goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Nasional

Rencana Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah yang Telah Berlaku 26 Tahun

Agus KusumaDiterbitkan 31 Jul 2026 - 00.12 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Rencana Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah yang Telah Berlaku 26 Tahun
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri membuka peluang untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 yang mengatur hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Rencana penyesuaian ini mengemuka karena aturan tersebut telah berusia 26 tahun. Usulan ini disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, pada hari Kamis, 30 Juli 2026.

Terdapat beberapa hal utama yang menjadi sorotan publik mengenai rencana revisi aturan gaji dan tunjangan kepala daerah tersebut. Pertanyaan pertama yang sering muncul adalah mengapa aturan ini perlu direvisi sekarang. Menurut Tito Karnavian, penyesuaian aturan sangat mendesak dilakukan karena mempertimbangkan perubahan kondisi ekonomi saat ini. Faktor utama yang melandasi usulan revisi ini adalah perubahan nilai kurs Rupiah serta fluktuasi harga bahan pokok yang sudah jauh berbeda dibandingkan dengan kondisi saat aturan tersebut pertama kali disahkan pada tahun 2000.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Masyarakat juga kerap bertanya mengenai rincian besaran gaji pokok kepala daerah yang masih berlaku saat ini. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000, rincian gaji pokok bulanan untuk gubernur adalah sebesar Rp 3,3 juta. Sementara itu, wakil gubernur menerima gaji pokok sebesar Rp 2,4 juta per bulan. Untuk tingkat kabupaten dan kota, bupati dan wali kota menerima gaji pokok sebesar Rp 2,1 juta per bulan, sedangkan wakil bupati dan wakil wali kota menerima gaji pokok sebesar Rp 1,8 juta per bulan.

Baca Juga

KPK Laporkan 12 OTT dan Pemulihan Aset Negara Rp 229,81 Miliar pada Semester Pertama

KPK Laporkan 12 OTT dan Pemulihan Aset Negara Rp 229,81 Miliar pada Semester Pertama

Selain gaji pokok, besaran tunjangan jabatan juga menjadi bagian dari hak keuangan yang diatur secara rinci dalam regulasi tersebut. Saat ini, seorang gubernur berhak mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 5,4 juta setiap bulannya. Wakil gubernur menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 4,3 juta. Di tingkat daerah lainnya, bupati dan wali kota menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 3,7 juta, sedangkan wakil bupati dan wakil wali kota mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 3,2 juta per bulan.

Bukan hanya hak berupa uang tunai, publik juga perlu mengetahui fasilitas apa saja yang diberikan oleh pemerintah kepada kepala daerah. Selain gaji pokok dan tunjangan jabatan, kepala daerah beserta wakilnya berhak atas sejumlah fasilitas penunjang. Fasilitas ini meliputi tunjangan untuk suami atau istri dan anak, penyediaan rumah jabatan beserta perlengkapannya, kendaraan dinas berikut biaya pemeliharaannya, biaya perjalanan dinas, hingga biaya pemeliharaan kesehatan.

Hal krusial lain yang sering ditanyakan adalah bagaimana aturan mengenai Biaya Penunjang Operasional atau BPO yang berlaku sekarang. BPO dialokasikan berdasarkan kemampuan Pendapatan Asli Daerah di masing-masing wilayah. Untuk pemerintah provinsi, besaran BPO ditetapkan maksimal 1,75 persen hingga 0,15 persen per tahun. Sedangkan untuk pemerintah kabupaten atau kota, batasannya berkisar antara maksimal 3 persen hingga 0,15 persen per tahun.

Baca Juga

Kawasan Industri Berpeluang Raih Pendapatan Tambahan Melalui Perdagangan Karbon

Kawasan Industri Berpeluang Raih Pendapatan Tambahan Melalui Perdagangan Karbon

Tito Karnavian menilai bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 belum mengatur secara rinci mekanisme pertanggungjawaban penggunaan BPO tersebut. Akibatnya, mekanisme pelaporan sangat bergantung pada peraturan daerah atau peraturan kepala daerah di masing-masing wilayah. Saat ini, sekitar 80 persen pertanggungjawaban BPO dilakukan secara langsam atau lump-sum yang hanya membutuhkan tanda tangan kepala daerah. Sementara itu, 20 persen sisanya menggunakan mekanisme add cost yang mewajibkan penyertaan bukti-bukti kuitansi pengeluaran.

Pertanyaan terakhir adalah bagaimana skema penyesuaian hak keuangan yang diusulkan oleh Kementerian Dalam Negeri ke depannya. Tito Karnavian menekankan bahwa penyesuaian hak keuangan kepala daerah sebaiknya tidak diberikan secara otomatis. Ia mengusulkan agar besaran dana operasional atau skema baru nantinya dikaitkan dengan capaian kinerja kepala daerah. Pemberian insentif ini diusulkan berdasarkan penilaian terhadap sejumlah indikator kinerja yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri bersama lembaga lain, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Tito KarnavianGaji Kepala DaerahKemendagriPP Nomor 59 Tahun 2000DPR

Berita Terbaru Lainnya

KPK Laporkan 12 OTT dan Pemulihan Aset Negara Rp 229,81 Miliar pada Semester PertamaPenyelidikan Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tujuh PerusahaanKawasan Industri Berpeluang Raih Pendapatan Tambahan Melalui Perdagangan KarbonTransformasi Digital UMKM, Perbandingan Metode Pembayaran Transfer Bank, E-Wallet, dan QRISKeuangan Ratusan Pemda Tersendat, Pemerintah Pastikan PPPK Aman dari PHKUpaya Perum Bulog Mengamankan Penyerapan Tebu Petani Blora di Tengah Pemulihan PT GMMKemenperin Ungkap Penurunan Pesanan B2B Jadi Penyebab PHK Pabrik Garmen di Jawa TengahPT Freeport Indonesia Kedepankan Etika Bisnis demi Wujudkan Produksi yang Aman dan Berkelanjutan

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

Keuangan

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap