Kartu Jakarta Pintar (KJP) merupakan salah satu program strategis dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Program ini dirancang khusus untuk memberikan akses pendidikan bagi warga DKI Jakarta berusia 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu. Tujuannya adalah agar mereka dapat menuntaskan wajib belajar 12 tahun atau mendapatkan pelatihan keahlian yang relevan. Pada tahun ini, program KJP tercatat telah menjangkau sekitar 707.520 siswa di wilayah DKI Jakarta.
Meskipun demikian, dalam proses pendaftarannya, tidak sedikit warga yang menghadapi kendala administratif. Salah satu kendala yang sering ditemui adalah penolakan berkas karena status kesejahteraan keluarga tercatat berada pada desil yang tinggi. Desil sendiri merupakan sistem pemeringkatan tingkat kesejahteraan rumah tangga yang digunakan oleh pemerintah berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sistem DTSEN ini membagi seluruh populasi ke dalam 10 kelompok desil. Semakin kecil angka desilnya, maka semakin rendah pula tingkat kesejahteraan rumah tangga tersebut. Sebaliknya, kelompok desil 6 hingga desil 10 menggambarkan masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang dinilai lebih baik.








