goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Internasional

Cara Memahami Poin Kesepakatan Damai Gaza dan Respons Internasional

Iswan TandirerungDiterbitkan 1 Agu 2026 - 19.34 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Memahami Poin Kesepakatan Damai Gaza dan Respons Internasional
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Pengumuman mengenai persetujuan kesepakatan untuk mengakhiri perang secara menyeluruh di Jalur Gaza oleh kelompok Palestina, Hamas, memicu perhatian besar dari masyarakat internasional. Bagi Anda yang ingin memahami dinamika situasi ini secara objektif, penting untuk memetakan poin-poin kesepakatan serta berbagai reaksi yang muncul dari pihak-pihak terkait. Berikut adalah panduan sistematis untuk membantu Anda mencerna perkembangan terbaru dari proses perdamaian ini, yang telah dikonfirmasi oleh Amerika Serikat dan para mediator internasional pada Kamis hingga Jumat.

Langkah pertama adalah memahami poin inti dari draf perjanjian yang diumumkan secara resmi oleh Presiden Amerika Serikat

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional
Donald Trump
pada Kamis malam. Di bawah kerangka kerja ini, terdapat dua tindakan timbal balik yang utama. Hamas akan melakukan pelucutan senjata dan menyerahkan persenjataannya secara bertahap, sementara
Israel
diwajibkan menarik seluruh pasukannya dari wilayah Gaza. Kesepakatan terbaru ini menindaklanjuti gencatan senjata yang sebelumnya telah disepakati pada Oktober tahun lalu. Donald Trump menyebut kesepakatan ini sebagai perjanjian bersejarah untuk pelucutan senjata penuh Hamas dan seluruh kelompok bersenjata lain di Gaza.

Langkah kedua adalah memeriksa prasyarat yang diajukan oleh pihak Hamas agar pelucutan senjata tersebut dapat berjalan sesuai rencana. Negosiator Hamas, Ghazi Hamad, menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan paket komprehensif, bukan sekadar penyerahan senjata secara sepihak. Menurut Hamas, pelucutan senjata hanya bisa dilakukan jika Israel benar-benar menghentikan operasi militer dan menarik seluruh pasukannya dari Gaza. Selain itu, syarat lain yang diajukan mencakup pembentukan pemerintahan sipil baru melalui Komite Nasional untuk Administrasi Gaza, penempatan pasukan stabilisasi internasional, pembubaran kelompok milisi yang didukung Israel, serta pelaksanaan rekonstruksi wilayah Gaza.

Baca Juga

Pengalaman ASN Tinggal Setahun di Ibu Kota Nusantara

Pengalaman ASN Tinggal Setahun di Ibu Kota Nusantara

Langkah ketiga adalah mengidentifikasi titik-titik ketidakpastian dan penolakan yang membuat kesepakatan ini masih membutuhkan pengawasan ketat. Di satu sisi, kelompok Jihad Islam Palestina menyatakan keberatan terhadap draf yang beredar dan menyebut laporan mengenai kesepakatan bersama dengan Israel belum sepenuhnya akurat. Di sisi lain, penolakan keras datang dari internal Israel. Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, secara terbuka menolak draf tersebut dan menegaskan bahwa penghentian operasi pembunuhan terhadap anggota Hamas adalah hal yang tidak dapat diterima. Kritik senada disampaikan mantan Kepala Staf Militer Israel, Gadi Eisenkot, yang berpendapat bahwa Israel tidak boleh menerima situasi di mana Hamas tetap bertahan dan mempersenjatai diri kembali. Direktur Jenderal Board of Peace, Nickolay Mladenov, juga mengakui bahwa proses negosiasi ini nyaris gagal beberapa kali dalam beberapa bulan terakhir.

Langkah keempat adalah memantau sikap negara-negara mediator yang terlibat aktif dalam merumuskan peta jalan menuju fase berikutnya dari gencatan senjata. Peta jalan ini dirampungkan oleh para mediator dari Mesir, Qatar, Turki, dan Amerika Serikat. Untuk mengunci komitmen implementasi kesepakatan, Mesir kini tengah mempersiapkan pertemuan lanjutan dengan Amerika Serikat, Qatar, dan Turki. Dukungan dari negara lain juga terlihat, seperti Perdana Menteri Pakistan Shehbaz Sharif yang berharap rencana perdamaian ini dapat diimplementasikan dan membuka jalan bagi berdirinya negara Palestina merdeka berdasarkan perbatasan sebelum tahun 1967.

Baca Juga

Daftar Mobil Baru di GIIAS 2026 Beserta Rincian Harganya

Daftar Mobil Baru di GIIAS 2026 Beserta Rincian Harganya

Langkah kelima adalah melihat bagaimana komunitas internasional dan negara-negara Eropa merespons draf kesepakatan ini. Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Kaja Kallas menilai rencana ini sebagai langkah konstruktif menuju perdamaian. Dukungan terhadap peta jalan juga datang dari Menteri Luar Negeri Jerman Johann Wadephul, yang menegaskan bahwa Hamas tidak boleh lagi menjadi ancaman bagi Israel. Dari Inggris, Menteri Luar Negeri Ed Miliband mendesak Israel segera mencabut pembatasan bantuan kemanusiaan agar pasokan makanan, obat-obatan, dan bantuan lainnya dapat masuk ke Gaza. Terakhir, Belgia menyambut baik draf kesepakatan ini dengan harapan dapat menghidupkan kembali proses solusi dua negara serta membuka akses kemanusiaan yang lebih luas.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Donald TrumpGazaIsraelHamasPalestinaGencatan Senjata

Berita Terbaru Lainnya

Pergerakan IHSG dan Transaksi Bursa Saham pada Akhir Juli 2026Cara Mengikuti dan Memanfaatkan The Local Market untuk Mengembangkan Usaha Kreatif LokalStrategi Pemerintah Optimalkan Penerimaan Pajak Tanpa Kenaikan TarifPengalaman ASN Tinggal Setahun di Ibu Kota NusantaraDaftar Mobil Baru di GIIAS 2026 Beserta Rincian HarganyaKunjungan Kerja Duta Besar Australia di Kupang dan Dinamika Kemitraan BilateralPenyebab dan Rencana Pembongkaran Pagar Pembatas di Mal Kota KasablankaMemahami Alur Pengusutan Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap