Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi perhatian publik setelah Polda Banten mengungkap praktik lancung yang memanfaatkan kendaraan logistik. Modus yang digunakan tergolong rapi, yakni memodifikasi kendaraan angkutan barang agar dapat menampung bahan bakar dalam jumlah besar tanpa memicu kecurigaan petugas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Kasus mobil boks di Banten dimodif untuk timbun BBM subsidi, bisa tampung 5.000 liter ini menjadi alarm keras mengenai celah pengawasan distribusi biosolar di lapangan.
Pengungkapan ini bermula dari tindakan cepat Ditreskrimsus Polda Banten yang menangkap seorang pemuda berinisial RH (26) pada tanggal 3 Agustus 2026. Penangkapan tersebut dilakukan secara langsung di sebuah SPBU yang berada di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Saat diringkus oleh petugas kepolisian, RH diketahui baru saja menyelesaikan pengisian bahan bakar solar bersubsidi ke dalam armada mobil boks yang dikemudikannya. Setelah diperiksa lebih lanjut, polisi menemukan adanya tangki penyimpanan rahasia berkapasitas total 5.000 liter yang disembunyikan di dalam ruang boks mobil tersebut.
Secara teknis, kendaraan modifikasi ini dilengkapi dengan sistem pompa khusus. Polisi menemukan sebuah tombol pengendali di dalam kabin yang berfungsi untuk mengaktifkan pompa penyedot. Ketika tombol tersebut ditekan, solar yang baru saja diisikan ke tangki bahan bakar normal mobil akan langsung dialirkan ke dalam tangki penampungan rahasia di bagian belakang. Guna menghindari kecurigaan dari operator SPBU maupun aparat keamanan, mobil boks ini tidak mengisi BBM dalam jumlah besar sekaligus di satu tempat, melainkan bergerak secara dinamis berpindah-pindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya di wilayah Tangerang dengan nominal pembelian yang dinilai wajar.
Target 55 Persen Warga Jakarta Menggunakan Transportasi Umum pada 2045

Selain mengandalkan modifikasi tangki, pelaku juga memanipulasi sistem verifikasi pembelian BBM bersubsidi. RH diketahui menyiapkan beberapa pelat nomor kendaraan dari berbagai daerah yang berbeda, termasuk pelat B serta pelat KH yang berasal dari wilayah Kalimantan Tengah. Pelat nomor palsu tersebut digunakan secara bergantian bersamaan dengan kode batang (barcode) yang sesuai agar transaksi pembelian solar bersubsidi di wilayah Tangerang tetap berjalan lancar tanpa terdeteksi oleh sistem pembatasan kuota harian. Pada saat penangkapan dilakukan, petugas kepolisian berhasil mengamankan sekitar 600 liter solar subsidi yang telah masuk ke dalam tangki penyimpanan rahasia tersebut.
Motivasi ekonomi di balik tindakan ilegal ini sangat kuat mengingat adanya selisih harga yang signifikan antara solar subsidi dan solar industri. Pelaku membeli biosolar bersubsidi dengan harga resmi Rp 6.800 per liter di SPBU. Solar tersebut kemudian direncanakan untuk dijual kembali ke sektor industri dengan harga pasar mencapai Rp 17.000 per liter. Selisih harga yang lebih dari dua kali lipat ini menjadi daya tarik utama bagi pelaku kejahatan untuk terus mencari celah dalam rantai distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor transportasi publik.
Pembentukan Indonesia Bullion Market Association untuk Ekosistem Emas Nasional

Kini, RH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana ketentuan tersebut telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Langkah hukum tegas dari Ditreskrimsus Polda Banten ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menekan angka penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan keuangan negara dan mengganggu stabilitas pasokan energi bagi masyarakat yang berhak.






