goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Kriminal

Tragedi Kamar Kos Grogol Petamburan, Kronologi Kasus Muzalipah dan Jeratan Hukum Pelaku

Agus KusumaDiterbitkan 1 Agu 2026 - 07.27 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Tragedi Kamar Kos Grogol Petamburan, Kronologi Kasus Muzalipah dan Jeratan Hukum Pelaku
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Peristiwa tragis yang terjadi di sebuah kosan di Jalan Makaliwe, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menjadi sorotan publik setelah terungkapnya kasus pembunuhan sadis. Kasus ini bermula dari temuan mencurigakan berupa tetesan darah yang jatuh dari atap plafon kosan dan mengotori area bawahnya. Kejadian ini tidak hanya mengungkap aksi kriminalitas yang keji, tetapi juga memperlihatkan pentingnya kepekaan warga sekitar serta respons cepat aparat penegak hukum dalam menangani laporan darurat di lingkungan masyarakat. Tetesan darah yang menjadi saksi bisu pembunuhan ini memicu kepanikan dan kekagetan warga setempat.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Kejadian ini pertama kali disadari oleh para penghuni kosan di lantai satu yang melihat adanya cairan merah menetes dari lantai atas. Tetesan darah tersebut jatuh dari atap plafon kosan yang terbuka dengan kondisi triplek yang menggantung. Ceceran darah yang jatuh cukup banyak hingga mengotori keramik di lantai satu dan menyisakan bercak di bagian tembok. Menyadari adanya hal yang tidak wajar, penghuni kosan di lantai satu tersebut segera melaporkan keanehan itu kepada pengurus RT dan RW setempat. Langkah ini kemudian dilanjutkan dengan menghubungi layanan darurat kepolisian melalui Call Center Polri 110 pada hari Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 18.50 WIB.

Kapolsek Grogol Petamburan, AKP Reza Aditya, mengonfirmasi adanya laporan dari warga terkait penemuan darah tersebut. Menurut keterangan kepolisian, tetangga di lantai satu melaporkan adanya darah yang menetes dari atas melalui layanan Call Center Polri 110. Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas menyusuri arah asal muasal aliran darah yang menetes tersebut hingga naik ke kosan lantai atas. Di sana, polisi menemukan sebuah pintu kamar kos dalam keadaan terkunci.

Baca Juga

Hakim Langgar Etik Meningkat 100 Persen, Sahroni Dorong Mutasi Besar-besaran ke Daerah

Hakim Langgar Etik Meningkat 100 Persen, Sahroni Dorong Mutasi Besar-besaran ke Daerah

Begitu pintu kamar kosan tersebut dapat dibuka, petugas menemukan jasad seorang wanita tergeletak di atas kasur dalam kondisi mengenaskan. Pihak kepolisian membenarkan bahwa telah ditemukan seorang wanita dalam kondisi meninggal dunia di dalam kamar tersebut. Korban kemudian diidentifikasi bernama Muzalipah, seorang wanita berusia 52 tahun. Pada tubuh korban, ditemukan luka parah di bagian wajah dan kepala. Luka terbuka di kepala korban inilah yang menyebabkan darah keluar sangat banyak hingga akhirnya menetes menembus plafon ke kosan lantai satu.

Penyelidikan cepat yang dilakukan kepolisian segera mengarah pada sosok pelaku bernama Endang, pria berusia 54 tahun. Polisi berhasil melacak keberadaan Endang dan menangkapnya di rumahnya yang berlokasi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan pada hari yang sama dengan penemuan jasad korban, yakni pada Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Panit II Resmob Iptu Dally Gumay menjelaskan bahwa saat proses penangkapan berlangsung, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri yang membahayakan petugas. Hal ini membuat aparat kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya.

Baca Juga

Cara Polisi Menelusuri Kronologi Kasus Kematian Sutrimo Melalui Pemeriksaan Saksi dan Bukti

Cara Polisi Menelusuri Kronologi Kasus Kematian Sutrimo Melalui Pemeriksaan Saksi dan Bukti

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, Endang mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia tega membunuh pacarnya tersebut setelah ketahuan selingkuh. Motif pembunuhan dipicu saat korban mendatangi kontrakan pelaku dan mendapati adanya pesan WhatsApp dari wanita lain di telepon genggam milik Endang. Temuan tersebut membuat Muzalipah melontarkan tuduhan perselingkuhan yang kemudian memicu pertengkaran hebat antara keduanya. Dalam kondisi emosi yang memuncak, pelaku mengambil sebuah palu dan memukul kepala korban sebanyak empat kali hingga korban meregang nyawa.

Akibat tindakan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa tersebut, Endang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, pelaku menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat mengenai pentingnya penyelesaian konflik tanpa kekerasan dan peran aktif warga dalam melaporkan kejadian mencurigakan di lingkungan sekitar kepada pihak berwajib.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

HukumkriminalitasPembunuhanGrogol PetamburanJakarta Barat

Berita Terbaru Lainnya

Daftar Komisaris Jenderal Polri yang Memasuki Masa Pensiun pada Tahun 2026Cara Mengatasi Kendala Desil untuk Pengajuan Kartu Jakarta PintarKronologi Pengungkapan Kasus Penyelundupan Narkotika oleh Kopilot Asing di Bandara Soekarno-HattaPertunjukan Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo dan Ki Cahyo Kuntadi pada Agustus 2026Panduan Penanganan Darurat Kebakaran Dapur di Area Publik Berkaca dari Insiden Bandara Ngurah RaiJadwal dan Makna Jumat Kliwon Bulan Agustus 2026 dalam Kalender JawaVandS Clinic Seoul Sediakan Diskon Langsung Pengganti Tax Refund bagi WisatawanPelatihan Calon Manajer Koperasi Desa dan Kampung Nelayan Telan Anggaran Rp 1 Triliun

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Langkah Badan Gizi Nasional Membongkar Anomali Rekening dan Mencegah Manipulasi Serapan Anggaran

Nasional

Langkah Badan Gizi Nasional Membongkar Anomali Rekening dan Mencegah Manipulasi Serapan Anggaran

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap