goklik.id
BerandaEkonomiNasionalPendidikanHukumInternasionalOtomotifNewsTeknologiPolitikBisnisOlahragaSportsPopuler
Beranda/Nasional

Modus Penimbunan BBM Subsidi di Banten Menggunakan Mobil Boks Modifikasi Berkapasitas 5.000 Liter

Ding BalangDiterbitkan 20 Agu 2026 - 13.53 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Modus Penimbunan BBM Subsidi di Banten Menggunakan Mobil Boks Modifikasi Berkapasitas 5.000 Liter
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi perhatian publik setelah Polda Banten mengungkap praktik lancung yang memanfaatkan kendaraan logistik. Modus yang digunakan tergolong rapi, yakni memodifikasi kendaraan angkutan barang agar dapat menampung bahan bakar dalam jumlah besar tanpa memicu kecurigaan petugas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Kasus mobil boks di Banten dimodif untuk timbun BBM subsidi, bisa tampung 5.000 liter ini menjadi alarm keras mengenai celah pengawasan distribusi biosolar di lapangan.

Pengungkapan ini bermula dari tindakan cepat Ditreskrimsus Polda Banten yang menangkap seorang pemuda berinisial RH (26) pada tanggal 3 Agustus 2026. Penangkapan tersebut dilakukan secara langsung di sebuah SPBU yang berada di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Saat diringkus oleh petugas kepolisian, RH diketahui baru saja menyelesaikan pengisian bahan bakar solar bersubsidi ke dalam armada mobil boks yang dikemudikannya. Setelah diperiksa lebih lanjut, polisi menemukan adanya tangki penyimpanan rahasia berkapasitas total 5.000 liter yang disembunyikan di dalam ruang boks mobil tersebut.

Secara teknis, kendaraan modifikasi ini dilengkapi dengan sistem pompa khusus. Polisi menemukan sebuah tombol pengendali di dalam kabin yang berfungsi untuk mengaktifkan pompa penyedot. Ketika tombol tersebut ditekan, solar yang baru saja diisikan ke tangki bahan bakar normal mobil akan langsung dialirkan ke dalam tangki penampungan rahasia di bagian belakang. Guna menghindari kecurigaan dari operator SPBU maupun aparat keamanan, mobil boks ini tidak mengisi BBM dalam jumlah besar sekaligus di satu tempat, melainkan bergerak secara dinamis berpindah-pindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya di wilayah Tangerang dengan nominal pembelian yang dinilai wajar.

Baca Juga

Target 55 Persen Warga Jakarta Menggunakan Transportasi Umum pada 2045

Target 55 Persen Warga Jakarta Menggunakan Transportasi Umum pada 2045

Selain mengandalkan modifikasi tangki, pelaku juga memanipulasi sistem verifikasi pembelian BBM bersubsidi. RH diketahui menyiapkan beberapa pelat nomor kendaraan dari berbagai daerah yang berbeda, termasuk pelat B serta pelat KH yang berasal dari wilayah Kalimantan Tengah. Pelat nomor palsu tersebut digunakan secara bergantian bersamaan dengan kode batang (barcode) yang sesuai agar transaksi pembelian solar bersubsidi di wilayah Tangerang tetap berjalan lancar tanpa terdeteksi oleh sistem pembatasan kuota harian. Pada saat penangkapan dilakukan, petugas kepolisian berhasil mengamankan sekitar 600 liter solar subsidi yang telah masuk ke dalam tangki penyimpanan rahasia tersebut.

Motivasi ekonomi di balik tindakan ilegal ini sangat kuat mengingat adanya selisih harga yang signifikan antara solar subsidi dan solar industri. Pelaku membeli biosolar bersubsidi dengan harga resmi Rp 6.800 per liter di SPBU. Solar tersebut kemudian direncanakan untuk dijual kembali ke sektor industri dengan harga pasar mencapai Rp 17.000 per liter. Selisih harga yang lebih dari dua kali lipat ini menjadi daya tarik utama bagi pelaku kejahatan untuk terus mencari celah dalam rantai distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor transportasi publik.

Baca Juga

Pembentukan Indonesia Bullion Market Association untuk Ekosistem Emas Nasional

Pembentukan Indonesia Bullion Market Association untuk Ekosistem Emas Nasional

Kini, RH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana ketentuan tersebut telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Langkah hukum tegas dari Ditreskrimsus Polda Banten ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menekan angka penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan keuangan negara dan mengganggu stabilitas pasokan energi bagi masyarakat yang berhak.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

TangerangBBM Subsidi

Berita Terbaru Lainnya

Penjelasan Bupati Manggarai Terkait Video Viral Longsor di Kawasan Gunung RanakaTarget 55 Persen Warga Jakarta Menggunakan Transportasi Umum pada 2045Langkah BNI Menyalurkan Bantuan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Korban Bencana di NTTPerkembangan Aturan Pajak Transaksi Emas dan Layanan Bank Bullion di IndonesiaRencana Buyback Saham PT Bangun Kosambi Tbk Senilai Rp250 MiliarSimpanan Emas Warga RI Capai 1.800 Ton, Ini Langkah Memindahkannya ke Sistem KeuanganPembentukan Indonesia Bullion Market Association untuk Ekosistem Emas NasionalTitik Persebaran Karhutla di Kalimantan dan Dampaknya pada Aktivitas Masyarakat

Paling Banyak Dibaca

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

Edukasi

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

1 Agu 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Kronologi Aiptu Asep Meninggal Akibat Tabrak Lari di Bandung dan Duka Keluarga

Nasional

Kronologi Aiptu Asep Meninggal Akibat Tabrak Lari di Bandung dan Duka Keluarga

11 Agu 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Dampak Topan Dolphin di Jepang, Ratusan Ribu Warga Dievakuasi dan Penerbangan Dibatalkan

Nasional

Dampak Topan Dolphin di Jepang, Ratusan Ribu Warga Dievakuasi dan Penerbangan Dibatalkan

8 Agu 2026

Alasan Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat Menangis Haru di Hadapan Seskab Teddy

Nasional

Alasan Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat Menangis Haru di Hadapan Seskab Teddy

8 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia NumanEdukasi 路 1 Agu 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Kronologi Aiptu Asep Meninggal Akibat Tabrak Lari di Bandung dan Duka KeluargaNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  5. 5Dampak Topan Dolphin di Jepang, Ratusan Ribu Warga Dievakuasi dan Penerbangan DibatalkanNasional 路 8 Agu 2026
goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiNasionalPendidikanHukumInternasionalOtomotifNewsTeknologiPolitikBisnisOlahragaSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap