goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Nasional

Daftar Komisaris Jenderal Polri yang Memasuki Masa Pensiun pada Tahun 2026

Yohanes IpoiDiterbitkan 1 Agu 2026 - 08.21 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Daftar Komisaris Jenderal Polri yang Memasuki Masa Pensiun pada Tahun 2026
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Sejumlah perwira tinggi atau Pati di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menyandang pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) atau jenderal bintang tiga dijadwalkan memasuki masa pensiun pada tahun 2026. Para perwira tinggi tersebut pada dasarnya bersiap mengakhiri masa dinas mereka karena telah mencapai batas usia pensiun sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi anggota kepolisian.

Apa dasar hukum yang mengatur batas usia pensiun bagi anggota Polri?

Ketentuan mengenai usia pensiun bagi para anggota Polri saat ini diatur secara resmi dalam perubahan Undang-Undang Polri. Regulasi perundangan tersebut sebelumnya telah dibahas dan disahkan secara langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di dalam aturan yang telah disahkan oleh DPR tersebut, ditetapkan batasan umur maksimal bagi personel kepolisian untuk menjalankan masa dinas aktif mereka. Mengacu pada ketentuan perundang-undangan itu, personel Polri yang lahir pada tahun 1968 atau yang genap berusia 58 tahun pada tahun 2026 pada dasarnya memasuki batas usia pensiun.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Siapa saja perwira tinggi Polri berpangkat Komjen yang dijadwalkan pensiun pada 2026?

Baca Juga

Perkembangan Proyek Jalan Tol Prosiwangi Tahap 1 Menuju Banyuwangi

Perkembangan Proyek Jalan Tol Prosiwangi Tahap 1 Menuju Banyuwangi

Berdasarkan ketentuan usia dalam undang-undang yang baru disahkan tersebut, terdapat beberapa pejabat tinggi Polri berpangkat jenderal bintang tiga yang masuk dalam kategori memasuki masa pensiun pada tahun 2026. Di antara nama-nama pejabat tinggi kepolisian tersebut adalah Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Karyoto serta Asisten Utama Operasi (Astamaops) Polri Komjen Fadil Imran. Selain kedua pejabat tersebut, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Dedi Prasetyo juga tercatat sebagai perwira tinggi yang telah mencapai batas usia pensiun.

Kapan tepatnya tanggal kelahiran para jenderal bintang tiga yang memasuki masa pensiun tersebut?

Tiga perwira tinggi berpangkat Komjen tersebut memiliki tahun kelahiran yang sama, yakni 1968, sehingga ketiganya genap berusia 58 tahun pada 2026. Astamaops Polri Komjen Fadil Imran tercatat lahir pada tanggal 14 Agustus 1968. Sementara itu, Kabaharkam Polri Komjen Karyoto lahir pada tanggal 27 Oktober 1968. Di sisi lain, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo lahir lebih awal dibandingkan keduanya, yakni pada tanggal 26 Juli 1968. Sesuai dengan tahun dan tanggal lahir tersebut, ketiganya telah memenuhi kriteria usia pensiun berdasarkan regulasi terbaru.

Apakah ada skema perpanjangan masa dinas bagi anggota Polri yang pensiun?

Baca Juga

Komitmen Sudaryono dalam Menjaga Program Makan Bergizi Gratis dari Praktik Korupsi

Komitmen Sudaryono dalam Menjaga Program Makan Bergizi Gratis dari Praktik Korupsi

Di dalam perubahan Undang-Undang Polri yang telah disahkan oleh DPR, terdapat sebuah skema khusus mengenai perpanjangan masa dinas. Aturan ini memuat kebijakan perpanjangan masa dinas selama satu tahun bagi anggota Polri yang berstatus aktif. Skema perpanjangan masa dinas selama satu tahun tersebut diberikan kepada personel yang memenuhi persyaratan tertentu. Salah satu kriteria utama yang menjadi dasar pemberian perpanjangan masa dinas tersebut adalah persyaratan yang didasarkan pada tahun kelahiran dari personel kepolisian yang bersangkutan.

Bagaimana penerapan skema perpanjangan masa dinas terhadap perwira tinggi berpangkat Komjen yang lahir pada 1968?

Sejumlah perwira tinggi berpangkat Komjen Polri kelahiran tahun 1968 memang memasuki masa pensiun pada tahun ini, sementara sebagian lainnya berpeluang mendapat perpanjangan masa dinas. Salah satu contoh penerapannya diproyeksikan kepada Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo. Meskipun beliau lahir pada tanggal 26 Juli 1968 dan telah mencapai batas usia pensiun, Komjen Dedi Prasetyo diproyeksikan memperoleh perpanjangan masa dinas selama satu tahun. Proyeksi perpanjangan masa dinas bagi Wakapolri ini nantinya akan ditetapkan secara resmi melalui instrumen Keputusan Presiden (Keppres).

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PolriKomjen PensiunUndang-Undang PolriDedi PrasetyoFadil ImranKaryoto

Berita Terbaru Lainnya

Pembangunan Kawasan Peternakan Terintegrasi Ciangir Senilai Rp1 Triliun Dimulai Akhir 2026Cara Menganalisis Kinerja Keuangan Perbankan Berdasarkan Laporan SemesteranHarga BBM Nonsubsidi Pertamina Resmi Turun Mulai 1 Agustus 2026Cara Menganalisis Kinerja Keuangan dan Lonjakan Laba Tugu Insurance pada Semester I-2026Proyeksi Pendapatan dan Kinerja Saham Sektor Pertambangan Logam 2026Perkembangan Proyek Jalan Tol Prosiwangi Tahap 1 Menuju BanyuwangiKriteria dan Mekanisme Pemilihan Gubernur Bank Indonesia Pilihan PrabowoCara Menggunakan QRIS Antarnegara dan Fakta Perkembangan Transaksi Lintas Batas

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Langkah Badan Gizi Nasional Membongkar Anomali Rekening dan Mencegah Manipulasi Serapan Anggaran

Nasional

Langkah Badan Gizi Nasional Membongkar Anomali Rekening dan Mencegah Manipulasi Serapan Anggaran

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap