goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Nasional

Tanggapan Kepala BGN Terkait Putusan MK Pisahkan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana Pendidikan

Joko PrabowoDiterbitkan 1 Agu 2026 - 17.46 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Tanggapan Kepala BGN Terkait Putusan MK Pisahkan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana Pendidikan
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, memberikan tanggapan resmi terkait putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebagai pimpinan lembaga yang bertanggung jawab langsung atas pelaksanaan program pemenuhan gizi tersebut, Sudaryono menyatakan kesiapan instansinya untuk mematuhi dan menjalankan apa pun keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah terkait struktur penganggaran. Hal ini disampaikannya pada hari Jumat (31/7), merespons dinamika kebijakan yang berkembang.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Sudaryono menegaskan bahwa Badan Gizi Nasional memosisikan diri murni sebagai lembaga pemerintah operasional. Oleh karena itu, tugas utama dari lembaga ini adalah melaksanakan seluruh aspek operasional di lapangan sesuai dengan kebijakan yang telah diputuskan oleh negara. Ia menyampaikan posisinya secara lugas mengenai kepatuhan BGN terhadap arahan pemerintah pusat. "Kami adalah lembaga pemerintah operasional, kami melaksanakan operasional, tentu saja kami akan melaksanakan apapun keputusan yang menjadi keputusan negara, kebijakan dari pemerintah," kata Sudaryono.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa BGN siap untuk terus melaksanakan program Makan Bergizi Gratis, tanpa terpengaruh oleh berapapun besaran anggaran yang nantinya akan diberikan oleh pemerintah. Ia meyakini bahwa kebijakan pendanaan selanjutnya akan diteruskan oleh pemerintah, baik itu melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maupun Badan Anggaran. Tugas BGN, menurutnya, adalah mengelola anggaran yang diberikan dengan sebaik-baiknya demi mencapai target gizi nasional.

Baca Juga

Kasus Pungli Petugas Dishub Kota Bekasi, Kronologi, Sanksi, dan Status Kepegawaian

Kasus Pungli Petugas Dishub Kota Bekasi, Kronologi, Sanksi, dan Status Kepegawaian

Keputusan Mahkamah Konstitusi ini menandai babak baru dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya yang berkaitan dengan pemisahan pos dana. Dalam amar putusannya, MK secara tegas menyatakan bahwa anggaran dana pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program MBG. Mahkamah menilai bahwa program pemenuhan gizi tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan. Dengan demikian, program ini harus dipisahkan dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Terkait waktu implementasi putusan hukum ini, Mahkamah Konstitusi memberikan panduan transisi yang jelas bagi pemerintah. Pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis dari dana pendidikan tersebut wajib mulai diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Di sisi lain, proses penyusunan anggaran untuk APBN 2026 dan APBN 2027 yang saat ini sudah berjalan tidak diwajibkan untuk langsung melakukan penyesuaian struktur anggarannya secara seketika terhadap putusan ini.

Baca Juga

Rupiah Ditutup Menguat ke Rp18.022 per Dolar AS pada Perdagangan Jumat Sore

Rupiah Ditutup Menguat ke Rp18.022 per Dolar AS pada Perdagangan Jumat Sore

Perkara hukum mengenai alokasi anggaran ini bermula dari permohonan gugatan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara ke Mahkamah Konstitusi. Pihak pemohon secara kritis menilai bahwa langkah pemerintah menggunakan anggaran pendidikan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis bertentangan dengan ketentuan konstitusi, tepatnya Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Pasal tersebut secara eksplisit mengamanatkan bahwa alokasi anggaran pendidikan harus dianggarkan sekurang-kurangnya 20 persen dari total keseluruhan APBN.

Dalam argumen gugatannya, Yayasan Taman Belajar Nusantara menekankan bahwa dana pendidikan yang dialokasikan dalam APBN semestinya diprioritaskan sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan inti dari penyelenggaraan pendidikan itu sendiri. Menurut pemohon, kebutuhan inti tersebut mencakup berbagai upaya krusial seperti peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, penyediaan sarana-prasarana yang memadai, serta pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah. Melalui putusan ini, arah penggunaan dana pendidikan dikembalikan pada fungsi utamanya sesuai amanat konstitusi.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Badan Gizi NasionalBGNSudaryonoMakan Bergizi GratisMahkamah KonstitusiAPBN

Berita Terbaru Lainnya

Meneladani Filosofi Hidup Sederhana Maestro Seni Rupa NasirunKlarifikasi Ditjen PAS Terkait Video Viral Penggerebekan Rumah Dinas Kalapas WaingapuMelaporkan Pelanggaran Eksploitasi Anak dan Promosi Vape di Media Sosial Berdasarkan Kasus BigmoPeta Jalan Investasi Kelistrikan Indonesia USD 182 Miliar dan Peran Sektor SwastaPenggeledahan Rumah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan AgungMencegah Risiko Kesehatan Sebelum Memasuki Wahana Rumah HantuSistem Selang Air Sendang Wonosari, Nadi Kehidupan Warga Kalidadap BantulLangkah Strategis Pengembangan K-SIGN Rote Ndao Menuju Swasembada Garam 2027

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Prestasi JakOne Mobile dan Strategi Transformasi Digital Bank Jakarta

Ekonomi

Prestasi JakOne Mobile dan Strategi Transformasi Digital Bank Jakarta

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap