Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri membuka peluang untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 yang mengatur hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Rencana penyesuaian ini mengemuka karena aturan tersebut telah berusia 26 tahun. Usulan ini disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, pada hari Kamis, 30 Juli 2026.
Terdapat beberapa hal utama yang menjadi sorotan publik mengenai rencana revisi aturan gaji dan tunjangan kepala daerah tersebut. Pertanyaan pertama yang sering muncul adalah mengapa aturan ini perlu direvisi sekarang. Menurut Tito Karnavian, penyesuaian aturan sangat mendesak dilakukan karena mempertimbangkan perubahan kondisi ekonomi saat ini. Faktor utama yang melandasi usulan revisi ini adalah perubahan nilai kurs Rupiah serta fluktuasi harga bahan pokok yang sudah jauh berbeda dibandingkan dengan kondisi saat aturan tersebut pertama kali disahkan pada tahun 2000.








