goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Hukum & Kriminal

Melaporkan Pelanggaran Eksploitasi Anak dan Promosi Vape di Media Sosial Berdasarkan Kasus Bigmo

Ding BalangDiterbitkan 1 Agu 2026 - 18.49 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Melaporkan Pelanggaran Eksploitasi Anak dan Promosi Vape di Media Sosial Berdasarkan Kasus Bigmo
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Penggunaan platform media sosial untuk mempromosikan berbagai produk saat ini sering kali melampaui batasan hukum yang berlaku di Indonesia. Salah satu pelanggaran serius yang patut diwaspadai oleh publik adalah pelibatan anak di bawah umur dalam pemasaran produk yang mengandung zat adiktif. Publik baru-baru ini dihebohkan oleh kasus hukum yang menyeret YouTuber Muhammad Jannah, yang lebih dikenal luas dengan nama panggilan Bigmo. Ia merupakan pemilik sekaligus pengelola akun media sosial bernama Nice Guy Mo. Bigmo diadukan ke aparat penegak hukum karena diduga kuat telah melibatkan anak-anak dalam promosi produk liquid vape melalui sebuah siaran langsung atau live streaming yang dilakukan pada tanggal 28 Juli 2026. Apabila masyarakat menemukan indikasi pelanggaran serupa di ruang digital, terdapat sejumlah tindakan sistematis yang dapat diambil untuk memastikan pelaku diproses oleh pihak berwajib demi melindungi generasi muda.

Tindakan pertama yang harus dipahami oleh masyarakat adalah mengidentifikasi jenis pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pembuat konten. Dalam sistem hukum Indonesia, menjadikan anak sebagai alat promosi zat adiktif memiliki konsekuensi pidana yang sangat berat dan tidak bisa dianggap sebagai sekadar candaan. Wakil Ketua Komisi III DPR,

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional
Ahmad Sahroni
, memberikan penegasan bahwa mengiklankan produk bernikotin di media sosial saja sudah merupakan tindakan yang dilarang, terlebih lagi jika iklan tersebut ditujukan kepada atau secara langsung melibatkan anak kecil. Berdasarkan rujukan hukum yang digunakan oleh sejumlah advokat dalam melaporkan kasus Bigmo, tindakan semacam ini melanggar Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur tentang dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Selain itu, pembuat konten juga dapat dijerat dengan Pasal 76J ayat (2) juncto Pasal 89 Ayat (2) mengenai dugaan pelibatan anak yang berkaitan dengan zat adiktif. Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal-pasal berlapis ini mencapai maksimal 10 tahun kurungan penjara.
Baca Juga

Klarifikasi Ditjen PAS Terkait Video Viral Penggerebekan Rumah Dinas Kalapas Waingapu

Klarifikasi Ditjen PAS Terkait Video Viral Penggerebekan Rumah Dinas Kalapas Waingapu

Langkah krusial berikutnya adalah mengamankan bukti-bukti digital sebelum mengajukan pengaduan resmi kepada aparat penegak hukum. Karakteristik konten media sosial yang sangat mudah dihapus membuat masyarakat harus bergerak cepat dalam mendokumentasikan pelanggaran. Pada kasus Bigmo, konten siaran langsung yang mempromosikan liquid vape tersebut sempat diunggah ke akun Instagram miliknya sebelum akhirnya dihapus oleh pelaku. Setelah bukti berupa rekaman video atau tangkapan layar berhasil diamankan, masyarakat dapat melayangkan Pengaduan Masyarakat atau yang sering disebut Dumas ke kantor kepolisian terdekat. Sebagai contoh nyata dari langkah ini, advokat Thulus Pardosi bersama rekan-rekannya secara resmi mengajukan aduan ke Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya pada hari Sabtu, 1 Agustus 2026, pada waktu dini hari. Berkas pengaduan tersebut diterima oleh pihak kepolisian sekitar pukul 00.10 WIB dengan nomor surat pengaduan 0025/LIT-OUT/TAP/VII/2026 yang secara resmi tertanggal 31 Juli 2026.

Masyarakat juga perlu memahami tahapan dan batasan dalam proses hukum awal saat melaporkan kasus kejahatan yang melibatkan anak di bawah umur. Sebuah Pengaduan Masyarakat tidak selalu bisa langsung ditingkatkan menjadi Laporan Polisi atau LP secara serta-merta pada hari yang sama. Advokat Thulus Pardosi menjelaskan secara rinci bahwa pengaduan terhadap Bigmo belum dituangkan dalam bentuk Laporan Polisi resmi karena identitas anak-anak yang diduga menjadi korban di dalam video tersebut belum diketahui secara pasti. Penelusuran identitas korban merupakan syarat administrasi dan hukum yang penting agar penyidikan dapat berjalan secara komprehensif. Menanggapi aduan masyarakat yang telah masuk ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan melakukan konfirmasi dan serangkaian pendalaman terlebih dahulu terhadap laporan yang telah diterima sebelum memanggil pihak-pihak terkait.

Baca Juga

Peta Jalan Investasi Kelistrikan Indonesia USD 182 Miliar dan Peran Sektor Swasta

Peta Jalan Investasi Kelistrikan Indonesia USD 182 Miliar dan Peran Sektor Swasta

Selain menempuh jalur pidana melalui kepolisian, masyarakat dan para pemangku kepentingan dapat mendorong tindakan administratif berupa pemblokiran akun untuk menghentikan penyebaran konten negatif secara masif. Ahmad Sahroni selaku pimpinan di Komisi III DPR secara langsung mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi serta pihak kepolisian untuk segera berkoordinasi dengan YouTube Indonesia. Tujuannya adalah untuk memblokir akun YouTube milik Bigmo agar tidak ada lagi ruang bagi pelaku untuk mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum. Desakan untuk mengambil tindakan tegas ini juga didasari oleh rekam jejak pelaku yang bermasalah di mata hukum. Sebelumnya, YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo bersama dengan rekannya, Adimas Firdaus alias Resbob, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah yang ditujukan kepada selebgram Azizah Salsha. Melalui pemahaman prosedur pelaporan yang tepat, masyarakat diharapkan dapat lebih proaktif dalam mengawasi ruang digital dan melindungi anak-anak dari ancaman eksploitasi serta bahaya paparan zat adiktif di internet.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

polda metro jayaAhmad SahroniKomdigiBigmoEksploitasi AnakVape

Berita Terbaru Lainnya

Pergerakan IHSG dan Transaksi Bursa Saham pada Akhir Juli 2026Cara Mengikuti dan Memanfaatkan The Local Market untuk Mengembangkan Usaha Kreatif LokalStrategi Pemerintah Optimalkan Penerimaan Pajak Tanpa Kenaikan TarifPengalaman ASN Tinggal Setahun di Ibu Kota NusantaraCara Memahami Poin Kesepakatan Damai Gaza dan Respons InternasionalDaftar Mobil Baru di GIIAS 2026 Beserta Rincian HarganyaKunjungan Kerja Duta Besar Australia di Kupang dan Dinamika Kemitraan BilateralPenyebab dan Rencana Pembongkaran Pagar Pembatas di Mal Kota Kasablanka

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap