Bagaimana kelanjutan hak keuangan serta kedudukan hukum Febrie Adriansyah setelah secara resmi dinonaktifkan sementara dari korps kejaksaan? Publik banyak menanyakan nasib fasilitas serta upah yang diterima oleh mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) tersebut. Langkah penonaktifan sementara ini membawa implikasi langsung terhadap hak kepegawaian serta besaran pendapatan bulanan yang kini berhak ia terima dari negara.
Apa yang menjadi dasar dikeluarkannya keputusan pemberhentian sementara terhadap Febrie Adriansyah? Proses penonaktifan ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Tim 9 atau Tim Sembilan. Tim tersebut dipimpin oleh Prof. Rudi Margono, yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan. Laporan dari Tim 9 ini disusun setelah adanya penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Prof. Rudi Margono kemudian menerbitkan surat usulan resmi mengenai pemberhentian sementara terhadap status jaksa atas nama FA. Selain usulan dari Tim 9, terdapat pula usulan dari Komisi Kejaksaan yang diserahkan pada tanggal 31 Juli 2026. Usulan-usulan tersebut disampaikan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Berdasarkan usulan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara bagi Febrie Adriansyah sebagai jaksa aktif.








