Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi memutuskan untuk menunda penerapan kebijakan pajak e-commerce atau transaksi toko online yang sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Langkah penangguhan ini diambil langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa setelah melakukan evaluasi terhadap kondisi perekonomian nasional saat ini. Purbaya menilai bahwa sejumlah indikasi ekonomi belum cukup kuat untuk menopang pengenaan beban pajak baru pada sektor perdagangan digital. Keputusan penundaan ini kemungkinan akan berlangsung selama beberapa bulan ke depan, sampai kondisi ekonomi serta tingkat daya beli masyarakat domestik terbukti kembali membaik. Penundaan ini memberikan kepastian baru bagi para pedagang ritel dan pelaku usaha yang memanfaatkan platform digital dalam menjalankan aktivitas perdagangan harian mereka.








