Aparat kepolisian dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap Saepul (26), tersangka utama dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang pria bernama Kunaefi (51) di kawasan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy. Saepul diringkus petugas pada pagi hari di wilayah Pandeglang, Banten, setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksi kejinya. Berdasarkan sebuah foto yang diperoleh pada hari Rabu, 5 Agustus 2026, Saepul tampak mengenakan kaus berwarna hitam saat diamankan oleh petugas kepolisian. Penangkapan ini mengakhiri pelarian pemuda tersebut setelah jasad korbannya ditemukan oleh warga sekitar dalam kondisi mengenaskan.
Peristiwa tragis ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban melalui media sosial. Setelah menjalin komunikasi di dunia maya, Saepul dan Kunaefi sepakat untuk bertemu secara langsung. Keduanya memilih sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di kawasan Cipayung, Kota Depok, sebagai tempat pertemuan mereka. Namun, pertemuan yang semula biasa saja itu berubah menjadi ketegangan. Menurut keterangan dari pihak kepolisian yang disampaikan oleh Budi, terjadi perselisihan atau cekcok di antara keduanya di dalam rumah kontrakan tersebut. Pertengkaran mulut itu dengan cepat memuncak menjadi perkelahian fisik yang berujung maut. Saepul yang tersulut emosi kemudian menyerang Kunaefi secara membabi buta. Pelaku menusuk bagian perut korban dan kemudian menggorok leher Kunaefi menggunakan sebilah pisau hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian.








