goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya HidupBerita UtamaEdukasiMegapolitanHiburanMarketTravelPopuler
Beranda/Nasional

Pemerintah Tunda Penerapan Pajak E-Commerce 2026, Siapkan Pengembalian Dana

Ding BalangDiterbitkan 5 Agu 2026 - 16.11 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Tunda Penerapan Pajak E-Commerce 2026, Siapkan Pengembalian Dana
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi memutuskan untuk menunda penerapan kebijakan pajak e-commerce atau transaksi toko online yang sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Langkah penangguhan ini diambil langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa setelah melakukan evaluasi terhadap kondisi perekonomian nasional saat ini. Purbaya menilai bahwa sejumlah indikasi ekonomi belum cukup kuat untuk menopang pengenaan beban pajak baru pada sektor perdagangan digital. Keputusan penundaan ini kemungkinan akan berlangsung selama beberapa bulan ke depan, sampai kondisi ekonomi serta tingkat daya beli masyarakat domestik terbukti kembali membaik. Penundaan ini memberikan kepastian baru bagi para pedagang ritel dan pelaku usaha yang memanfaatkan platform digital dalam menjalankan aktivitas perdagangan harian mereka.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya Hidup

Meskipun pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat mencapai angka 5,29 persen hingga kuartal II-2026, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa besaran Produk Domestik Bruto (PDB) tidak dapat dijadikan satu-satunya acuan tunggal dalam mengambil keputusan perpajakan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah juga mencermati berbagai indikator pendukung lainnya, seperti tingkat kepercayaan konsumen (consumer confidence) serta realisasi angka pembelian ritel di masyarakat. Sebagai landasan hukum atas perubahan kebijakan ini, Purbaya merencanakan penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang khusus mengatur penundaan penerapan pajak toko online tersebut. Bagi para penjual online di marketplace yang sudah terlanjur dipungut pajak sebelum adanya pengumuman penundaan ini, Kementerian Keuangan juga menyatakan sedang menyiapkan mekanisme pengembalian dana (refund) secara resmi.

Dalam pelaksanaan penangguhan ini, terdapat batasan regulasi yang perlu diperhatikan secara cermat oleh seluruh pemangku kepentingan. Menteri Keuangan menegaskan bahwa penangguhan kebijakan pajak e-commerce ini hanya berlaku khusus untuk aktivitas transaksi digital di tingkat domestik. Untuk sektor transaksi perdagangan luar negeri, skema perpajakan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya. Dalam hal ini, PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) terus beroperasi dan menjalankan perannya sebagai pelaksana Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Dengan demikian, penundaan ini tidak mengubah skema pajak yang berlaku bagi transaksi barang maupun jasa digital dari luar negeri yang masuk ke pasar Indonesia.

Baca Juga

Respons LPDP dan UGM Terhadap Komentar Nirempati Dokter EPR

Respons LPDP dan UGM Terhadap Komentar Nirempati Dokter EPR

Sebelum keputusan penundaan ini dikeluarkan, pemerintah sebenarnya telah merencanakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap para pedagang online melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini dirancang sebagai langkah konkret tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Guna mendukung kelancaran skema tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu telah menunjuk empat platform marketplace besar di Indonesia pada 1 Juli 2026, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, untuk bertindak sebagai pemungut pajak. Kemenkeu sempat memberikan masa tenggat waktu selama satu bulan kepada keempat platform e-commerce tersebut untuk melakukan sosialisasi kepada para penjual sekaligus melakukan penyesuaian teknis pada sistem mereka sebelum penundaan ini akhirnya diputuskan.

Rencana penarikan pajak e-commerce ini awalnya diproyeksikan mampu memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan kas negara. Kebijakan perpajakan digital ini diharapkan dapat mengerek penerimaan negara hingga mencapai angka Rp 24 triliun per tahun. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya memaparkan bahwa penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital nasional berkisar antara Rp 8 triliun hingga Rp 12 triliun. Bimo Wijayanto sempat menyampaikan harapannya agar penerimaan pajak dari sektor perdagangan elektronik ini dapat mengalami kenaikan hingga 100 persen, yaitu berada di kisaran Rp 16 triliun sampai Rp 24 triliun per tahun. Namun, dengan pertimbangan kondisi daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya stabil, pemerintah memilih untuk menunda potensi penerimaan negara tersebut demi menjaga momentum kegiatan ekonomi di tingkat pedagang lokal.

Baca Juga

Dua Pendaki yang Hilang di Gunung Piramid Bondowoso Ditemukan Meninggal Dunia

Dua Pendaki yang Hilang di Gunung Piramid Bondowoso Ditemukan Meninggal Dunia

Dengan berlakunya keputusan ini, para pedagang toko online di dalam negeri mendapatkan kepastian hukum sementara mengenai operasional bisnis mereka di platform digital. Kementerian Keuangan akan mematangkan penyusunan aturan PMK penundaan serta merinci tata cara pengembalian pajak bagi penjual yang sudah terpotong secara otomatis oleh sistem. Keputusan ini memperlihatkan pendekatan pemerintah yang berhati-hati dalam menyeimbangkan target penerimaan perpajakan negara dengan perlindungan terhadap tingkat konsumsi masyarakat serta daya tahan para pelaku usaha di pasar e-commerce domestik.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Purbaya Yudhi SadewaKementerian KeuanganPajak E-CommercePMSE

Berita Terbaru Lainnya

Respons LPDP dan UGM Terhadap Komentar Nirempati Dokter EPRDua Pendaki yang Hilang di Gunung Piramid Bondowoso Ditemukan Meninggal DuniaKementerian Kehutanan Raih Opini WTP BPK atas Laporan Keuangan 2025Pengalihan Utang dan 60 Persen Saham Kereta Cepat Whoosh ke Kementerian KeuanganDaftar Kode Redeem Free Fire 5 Agustus 2026 dan Panduan Klaim ResmiMayoritas Penyakit Masyarakat Terkait Polusi Udara Menurut Guru Besar FKM UISisi Gelap Startup Live Belanja Whatnot, Pengguna Kehilangan Rp23 Miliar dan Gugatan HukumDinamika Rupiah Tembus Bawah Rp18.000 dan Faktor Penopang PDB Kuartal II-2026

Paling Banyak Dibaca

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

Edukasi

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

1 Agu 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  3. 3Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasiKeuangan 路 1 Agu 2026
  4. 4Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan PersebayaOlahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia NumanEdukasi 路 1 Agu 2026
Berita Utama
Edukasi
Megapolitan
Hiburan
Market
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap