goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya HidupBerita UtamaEdukasiMegapolitanHiburanMarketTravelPopuler
Beranda/Ekonomi

Sisi Gelap Startup Live Belanja Whatnot, Pengguna Kehilangan Rp23 Miliar dan Gugatan Hukum

Yohanes IpoiDiterbitkan 5 Agu 2026 - 15.35 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Sisi Gelap Startup Live Belanja Whatnot, Pengguna Kehilangan Rp23 Miliar dan Gugatan Hukum
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Hobi masa kecil yang ditekuni kembali dapat membawa konsekuensi finansial serta personal yang sangat besar apabila dilakukan tanpa kendali. Pengalaman pahit ini dialami oleh Sean Harding, seorang akuntan yang kini berusia 45 tahun. Setelah memutuskan untuk kembali menekuni hobi masa kecilnya dalam mengumpulkan kartu bisbol melalui aplikasi belanja langsung Whatnot, Harding justru terjerat dalam pengeluaran yang tidak terkontrol. Hanya dalam waktu empat bulan saja, Sean Harding mengaku telah menghabiskan dana hingga hampir 1,4 juta dolar AS atau setara dengan sekitar Rp23 miliar. Keputusannya untuk menggelontorkan uang miliaran rupiah demi koleksi kartu tersebut berujung fatal pada keretakan rumah tangganya. Saat sang istri akhirnya mengetahui total pengeluaran fantastis tersebut, ia tidak tinggal diam dan langsung mengajukan gugatan cerai.

Whatnot yang menjadi wadah transaksi tersebut merupakan sebuah platform belanja langsung atau live shopping yang baru berusia tujuh tahun. Meskipun relatif baru di industri perdagangan digital, platform ini telah tumbuh menjadi salah satu platform belanja dengan pertumbuhan paling cepat di Amerika Serikat. Kepemimpinan perusahaan ini berada di bawah arahan Grant LaFontaine, yang bertindak sebagai CEO sekaligus salah satu pendiri Whatnot. Kiprah bisnis platform ini terus melonjak tajam dari waktu ke waktu. Sepanjang tahun 2025 saja, Whatnot mengaku telah berhasil menambah 20 juta akun baru ke dalam platform mereka. Tidak hanya itu, Whatnot bahkan mengklaim telah menguasai hampir 60 persen dari keseluruhan pasar live commerce di kawasan Amerika Utara dan Eropa.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya Hidup

Keberhasilan Whatnot dalam menguasai pangsa pasar yang signifikan menumbuhkan kepercayaan yang kuat di mata para penanam modal internasional. Perusahaan startup ini didukung oleh jajaran investor kakap dunia, seperti Andreessen Horowitz, Sequoia Capital, hingga CapitalG. Lewat dukungan modal dari para investor besar tersebut, Whatnot tercatat telah berhasil mengantongi total pendanaan mencapai hampir 975 juta dolar AS. Suntikan dana dalam jumlah luar biasa ini mendorong posisi keuangan perusahaan secara signifikan, hingga membuat valuasi Whatnot melambung tinggi mencapai angka 11,5 miliar dolar AS.

Baca Juga

Dinamika Rupiah Tembus Bawah Rp18.000 dan Faktor Penopang PDB Kuartal II-2026

Dinamika Rupiah Tembus Bawah Rp18.000 dan Faktor Penopang PDB Kuartal II-2026

Namun, di balik nilai valuasi perusahaan yang fantastis dan pertumbuhan pengguna yang masif, aktivitas transaksi di aplikasi Whatnot menyisakan dampak finansial yang kelam bagi sejumlah penggunanya. Selain Sean Harding, pengguna lain seperti Julie Johnson juga mengalami hal serupa. Wanita berusia 58 tahun yang berprofesi sebagai perencana acara ini mengaku telah menghabiskan dana sekitar 120 ribu dolar AS dalam tiga tahun terakhir hanya untuk berbelanja produk fesyen di Whatnot. Tekanan finansial yang lebih berat dirasakan oleh pengguna bernama Joe Thompson. Aktivitas belanjanya di aplikasi tersebut menyebabkan skor kredit miliknya anjlok secara drastis dari angka 753 menjadi 563, sembari menanggung beban utang yang jumlahnya kini mendekati 75 ribu dolar AS.

Persoalan di platform ini juga berkaitan erat dengan fitur pembukaan kartu secara langsung atau yang dikenal sebagai sesi live break. Salah satu momen paling ikonik dalam sejarah platform ini terjadi pada tahun 2022, ketika sebuah kartu langka berhasil ditemukan dalam sesi live break dan kemudian dijual dengan harga fantastis mencapai 2,4 juta dolar AS. Namun, kepopuleran dan mekanisme lelang sistem breaks ini kemudian memicu penolakan dan langkah hukum dari konsumen. Pengacara yang fokus pada perlindungan konsumen, Paul Lesko, mengambil tindakan tegas dengan mengajukan gugatan arbitrase terhadap sistem breaks milik Whatnot atas nama lebih dari 70 klien yang merasa dirugikan.

Baca Juga

Potensi Penerimaan Pajak Indonesia yang Belum Tergarap Capai 6 Persen PDB

Potensi Penerimaan Pajak Indonesia yang Belum Tergarap Capai 6 Persen PDB

Tantangan bagi Whatnot tidak hanya berhenti pada gugatan hukum terkait sistem lelang pembukaan kartu semata, melainkan juga merambah ke masalah pengawasan barang beredar. Pihak kepolisian sempat melakukan penggerebekan terhadap gudang milik seorang penjual sepatu ternama di aplikasi Whatnot. Dalam operasi penggerebekan tersebut, polisi menyita ribuan pasang sepatu beserta pakaian dengan total nilai diperkirakan mencapai 500 ribu dolar AS, yang diduga kuat merupakan barang hasil kejahatan pencurian. Berbagai permasalahan finansial, praktik transaksi lelang, hingga isu legalitas barang di platform live shopping ini menarik perhatian serius dari Mark Leiser, seorang pakar hukum digital dari Universitas Leiden, Belanda.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

E-CommercePerlindungan KonsumenLive ShoppingWhatnotHukum Digital

Berita Terbaru Lainnya

Dua Pendaki yang Hilang di Gunung Piramid Bondowoso Ditemukan Meninggal DuniaKementerian Kehutanan Raih Opini WTP BPK atas Laporan Keuangan 2025Pemerintah Tunda Penerapan Pajak E-Commerce 2026, Siapkan Pengembalian DanaPengalihan Utang dan 60 Persen Saham Kereta Cepat Whoosh ke Kementerian KeuanganDaftar Kode Redeem Free Fire 5 Agustus 2026 dan Panduan Klaim ResmiMayoritas Penyakit Masyarakat Terkait Polusi Udara Menurut Guru Besar FKM UIDinamika Rupiah Tembus Bawah Rp18.000 dan Faktor Penopang PDB Kuartal II-2026Arah Anggaran Kabupaten Sukabumi dan Rencana Perubahan Status Perumda Tirta Jaya Mandiri

Paling Banyak Dibaca

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

Edukasi

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

1 Agu 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  3. 3Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasiKeuangan 路 1 Agu 2026
  4. 4Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan PersebayaOlahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia NumanEdukasi 路 1 Agu 2026
Berita Utama
Edukasi
Megapolitan
Hiburan
Market
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap