Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi. Perkara ini berkaitan erat dengan asuransi perkapalan milik perusahaan pelat merah, yakni PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pelni. Pembayaran komisi asuransi perkapalan tersebut dilakukan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo. Berdasarkan catatan lembaga antirasuah, rentang waktu terjadinya dugaan tindak pidana korupsi ini berlangsung selama lima tahun, tepatnya pada periode tahun 2015 hingga tahun 2020. Langkah penahanan ini menjadi bagian dari upaya penyidikan lebih lanjut atas dugaan penyimpangan yang terjadi di antara dua Badan Usaha Milik Negara tersebut.








