Penggunaan platform media sosial untuk mempromosikan berbagai produk saat ini sering kali melampaui batasan hukum yang berlaku di Indonesia. Salah satu pelanggaran serius yang patut diwaspadai oleh publik adalah pelibatan anak di bawah umur dalam pemasaran produk yang mengandung zat adiktif. Publik baru-baru ini dihebohkan oleh kasus hukum yang menyeret YouTuber Muhammad Jannah, yang lebih dikenal luas dengan nama panggilan Bigmo. Ia merupakan pemilik sekaligus pengelola akun media sosial bernama Nice Guy Mo. Bigmo diadukan ke aparat penegak hukum karena diduga kuat telah melibatkan anak-anak dalam promosi produk liquid vape melalui sebuah siaran langsung atau live streaming yang dilakukan pada tanggal 28 Juli 2026. Apabila masyarakat menemukan indikasi pelanggaran serupa di ruang digital, terdapat sejumlah tindakan sistematis yang dapat diambil untuk memastikan pelaku diproses oleh pihak berwajib demi melindungi generasi muda.
Tindakan pertama yang harus dipahami oleh masyarakat adalah mengidentifikasi jenis pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pembuat konten. Dalam sistem hukum Indonesia, menjadikan anak sebagai alat promosi zat adiktif memiliki konsekuensi pidana yang sangat berat dan tidak bisa dianggap sebagai sekadar candaan. Wakil Ketua Komisi III DPR,








