goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya HidupBerita UtamaEdukasiMegapolitanHiburanMarketTravelPopuler
Beranda/Nasional

Status Hak Keuangan dan Hukum Febrie Adriansyah Usai Penonaktifan Sementara

Yohanes IpoiDiterbitkan 5 Agu 2026 - 17.17 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Status Hak Keuangan dan Hukum Febrie Adriansyah Usai Penonaktifan Sementara
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Bagaimana kelanjutan hak keuangan serta kedudukan hukum Febrie Adriansyah setelah secara resmi dinonaktifkan sementara dari korps kejaksaan? Publik banyak menanyakan nasib fasilitas serta upah yang diterima oleh mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) tersebut. Langkah penonaktifan sementara ini membawa implikasi langsung terhadap hak kepegawaian serta besaran pendapatan bulanan yang kini berhak ia terima dari negara.

Apa yang menjadi dasar dikeluarkannya keputusan pemberhentian sementara terhadap Febrie Adriansyah? Proses penonaktifan ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Tim 9 atau Tim Sembilan. Tim tersebut dipimpin oleh Prof. Rudi Margono, yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan. Laporan dari Tim 9 ini disusun setelah adanya penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Prof. Rudi Margono kemudian menerbitkan surat usulan resmi mengenai pemberhentian sementara terhadap status jaksa atas nama FA. Selain usulan dari Tim 9, terdapat pula usulan dari Komisi Kejaksaan yang diserahkan pada tanggal 31 Juli 2026. Usulan-usulan tersebut disampaikan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Berdasarkan usulan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara bagi Febrie Adriansyah sebagai jaksa aktif.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya Hidup

Kasus hukum apa yang melatarbelakangi penonaktifan mantan JAM Pidsus ini? Tindakan penonaktifan sementara ini berkaitan erat dengan proses penanganan perkara hukum yang menyeret mantan pejabat teras Kejaksaan Agung tersebut. Febrie Adriansyah saat ini tengah menghadapi pemeriksaan hukum terkait dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang ini secara spesifik berhubungan dengan kasus PT Asabri. Penanganan dugaan tindak pidana pencucian uang inilah yang menjadi penyebab dikeluarkannya surat pemberhentian sementara dari pimpinan kejaksaan.

Baca Juga

Blue Bird Catatkan Pendapatan Rp2,97 Triliun pada Semester I 2026 di Tengah Tantangan Operasional

Blue Bird Catatkan Pendapatan Rp2,97 Triliun pada Semester I 2026 di Tengah Tantangan Operasional

Berapa persen gaji yang masih diterima oleh Febrie Adriansyah selama masa pemberhentian sementara? Selama masa penonaktifan sementara ini berjalan, Febrie Adriansyah tidak lagi menerima penghasilan penuh seperti saat ia menjabat secara aktif. Dirinya kini hanya memperoleh 50 persen dari gaji pokok yang biasa ia terima. Informasi mengenai pemangkasan hak keuangan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Penjelasan mendetail mengenai pemotongan gaji pokok tersebut disampaikan oleh Anang Supriatna saat memberikan keterangan di Kantor Kemenko Polkam yang berlokasi di wilayah Jakarta Pusat, pada hari Rabu, 5 Agustus 2026.

Apakah tunjangan jabatan atau tunjangan lain masih diberikan kepada Febrie Adriansyah? Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa selain pemotongan gaji pokok menjadi setengahnya, berbagai tunjangan yang sebelumnya ia terima kini tidak lagi disalurkan. Dengan hilangnya fasilitas tersebut, hak keuangan yang tersisa bagi Febrie Adriansyah hanyalah 50 persen dari gaji pokoknya saja tanpa tambahan tunjangan lainnya. Pembatasan ketat terhadap hak keuangan ini merupakan konsekuensi langsung dari status nonaktif sementara yang sedang ia jalani selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga

Evaluasi Kebijakan Bebas Visa, Peran Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan dan Pendapatan Negara

Evaluasi Kebijakan Bebas Visa, Peran Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan dan Pendapatan Negara

Bagaimana dengan status kepegawaian Febrie Adriansyah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)? Penonaktifan sementara Febrie Adriansyah dari jabatan jaksa aktif dipastikan tidak serta-merta menghentikan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut keterangan dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, terdapat hubungan otomatis antara status ASN dengan status jaksa seseorang. Ketika status ASN seorang pegawai diberhentikan sementara, maka secara otomatis kedudukannya sebagai jaksa juga akan ikut ditangguhkan. Dengan demikian, meskipun ia tidak lagi berstatus sebagai jaksa aktif, ikatan kepegawaiannya sebagai ASN masih ada namun dalam kondisi diberhentikan sementara.

Kapan status jaksa dan status ASN Febrie Adriansyah akan dicabut secara permanen? Pemberhentian yang terjadi saat ini masih bersifat sementara karena proses hukum yang bersangkutan masih berjalan. Pencabutan secara permanen terhadap status jaksa sekaligus status ASN eks JAM Pidsus tersebut baru akan dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Putusan inkrah ini dinantikan untuk memberikan kepastian hukum final terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asabri yang saat ini sedang dihadapi oleh Febrie Adriansyah. Sebelum adanya putusan inkrah dari pengadilan, status penonaktifan sementara dan pemotongan hak keuangan sebesar 50 persen dari gaji pokok tetap berlaku.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahKorupsi Asabri

Berita Terbaru Lainnya

Blue Bird Catatkan Pendapatan Rp2,97 Triliun pada Semester I 2026 di Tengah Tantangan OperasionalDaftar 47 Pemain Timnas U18 Putri Indonesia di Srikandi Merdeka Cup 2026Evaluasi Kebijakan Bebas Visa, Peran Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan dan Pendapatan NegaraIHSG Ditutup Menguat ke Level 6.351 pada Perdagangan Selasa SoreStok Beras Nasional Aman, Pemerintah Siapkan Operasi Pasar dan Subsidi DaerahRespons LPDP dan UGM Terhadap Komentar Nirempati Dokter EPRDua Pendaki yang Hilang di Gunung Piramid Bondowoso Ditemukan Meninggal DuniaKementerian Kehutanan Raih Opini WTP BPK atas Laporan Keuangan 2025

Paling Banyak Dibaca

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

Edukasi

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

1 Agu 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  3. 3Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasiKeuangan 路 1 Agu 2026
  4. 4Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan PersebayaOlahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia NumanEdukasi 路 1 Agu 2026
Berita Utama
Edukasi
Megapolitan
Hiburan
Market
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap