goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya HidupBerita UtamaEdukasiMegapolitanHiburanMarketTravelPopuler
Beranda/Nasional

Pengalihan Utang dan 60 Persen Saham Kereta Cepat Whoosh ke Kementerian Keuangan

Marulitua PardedeDiterbitkan 5 Agu 2026 - 16.11 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pengalihan Utang dan 60 Persen Saham Kereta Cepat Whoosh ke Kementerian Keuangan
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Rabu, 5 Agustus 2026, menjadi momen penting dalam penyelesaian restrukturisasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menggelar pertemuan khusus bersama Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria di kantor Kementerian Keuangan

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya Hidup
, Jakarta Pusat. Pertemuan tersebut secara spesifik membahas penyelesaian restrukturisasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh yang selama ini menjadi perhatian publik. Hasil utama dari pembicaraan ini menetapkan bahwa beban utang proyek kereta cepat beserta 60 persen kepemilikan sahamnya akan dialihkan secara penuh ke bawah koordinasi Kementerian Keuangan. Purbaya menegaskan bahwa seluruh proses pengalihan administrasi dan restrukturisasi utang ini ditargetkan selesai pada pertengahan September 2026.

Mengapa utang proyek Kereta Cepat Whoosh dialihkan ke Kementerian Keuangan dan bagaimana skema pengelolaannya? Pengalihan utang dilakukan untuk menata ulang struktur kewajiban finansial proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung agar kelangsungan operasional transportasi ini tetap terjaga dengan baik. Dalam mekanisme yang disepakati, utang proyek kereta cepat akan ditarik ke Kementerian Keuangan dan dikelola secara terpisah melalui instrumen Special Mission Vehicle (SMV) milik kementerian. PT SMI menjadi salah satu contoh entitas SMV yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa skema penyelesaian utang yang ditangani oleh SMV ini tidak akan membebani Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Bagaimana dampak skema baru ini terhadap struktur kepemilikan saham PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC)? PT KCIC merupakan perusahaan patungan yang didirikan oleh konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia dan konsorsium perusahaan China. Kepemilikan saham perusahaan ini terbagi menjadi dua kelompok utama, yaitu 60 persen saham dipegang oleh pihak Indonesia melalui PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dan 40 persen saham dipegang oleh konsorsium China. Melalui restrukturisasi ini, kepemilikan PT KCIC dipastikan tidak lagi berada di bawah PT Kereta Api Indonesia (KAI). Sebanyak 60 persen kepemilikan saham KCIC yang diampu pihak Indonesia dialihkan secara resmi ke bawah koordinasi Kementerian Keuangan, sehingga kepemilikan tersebut tidak lagi berada di bawah PT KAI.

Baca Juga

Status Hak Keuangan dan Hukum Febrie Adriansyah Usai Penonaktifan Sementara

Status Hak Keuangan dan Hukum Febrie Adriansyah Usai Penonaktifan Sementara

Berapa nilai pasti utang proyek kereta cepat yang dialihkan dan kapan proses perhitungannya selesai? Hingga pertemuan pada Rabu, 5 Agustus 2026 usai, angka pasti dari utang yang dialihkan ke Kementerian Keuangan belum dipublikasikan kepada publik. COO Danantara Dony Oskaria mengonfirmasi bahwa pihaknya belum menyebutkan besaran nilai utang karena proses penghitungan teknis masih terus berlangsung. Dony menjelaskan bahwa perincian angka utang secara detail sedang dihitung secara cermat dan ditargetkan rampung paling lambat pada pertengahan September 2026, bersamaan dengan penyelesaian target pengalihan utang secara menyeluruh.

Apakah pihak China tetap berpartisipasi dalam proyek ini dan bagaimana rencana pengembangan rute ke depan? Penataan kembali utang dan kepemilikan di internal konsorsium Indonesia tidak mengganggu kemitraan dengan konsorsium China. Purbaya menyampaikan bahwa berdasarkan komunikasi yang dilakukan, pihak China sepertinya masih memiliki minat kuat untuk melanjutkan keterlibatan mereka dalam proyek kereta cepat ini. Selain mempertahankan keberlanjutan operasional rute Jakarta-Bandung yang sudah ada, pemerintah juga melihat potensi pengembangan jaringan infrastruktur tersebut di masa mendatang. Purbaya mengungkapkan adanya kemungkinan perluasan rute Kereta Cepat Whoosh hingga menjangkau kawasan Jawa Timur jika nantinya diperintahkan untuk dilanjutkan.

Baca Juga

Respons LPDP dan UGM Terhadap Komentar Nirempati Dokter EPR

Respons LPDP dan UGM Terhadap Komentar Nirempati Dokter EPR

Apa tahapan utama yang akan berlangsung hingga tenggat pertengahan September 2026? Dalam kurun waktu menuju pertengahan September 2026, kerja sama antara Kementerian Keuangan dan Danantara difokuskan pada dua hal utama, yaitu penyelesaian penghitungan detail nilai utang dan perampungan legalitas pengalihan 60 persen saham KCIC dari PT KAI ke koordinasi Kementerian Keuangan. Penyiapan tata kelola pada Special Mission Vehicle (SMV) Kemenkeu seperti PT SMI juga menjadi bagian penting untuk menjamin pengelolaan utang dilakukan secara profesional. Melalui langkah terstruktur ini, penyehatan keuangan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh diharapkan dapat berjalan lancar tanpa memberikan tekanan beban pada APBN.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DanantaraPurbaya Yudhi SadewaKementerian KeuanganDony OskariaKereta Cepat WhooshPT KCIC

Berita Terbaru Lainnya

Status Hak Keuangan dan Hukum Febrie Adriansyah Usai Penonaktifan SementaraRespons LPDP dan UGM Terhadap Komentar Nirempati Dokter EPRDua Pendaki yang Hilang di Gunung Piramid Bondowoso Ditemukan Meninggal DuniaKementerian Kehutanan Raih Opini WTP BPK atas Laporan Keuangan 2025Pemerintah Tunda Penerapan Pajak E-Commerce 2026, Siapkan Pengembalian DanaDaftar Kode Redeem Free Fire 5 Agustus 2026 dan Panduan Klaim ResmiMayoritas Penyakit Masyarakat Terkait Polusi Udara Menurut Guru Besar FKM UISisi Gelap Startup Live Belanja Whatnot, Pengguna Kehilangan Rp23 Miliar dan Gugatan Hukum

Paling Banyak Dibaca

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

Edukasi

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

1 Agu 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  3. 3Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasiKeuangan 路 1 Agu 2026
  4. 4Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan PersebayaOlahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia NumanEdukasi 路 1 Agu 2026
Berita Utama
Edukasi
Megapolitan
Hiburan
Market
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap