goklik.id
BerandaEkonomiNasionalPendidikanHukumInternasionalOtomotifNewsTeknologiPolitikBisnisOlahragaSportsPopuler
Beranda/Ekonomi

Perkembangan Aturan Pajak Transaksi Emas dan Layanan Bank Bullion di Indonesia

Yohanes IpoiDiterbitkan 20 Agu 2026 - 14.31 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Perkembangan Aturan Pajak Transaksi Emas dan Layanan Bank Bullion di Indonesia
Foto/Ilustrasi: ekonomi.republika.co.id.
A-A+

Perkembangan industri keuangan komoditas di Indonesia kini tengah memasuki babak baru, khususnya dengan berjalannya proses pengembangan Bank Emas (Gold Bank) di dalam negeri. Kehadiran lembaga ini diharapkan mampu memberikan alternatif investasi dan pengelolaan aset emas yang lebih terstruktur bagi masyarakat. Namun, seiring dengan berjalannya pengembangan Bank Emas tersebut, pemerintah saat ini juga masih terus mengkaji dan mematangkan aturan perpajakan yang akan diterapkan khusus untuk produk Exchange Traded Fund (ETF) emas. Langkah peninjauan ini penting dilakukan agar terdapat kepastian hukum yang jelas bagi para pelaku industri dan investor sebelum produk tersebut sepenuhnya diimplementasikan secara luas di pasar keuangan Indonesia.

Dalam proses perumusan regulasi tersebut, fokus utama pemerintah terletak pada penentuan jenis pajak yang tepat agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi wajib pajak. Pembahasan mengenai tinjauan pajak untuk produk ETF emas ini secara spesifik mencakup perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk investasi tersebut. Terkait perkembangan pembahasan ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, memonitor jalannya pengkajian aturan perpajakan tersebut agar nantinya dapat selaras dengan sistem perpajakan nasional yang berlaku saat ini.

Baca Juga

Langkah BNI Menyalurkan Bantuan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Korban Bencana di NTT

Langkah BNI Menyalurkan Bantuan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Korban Bencana di NTT

Meskipun aturan perpajakan untuk produk ETF emas masih berada dalam tahap pengkajian yang mendalam oleh pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha tidak perlu khawatir mengenai kepastian hukum transaksi emas fisik. Hal ini dikarenakan ketentuan perpajakan untuk transaksi emas dalam kegiatan usaha bullion pada dasarnya sudah tersedia dan telah diatur dengan jelas oleh pemerintah. Sebagai contoh, untuk transaksi emas batangan yang umum dilakukan, produsen atau pedagang emas memiliki kewajiban untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran tarif PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh produsen atau pedagang tersebut adalah sebesar 0,25 persen dari total harga jual emas batangan tersebut.

Lebih lanjut, dalam ekosistem usaha ini, kedudukan bank bullion juga telah dipertegas oleh regulasi perpajakan yang ada. Bank bullion secara resmi ditunjuk sebagai salah satu badan yang bertindak sebagai pemungut pajak atas setiap transaksi emas yang mereka fasilitasi. Di dalam mekanisme transaksi yang dilakukan melalui bank bullion, pengenaan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen berlaku secara dua arah, yaitu ketika pihak bank melakukan pembelian emas dari pihak pemasok (supplier) maupun ketika bank tersebut menjual emas kepada pihak pembeli. Sementara itu, terdapat perbedaan tarif bagi jenis transaksi emas lainnya, di mana transaksi emas nonbullion akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi, yaitu sebesar 1,5 persen.

Baca Juga

Simpanan Emas Warga RI Capai 1.800 Ton, Ini Langkah Memindahkannya ke Sistem Keuangan

Simpanan Emas Warga RI Capai 1.800 Ton, Ini Langkah Memindahkannya ke Sistem Keuangan

Tidak hanya mengatur transaksi jual beli emas secara fisik, ketentuan perpajakan yang berlaku juga menyentuh aspek penyediaan jasa dalam industri ini. Peraturan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah ditetapkan dan tetap berlaku untuk berbagai jenis jasa yang disediakan dalam lingkup kegiatan usaha bullion. Jasa-jasa yang menjadi objek pengenaan PPN ini mencakup jasa simpanan emas, jasa pembiayaan emas, serta jasa penitipan emas. Dengan adanya pembagian aturan yang jelas antara transaksi fisik, pengenaan pajak jasa bullion, serta kajian pajak ETF emas yang sedang berjalan, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem investasi emas yang transparan dan akuntabel di Indonesia.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Investasi EmasPajak Emas

Berita Terbaru Lainnya

Penjelasan Bupati Manggarai Terkait Video Viral Longsor di Kawasan Gunung RanakaTarget 55 Persen Warga Jakarta Menggunakan Transportasi Umum pada 2045Langkah BNI Menyalurkan Bantuan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Korban Bencana di NTTRencana Buyback Saham PT Bangun Kosambi Tbk Senilai Rp250 MiliarSimpanan Emas Warga RI Capai 1.800 Ton, Ini Langkah Memindahkannya ke Sistem KeuanganPembentukan Indonesia Bullion Market Association untuk Ekosistem Emas NasionalModus Penimbunan BBM Subsidi di Banten Menggunakan Mobil Boks Modifikasi Berkapasitas 5.000 LiterTitik Persebaran Karhutla di Kalimantan dan Dampaknya pada Aktivitas Masyarakat

Paling Banyak Dibaca

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

Edukasi

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

1 Agu 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Kronologi Aiptu Asep Meninggal Akibat Tabrak Lari di Bandung dan Duka Keluarga

Nasional

Kronologi Aiptu Asep Meninggal Akibat Tabrak Lari di Bandung dan Duka Keluarga

11 Agu 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Dampak Topan Dolphin di Jepang, Ratusan Ribu Warga Dievakuasi dan Penerbangan Dibatalkan

Nasional

Dampak Topan Dolphin di Jepang, Ratusan Ribu Warga Dievakuasi dan Penerbangan Dibatalkan

8 Agu 2026

Alasan Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat Menangis Haru di Hadapan Seskab Teddy

Nasional

Alasan Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat Menangis Haru di Hadapan Seskab Teddy

8 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia NumanEdukasi 路 1 Agu 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Kronologi Aiptu Asep Meninggal Akibat Tabrak Lari di Bandung dan Duka KeluargaNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  5. 5Dampak Topan Dolphin di Jepang, Ratusan Ribu Warga Dievakuasi dan Penerbangan DibatalkanNasional 路 8 Agu 2026
goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiNasionalPendidikanHukumInternasionalOtomotifNewsTeknologiPolitikBisnisOlahragaSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap