goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Hukum

Rincian Kasus Korupsi Asuransi Perkapalan PT Pelni dan PT Jasindo yang Menjerat Empat Tersangka

Ding BalangDiterbitkan 30 Jul 2026 - 23.49 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Rincian Kasus Korupsi Asuransi Perkapalan PT Pelni dan PT Jasindo yang Menjerat Empat Tersangka
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi. Perkara ini berkaitan erat dengan asuransi perkapalan milik perusahaan pelat merah, yakni PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pelni. Pembayaran komisi asuransi perkapalan tersebut dilakukan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo. Berdasarkan catatan lembaga antirasuah, rentang waktu terjadinya dugaan tindak pidana korupsi ini berlangsung selama lima tahun, tepatnya pada periode tahun 2015 hingga tahun 2020. Langkah penahanan ini menjadi bagian dari upaya penyidikan lebih lanjut atas dugaan penyimpangan yang terjadi di antara dua Badan Usaha Milik Negara tersebut.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Dalam penanganan perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka yang pernah menduduki posisi penting di masing-masing perusahaan BUMN terkait. Tersangka pertama adalah Untung Hadi Santoa. Ia diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Korporasi di PT Jasindo untuk periode masa jabatan mulai bulan Desember 2013 hingga Oktober 2018. Sementara itu, tersangka kedua adalah Eko Yuni Triyanto. Pada masa dugaan tindak pidana ini mulai bergulir, Eko mengemban tugas sebagai Manajer Manajemen Risiko pada Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelni untuk periode tahun 2012 sampai dengan bulan Mei 2015.

Selain menjerat mantan pejabat dari lingkungan Badan Usaha Milik Negara, penyidik KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya yang berasal dari pihak perusahaan swasta. Tersangka ketiga dalam pusaran kasus asuransi perkapalan ini adalah Yohanes Priyo Iriantono. Yohanes tercatat menjabat sebagai Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia selama periode tahun 2015 hingga 2020, yang mana periode tersebut beririsan langsung dengan waktu terjadinya dugaan tindak pidana korupsi. Adapun tersangka keempat yang turut ditahan oleh pihak berwenang adalah Zulchaibar, yang memegang jabatan sebagai Komisaris di PT Nusantara Proteksi Mandiri.

Baca Juga

KPK Laporkan 12 OTT dan Pemulihan Aset Negara Rp 229,81 Miliar pada Semester Pertama

KPK Laporkan 12 OTT dan Pemulihan Aset Negara Rp 229,81 Miliar pada Semester Pertama

Terkait dengan konstruksi perkara dan modus operandi, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pelaksanaan pekerjaan asuransi perkapalan milik PT Pelni. Dugaan perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan dengan cara menerapkan mekanisme penunjukan langsung kepada PT Jasindo sebagai pihak penyedia asuransi. Padahal, pekerjaan asuransi perkapalan antara kedua entitas perusahaan tersebut memiliki nilai kontrak yang sangat besar. Berdasarkan data yang dihimpun selama periode tahun 2015 hingga 2020, jumlah total nilai kontrak kerja sama asuransi perkapalan ini mencapai angka Rp263 miliar.

Dampak dari perbuatan melawan hukum berupa penunjukan langsung dan pembayaran komisi tersebut tidak hanya berimbas pada tata kelola perusahaan, tetapi juga merugikan keuangan negara secara nyata. Untuk memastikan nilai kerugian, pihak berwenang telah melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam melakukan proses audit dan penghitungan yang komprehensif. Berdasarkan hasil penghitungan resmi yang telah diselesaikan oleh BPKP, kasus dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang mencapai jumlah Rp15,6 miliar.

Baca Juga

Penyelidikan Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tujuh Perusahaan

Penyelidikan Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tujuh Perusahaan

Proses penahanan terhadap keempat tersangka ini diawali dengan serangkaian upaya paksa setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan secara intensif hingga hari Kamis (30/7) malam. Setelah proses pemeriksaan rampung, para tersangka terlihat digelandang oleh petugas menuju mobil tahanan pada sekitar pukul 20.38 WIB. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keempat tersangka tersebut akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama. Penahanan para tersangka terhitung mulai tanggal 30 Juli sampai dengan tanggal 19 Agustus 2026. Seluruh tersangka kini ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK guna mempermudah proses penyelesaian berkas perkara ke tahap selanjutnya.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BUMNKPKKorupsiPT PelniPT JasindoBPKP

Berita Terbaru Lainnya

KPK Laporkan 12 OTT dan Pemulihan Aset Negara Rp 229,81 Miliar pada Semester PertamaPenyelidikan Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tujuh PerusahaanKawasan Industri Berpeluang Raih Pendapatan Tambahan Melalui Perdagangan KarbonTransformasi Digital UMKM, Perbandingan Metode Pembayaran Transfer Bank, E-Wallet, dan QRISKeuangan Ratusan Pemda Tersendat, Pemerintah Pastikan PPPK Aman dari PHKUpaya Perum Bulog Mengamankan Penyerapan Tebu Petani Blora di Tengah Pemulihan PT GMMKemenperin Ungkap Penurunan Pesanan B2B Jadi Penyebab PHK Pabrik Garmen di Jawa TengahPT Freeport Indonesia Kedepankan Etika Bisnis demi Wujudkan Produksi yang Aman dan Berkelanjutan

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

Keuangan

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap