Sejumlah perwira tinggi atau Pati di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menyandang pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) atau jenderal bintang tiga dijadwalkan memasuki masa pensiun pada tahun 2026. Para perwira tinggi tersebut pada dasarnya bersiap mengakhiri masa dinas mereka karena telah mencapai batas usia pensiun sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi anggota kepolisian.
Apa dasar hukum yang mengatur batas usia pensiun bagi anggota Polri?
Ketentuan mengenai usia pensiun bagi para anggota Polri saat ini diatur secara resmi dalam perubahan Undang-Undang Polri. Regulasi perundangan tersebut sebelumnya telah dibahas dan disahkan secara langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di dalam aturan yang telah disahkan oleh DPR tersebut, ditetapkan batasan umur maksimal bagi personel kepolisian untuk menjalankan masa dinas aktif mereka. Mengacu pada ketentuan perundang-undangan itu, personel Polri yang lahir pada tahun 1968 atau yang genap berusia 58 tahun pada tahun 2026 pada dasarnya memasuki batas usia pensiun.








