Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berhasil mengungkap modus penyelundupan sepeda motor Harley-Davidson bekas yang berasal dari China. Penindakan ini dilakukan berdasarkan pengawasan ketat sepanjang tahun 2025 hingga semester pertama 2026. Penyelundupan kendaraan mewah dalam kondisi bukan baru ini mencoba mengelabui petugas dengan memanfaatkan celah dokumen importasi. Untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai kasus ini, berikut adalah rangkuman informasi penting terkait kronologi, modus, dampak regulasi, serta langkah penanganan selanjutnya oleh pihak berwenang.
Bagaimana kronologi penindakan dan modus penyelundupan motor Harley-Davidson bekas ini terungkap?
Pengungkapan kasus ini berawal dari kejelian petugas dalam menganalisis citra hasil pemindaian X-ray terhadap dua peti kemas impor asal China yang berada di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Priok. Hasil pemindaian menunjukkan adanya kejanggalan yang tidak sesuai dengan manifes dokumen. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh terhadap kedua kontainer tersebut. Dari hasil pemeriksaan fisik, ditemukan lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai lengkap atau completely knocked down (CKD). Selain itu, petugas juga menggagalkan masuknya 20 unit rangka (frame) bekas Harley-Davidson. Modus yang digunakan oleh para importir adalah misdeclaration atau pemberitahuan barang yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dalam dokumen impor, barang-barang tersebut dideklarasikan sebagai suku cadang (spare parts) motor untuk mengelabui petugas.








