Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, memberikan tanggapan resmi terkait putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebagai pimpinan lembaga yang bertanggung jawab langsung atas pelaksanaan program pemenuhan gizi tersebut, Sudaryono menyatakan kesiapan instansinya untuk mematuhi dan menjalankan apa pun keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah terkait struktur penganggaran. Hal ini disampaikannya pada hari Jumat (31/7), merespons dinamika kebijakan yang berkembang.








