan Kerugian Negara

Memahami Kasus Korupsi Asuransi Jasindo, Kronologi, Profil Tersangka, dan Kerugian Negara

Langkah ketiga adalah mengenali instrumen atau alat produksi di lapangan yang digunakan untuk melakukan perusakan lingkungan. Aktivitas pembukaan lahan skala besar umumnya melibatkan alat berat yang pengoperasiannya harus sesuai dengan izin tata ruang dan lingkungan. Dalam konteks penegakan hukum, aparat berwenang memiliki kapasitas untuk menindak keberadaan alat-alat tersebut. Kepala Kejari Aceh Tamiang, Yudhi Syufiadi, memimpin langsung upaya penindakan dengan menyita dua unit alat berat yang diduga kuat digunakan untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit tersebut. Dua alat berat yang disita sebagai barang bukti itu terdiri dari satu unit ekskavator dan satu unit buldoser, yang diketahui merupakan milik PT PPI dan DS.

Langkah keempat adalah mengawal secara ketat proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum agar berjalan secara menyeluruh. Pengawasan dari berbagai pihak sangat diperlukan untuk memastikan penyidik tidak hanya berhenti pada temuan di lapangan, tetapi juga menelusuri seluruh aspek administratif operasional. Saat ini, tim penyidik Kejari Aceh Tamiang tengah menelusuri seluruh aspek perizinan, proses pelaksanaan di lapangan, hingga ke tingkat tanggung jawab manajemen perusahaan. Penyelidikan yang mendalam ini penting untuk memastikan bahwa pihak manajemen PT PPI dan DS sebagai pemilik alat berat dan penanggung jawab aktivitas perkebunan kelapa sawit tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Baca Juga

Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Pemeriksaan Perusahaan dan Penetapan Tersangka Baru

Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Pemeriksaan Perusahaan dan Penetapan Tersangka Baru

Langkah terakhir adalah memahami jerat hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku perusakan lingkungan hidup. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan mengabaikan prinsip konservasi dapat dijerat dengan sanksi pidana yang berat. Dalam perkara di Kabupaten Aceh Tamiang, pihak perusahaan terancam melanggar Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan memahami landasan pasal tersebut, masyarakat dapat terus memantau perkembangan kasus untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan, memberikan efek jera bagi para perusak lingkungan, serta menjamin dilakukannya pemulihan atas kerusakan yang telah memperparah bencana banjir bandang.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kelapa SawitLingkungan HidupAceh TamiangKejaksaan NegeriBanjir BandangAlih Fungsi Lahan

Berita Terbaru Lainnya

Ibu Buang Jasad Bayi di Teras Klinik Pondok Aren, Berdalih Malu Hamil di Luar NikahMemahami Kasus Korupsi Asuransi Jasindo, Kronologi, Profil Tersangka, dan Kerugian NegaraKasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Pemeriksaan Perusahaan dan Penetapan Tersangka BaruCara Memahami Alasan Kejagung Memeriksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus FebrieStatus Hukum dan Pemeriksaan Saksi Kasus Daycare Little Aresha YogyakartaRencana Pengolahan Sampah DKI Jakarta di Legok Banten dan Transisi TPST BantargebangRupiah Ditutup Melemah ke Rp18.111 per Dolar AS Terdampak Sentimen Domestik dan GlobalBank Mandiri Sediakan Pembayaran Kartu Kredit Nirsentuh Berstandar EMV Global di MRT Jakarta

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

Keuangan

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap