Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan sebuah fakta menarik mengenai kebiasaan investasi masyarakat Indonesia. Ia mencatat bahwa setidaknya ada 1.800 ton emas milik masyarakat Indonesia yang saat ini belum tersimpan di lembaga jasa keuangan formal. Emas fisik tersebut disimpan secara mandiri oleh warga di luar sistem keuangan resmi, atau yang sering diistilahkan sebagai simpanan di bawah bantal. Nilai dari total emas yang disimpan secara informal tersebut sangat luar biasa besar, yakni mencapai US$ 252 miliar atau setara dengan Rp 4.483,02 triliun.
Apabila seluruh emas sebanyak 1.800 ton milik masyarakat tersebut berhasil ditempatkan dan diintegrasikan ke dalam sistem keuangan nasional, posisi Indonesia di kancah global akan melonjak drastis. Jumlah tersebut dapat membuat Indonesia menempati peringkat sebagai negara dengan stok emas terbesar ketiga di dunia. Sebagai perbandingan, Amerika Serikat saat ini menempati posisi puncak dengan kepemilikan stok emas sebanyak 8.133 ton, disusul oleh China yang memiliki stok emas antara 1.800 ton atau 2.331 ton. Jumlah emas masyarakat Indonesia ini juga jauh melampaui stok emas negara lain seperti India yang tercatat memiliki 880 ton, serta Singapura yang memiliki stok emas relatif lebih rendah dari India.
Perkembangan Aturan Pajak Transaksi Emas dan Layanan Bank Bullion di Indonesia

Potensi emas milik masyarakat yang disimpan secara mandiri ini juga terlihat sangat besar jika dibandingkan dengan cadangan emas resmi yang dikelola oleh lembaga keuangan di dalam negeri saat ini. Sebagai contoh, Bank Indonesia selaku bank sentral saat ini baru memiliki stok emas sebanyak 70 ton. Sementara itu, lembaga jasa keuangan lainnya seperti Pegadaian tercatat mengelola sebanyak 153 ton emas, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) baru mengelola sekitar 20 ton emas. Perbandingan angka-angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar kepemilikan emas di Indonesia masih berada di luar ekosistem keuangan formal.
Melihat potensi yang begitu besar tersebut, pemerintah mendorong adanya langkah konkret untuk memindahkan aset emas masyarakat dari bawah bantal ke sistem keuangan. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto secara khusus meminta kepada lembaga keuangan seperti Pegadaian dan BSI untuk berupaya memindahkan setidaknya 20 persen dari total nilai emas informal tersebut ke dalam instrumen keuangan resmi. Dengan memindahkan minimal 20 persen emas tersebut, masyarakat dapat mulai menempatkan aset mereka ke dalam instrumen keuangan maupun instrumen perbankan syariah yang lebih aman dan produktif.
Rencana Buyback Saham PT Bangun Kosambi Tbk Senilai Rp250 Miliar

Arahan dan tantangan ini disampaikan oleh Airlangga Hartarto dalam acara Peluncuran Indonesia Bullion Market Association yang diselenggarakan di Monas Grand Ballroom BSI Tower, Jakarta, pada Kamis, 20 Agustus 2026. Upaya memindahkan emas fisik masyarakat ke dalam sistem formal diharapkan tidak hanya mengamankan aset individu, tetapi juga memperkuat struktur perekonomian nasional secara keseluruhan. Melalui sinergi antara lembaga seperti Pegadaian dan BSI, potensi emas yang sangat besar ini diharapkan dapat segera terintegrasi ke dalam sistem keuangan resmi Indonesia.






