goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Hukum

Klarifikasi Ditjen PAS Terkait Video Viral Penggerebekan Rumah Dinas Kalapas Waingapu

Joko PrabowoDiterbitkan 1 Agu 2026 - 18.53 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Klarifikasi Ditjen PAS Terkait Video Viral Penggerebekan Rumah Dinas Kalapas Waingapu
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Sebuah video penggerebekan yang beredar luas di berbagai platform media sosial baru-baru ini berhasil menyita perhatian publik. Dalam rekaman visual tersebut, terlihat jelas detik-detik penggerebekan di sebuah rumah, di mana tampak seorang wanita muda sedang berada di salah satu kamar. Narasi yang menyertai penyebaran video itu secara gamblang mengeklaim bahwa lokasi kejadian merupakan rumah dinas Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Kalapas Waingapu yang berlokasi di wilayah Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kabar ini dengan cepat memicu berbagai reaksi dan perbincangan di kalangan warganet yang mempertanyakan kebenaran serta konteks dari peristiwa penggerebekan tersebut.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Menanggapi kehebohan yang terjadi di tengah masyarakat, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) segera mengambil langkah cepat untuk memberikan klarifikasi resmi. Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, memberikan penjelasan tegas terkait rekaman yang beredar tersebut. Dalam keterangannya pada hari Sabtu (1/8), Rika Aprianti memastikan bahwa video penggerebekan rumah dinas itu bukanlah peristiwa yang baru saja terjadi. Ia menyatakan bahwa informasi di media sosial yang menyebutkan video itu adalah kejadian baru-baru ini merupakan sebuah hoaks atau berita bohong, karena insiden sebenarnya merupakan kejadian yang sudah lampau.

Lebih lanjut, Rika Aprianti mengungkapkan fakta sebenarnya bahwa peristiwa yang terekam dalam video tersebut sejatinya terjadi pada bulan November tahun 2024. Sosok yang menjabat sebagai Kalapas Waingapu pada saat insiden itu berlangsung adalah seorang petugas berinisial RB. Begitu kejadian tersebut terungkap pada November 2024, pihak Ditjen PAS tidak tinggal diam dan langsung memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan. RB langsung dikenakan tindakan pencopotan dari jabatannya sebagai Kalapas Waingapu. Selain itu, pihak berwenang juga segera melakukan pemeriksaan mendalam serta menjatuhkan berbagai tindakan administratif sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran yang telah dilakukan.

Baca Juga

Memahami Alur Pengusutan Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Memahami Alur Pengusutan Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Setelah dicopot dari posisi strategisnya di Waingapu, Sumba Timur, rekam jejak kepegawaian RB mengalami penyesuaian secara administratif. Rika Aprianti memaparkan bahwa RB kemudian dimutasi dan dialihtugaskan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen PAS Jambi. Kendati demikian, status kepegawaian RB di tempat tugasnya yang baru tidak berjalan mulus. Saat ini, RB berstatus sebagai ASN Kanwil Ditjen PAS Jambi yang harus diberhentikan sementara dari seluruh tugas dan tanggung jawabnya. Keputusan penonaktifan atau pemberhentian sementara ini terpaksa diambil karena yang bersangkutan sedang menghadapi persoalan hukum baru yang mengharuskannya menjalani serangkaian proses peradilan.

Persoalan hukum baru yang menjerat mantan Kalapas Waingapu tersebut rupanya merupakan kasus yang sangat serius dan tidak terkait langsung dengan insiden penggerebekan sebelumnya. RB saat ini telah resmi ditahan oleh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jambi. Penahanan ini dilakukan lantaran RB diduga kuat memiliki keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum tersebut. Rika Aprianti menegaskan bahwa pemberhentian sementara RB dan proses hukum yang berjalan sudah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa komitmen Ditjen PAS Kemenkumham tetap sama, yakni tidak akan pernah memberikan toleransi terhadap terjadinya pelanggaran apa pun, dan sanksi tegas pasti akan diterapkan apabila terbukti bersalah.

Baca Juga

Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung

Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung

Sebagai penutup dari klarifikasi resmi yang diberikan, Rika Aprianti mewakili institusinya menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh lapisan masyarakat. Masukan, pengawasan, serta kepedulian yang diberikan oleh publik dinilai sangat berarti bagi upaya kemajuan dan perbaikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di masa yang akan datang. Di sisi lain, berkaca dari peredaran video lama yang dinarasikan ulang sebagai kejadian baru ini, Rika mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam bermedia sosial. Ia berpesan agar publik tidak mudah percaya apalagi langsung menyebarkan informasi yang belum terverifikasi secara pasti kebenarannya.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

HoaksKalapas WaingapuPolda JambiSumba TimurDitjen PASKemenkumham

Berita Terbaru Lainnya

Pergerakan IHSG dan Transaksi Bursa Saham pada Akhir Juli 2026Cara Mengikuti dan Memanfaatkan The Local Market untuk Mengembangkan Usaha Kreatif LokalStrategi Pemerintah Optimalkan Penerimaan Pajak Tanpa Kenaikan TarifPengalaman ASN Tinggal Setahun di Ibu Kota NusantaraCara Memahami Poin Kesepakatan Damai Gaza dan Respons InternasionalDaftar Mobil Baru di GIIAS 2026 Beserta Rincian HarganyaKunjungan Kerja Duta Besar Australia di Kupang dan Dinamika Kemitraan BilateralPenyebab dan Rencana Pembongkaran Pagar Pembatas di Mal Kota Kasablanka

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap