goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Hukum

Cara Polisi Menelusuri Kronologi Kasus Kematian Sutrimo Melalui Pemeriksaan Saksi dan Bukti

Yohanes IpoiDiterbitkan 1 Agu 2026 - 07.31 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Polisi Menelusuri Kronologi Kasus Kematian Sutrimo Melalui Pemeriksaan Saksi dan Bukti
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Pihak kepolisian saat ini tengah menerapkan sejumlah langkah prosedural dalam mengusut kasus kematian Sutrimo, atau yang juga dikenal dengan inisial S. Korban diketahui berprofesi sebagai kepala rumah tangga (karumga) dari mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Dalam dunia penegakan hukum, proses pengungkapan sebuah kasus kematian memerlukan tahapan yang sistematis, terukur, dan didukung oleh berbagai disiplin ilmu investigasi. Artikel ini akan menguraikan bagaimana cara polisi menelusuri kronologi kasus kematian Sutrimo melalui serangkaian proses penyelidikan. Pendekatan yang dilakukan mencakup pemeriksaan saksi-saksi kunci, pengumpulan barang bukti fisik di lokasi kejadian, hingga penerapan analisis digital forensik untuk merangkai kepingan peristiwa secara utuh.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Langkah pertama yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam mengusut kasus ini adalah memanggil dan memeriksa para saksi yang memiliki keterkaitan langsung dengan rangkaian peristiwa. Hingga saat ini, sebanyak lima orang saksi telah dimintai keterangan secara resmi oleh penyidik. Berdasarkan pernyataan dari Kombes Pol Budi Hermanto pada Jumat, 31 Juli 2026, pemeriksaan terhadap para saksi ini bertujuan untuk menelusuri secara detail urutan kejadian. Penelusuran tersebut difokuskan pada rentang waktu sebelum korban dibawa ke rumah sakit hingga proses pengantaran jenazah ke daerah Banyumas. Kelima saksi yang diperiksa meliputi AZ dan MOP yang berstatus sebagai pengemudi ambulans, MZ selaku pemilik perusahaan ambulans, MA yang diketahui sempat berkomunikasi dengan korban S, serta AAS yang merupakan pengemudi ambulans yang secara khusus membawa korban dari klinik menuju rumah sakit.

Baca Juga

Hakim Langgar Etik Meningkat 100 Persen, Sahroni Dorong Mutasi Besar-besaran ke Daerah

Hakim Langgar Etik Meningkat 100 Persen, Sahroni Dorong Mutasi Besar-besaran ke Daerah

Langkah kedua dalam prosedur penyelidikan ini adalah memperluas pencarian informasi melalui tahap klarifikasi tambahan. Selain memeriksa lima saksi utama yang berada di lapangan, penyelidik juga mengundang pihak-pihak lain yang berinteraksi dengan korban atau memiliki otoritas terkait fasilitas yang digunakan. Polisi secara resmi mengundang seorang dokter berinisial IK untuk memberikan klarifikasi mengenai aspek-aspek yang berkaitan dengan penanganan medis. Di samping itu, seorang pemilik perusahaan ambulans berinisial S juga turut diundang oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. Pengumpulan keterangan dari tenaga medis dan pengelola layanan transportasi darurat ini menjadi cara yang esensial bagi penyidik untuk memastikan tidak ada detail operasional yang terlewat dalam merekonstruksi kejadian.

Langkah ketiga berpusat pada penanganan tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari dan mengamankan bukti fisik yang ditinggalkan. Petugas kepolisian telah melaksanakan olah TKP di Klinik Mordent yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan. Proses identifikasi lokasi ini dilakukan pada Senin, 27 Juli, dengan melibatkan kolaborasi antara Tim Identifikasi Polres Metro Jakarta Selatan dan Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri. Dari hasil penyisiran yang teliti di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang sangat krusial untuk proses pengujian lanjutan. Barang-barang yang disita dari tempat kejadian perkara antara lain berupa obat-obatan, dua botol natrium klorida, satu unit perangkat penyimpanan data atau SSD, serta beberapa helai rambut.

Baca Juga

Tragedi Kamar Kos Grogol Petamburan, Kronologi Kasus Muzalipah dan Jeratan Hukum Pelaku

Tragedi Kamar Kos Grogol Petamburan, Kronologi Kasus Muzalipah dan Jeratan Hukum Pelaku

Langkah keempat, yang juga menjadi penentu dalam metode penyelidikan kepolisian saat ini, adalah pemanfaatan teknologi melalui pemeriksaan digital forensik. Untuk mendapatkan gambaran visual yang objektif mengenai situasi di sekitar lokasi, polisi telah mengumpulkan rekaman dari kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di Klinik Mordent. Tidak hanya berhenti di satu titik lokasi, pihak kepolisian juga telah meminta rekaman kamera pengawas dari RS Muhammadiyah Taman Puring untuk melengkapi alur pergerakan korban. Seluruh rekaman CCTV ini sedang dalam tahap pemeriksaan digital forensik oleh tim ahli. Saat ini, proses penyelidikan masih terus berlangsung, di mana penyidik kepolisian secara paralel menunggu hasil pemeriksaan dari laboratorium forensik guna menyimpulkan fakta-fakta penyebab kematian secara akurat.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Febrie AdriansyahSutrimoJakarta SelatanPenyelidikan PolisiKlinik Mordent

Berita Terbaru Lainnya

Daftar Komisaris Jenderal Polri yang Memasuki Masa Pensiun pada Tahun 2026Cara Mengatasi Kendala Desil untuk Pengajuan Kartu Jakarta PintarKronologi Pengungkapan Kasus Penyelundupan Narkotika oleh Kopilot Asing di Bandara Soekarno-HattaPertunjukan Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo dan Ki Cahyo Kuntadi pada Agustus 2026Panduan Penanganan Darurat Kebakaran Dapur di Area Publik Berkaca dari Insiden Bandara Ngurah RaiJadwal dan Makna Jumat Kliwon Bulan Agustus 2026 dalam Kalender JawaVandS Clinic Seoul Sediakan Diskon Langsung Pengganti Tax Refund bagi WisatawanPelatihan Calon Manajer Koperasi Desa dan Kampung Nelayan Telan Anggaran Rp 1 Triliun

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Langkah Badan Gizi Nasional Membongkar Anomali Rekening dan Mencegah Manipulasi Serapan Anggaran

Nasional

Langkah Badan Gizi Nasional Membongkar Anomali Rekening dan Mencegah Manipulasi Serapan Anggaran

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap