Pihak kepolisian saat ini tengah menerapkan sejumlah langkah prosedural dalam mengusut kasus kematian Sutrimo, atau yang juga dikenal dengan inisial S. Korban diketahui berprofesi sebagai kepala rumah tangga (karumga) dari mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Dalam dunia penegakan hukum, proses pengungkapan sebuah kasus kematian memerlukan tahapan yang sistematis, terukur, dan didukung oleh berbagai disiplin ilmu investigasi. Artikel ini akan menguraikan bagaimana cara polisi menelusuri kronologi kasus kematian Sutrimo melalui serangkaian proses penyelidikan. Pendekatan yang dilakukan mencakup pemeriksaan saksi-saksi kunci, pengumpulan barang bukti fisik di lokasi kejadian, hingga penerapan analisis digital forensik untuk merangkai kepingan peristiwa secara utuh.








