goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Hukum

Memahami Alur Pengusutan Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Nyaring JalungDiterbitkan 1 Agu 2026 - 19.12 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Memahami Alur Pengusutan Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Foto/Ilustrasi: mediaindonesia.com.
A-A+

Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini menjadi salah satu fokus utama penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung. Perkembangan terbaru menunjukkan adanya eskalasi penanganan, termasuk tindakan penggeledahan langsung di kediaman Febrie. Mengingat kompleksitas perkara yang melibatkan banyak pihak, barang bukti bernilai besar, serta kaitannya dengan penanganan kasus lain, publik perlu mengetahui cara mencermati setiap tahapan penyidikan. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk memahami alur pengusutan kasus pencucian uang tersebut secara sistematis.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Langkah pertama untuk memahami kasus ini adalah dengan mencermati dasar hukum dimulainya penyidikan baru oleh Kejaksaan Agung. Anda perlu mengetahui bahwa penyidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada tanggal 20 Juli 2026. Penerbitan perintah penyidikan ini merupakan tindak lanjut langsung setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta kelengkapan barang bukti dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Memahami asal mula pelimpahan ini sangat penting untuk melihat sinergi antarlembaga penegak hukum dalam mengusut dugaan kejahatan finansial tersebut.

Langkah kedua adalah memantau skala kejahatan melalui barang bukti awal yang telah diserahkan oleh Polri kepada Kejaksaan Agung. Berkas perkara yang dilimpahkan tersebut disertai dengan barang bukti fisik dalam jumlah yang sangat besar. Barang bukti yang tercatat mencakup logam mulia berupa emas seberat 74 kilogram. Selain itu, terdapat pula uang dalam bentuk valuta asing yang nilainya mencapai ratusan miliar Rupiah. Mengetahui besaran barang bukti ini memberikan gambaran mengenai potensi aliran dana yang harus ditelusuri oleh penyidik dalam perkara tindak pidana pencucian uang ini.

Baca Juga

Kunjungan Kerja Duta Besar Australia di Kupang dan Dinamika Kemitraan Bilateral

Kunjungan Kerja Duta Besar Australia di Kupang dan Dinamika Kemitraan Bilateral

Langkah ketiga yang harus diikuti adalah proses pengumpulan bukti tambahan melalui penggeledahan. Tindakan ini dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung pada hari Jumat, 31 Juli. Lokasi penggeledahan difokuskan di kediaman Febrie Adriansyah yang berada di kawasan Jalan Radio I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa kegiatan penggeledahan tersebut berlangsung selama tiga jam, tepatnya mulai pukul 18.30 hingga 21.30 WIB. Dari aktivitas tersebut, penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara pencucian uang.

Langkah keempat dalam mengikuti perkembangan kasus ini adalah mengidentifikasi status para pihak yang diduga terlibat. Dalam penanganan perkara ini, Tim Sembilan Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kedua tersangka tersebut adalah Febrie Adriansyah serta seorang pihak swasta bernama Nurman Herin. Penetapan tersangka dari dua latar belakang yang berbeda ini menunjukkan arah penyidikan terhadap keterlibatan pihak luar. Publik dapat terus memantau perkembangan penyidikan untuk melihat siapa saja aktor yang terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga

Penyebab dan Rencana Pembongkaran Pagar Pembatas di Mal Kota Kasablanka

Penyebab dan Rencana Pembongkaran Pagar Pembatas di Mal Kota Kasablanka

Langkah kelima adalah mencermati proses pemeriksaan saksi dan korporasi guna melacak jejak aliran dana. Tim 9 Kejaksaan Agung secara intensif berupaya mengusut aliran dana pencucian uang yang melibatkan Febrie Adriansyah serta seorang advokat bernama Don Ritto. Untuk tujuan tersebut, penyidik telah memeriksa 24 orang saksi dan 7 perusahaan yang diduga menggunakan jasa advokat Don Ritto. Dalam prosesnya, penyidik memeriksa dua saksi dari pihak swasta berinisial AS dan H. Sementara itu, lima saksi lainnya diketahui mangkir dari panggilan dan akan segera dijadwalkan untuk pemanggilan ulang.

Langkah keenam atau terakhir adalah menghubungkan perkara pencucian uang ini dengan berbagai kasus berskala besar lainnya yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Penyidikan TPPU ini berkaitan dengan beberapa perkara lain. Kejaksaan Agung saat ini juga tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang pada PT KNI di bawah Sprindik 43. Selain itu, terdapat penyidikan kasus tata kelola batu bara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang memicu pemadaman listrik atau blackout di bawah Sprindik 44, serta kasus korupsi dan pencucian uang dalam penanganan perkara PT Asabri di bawah Sprindik 45.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahTPPUKorupsiPencucian Uang

Berita Terbaru Lainnya

Pergerakan IHSG dan Transaksi Bursa Saham pada Akhir Juli 2026Cara Mengikuti dan Memanfaatkan The Local Market untuk Mengembangkan Usaha Kreatif LokalStrategi Pemerintah Optimalkan Penerimaan Pajak Tanpa Kenaikan TarifPengalaman ASN Tinggal Setahun di Ibu Kota NusantaraCara Memahami Poin Kesepakatan Damai Gaza dan Respons InternasionalDaftar Mobil Baru di GIIAS 2026 Beserta Rincian HarganyaKunjungan Kerja Duta Besar Australia di Kupang dan Dinamika Kemitraan BilateralPenyebab dan Rencana Pembongkaran Pagar Pembatas di Mal Kota Kasablanka

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap