goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya HidupBerita UtamaEdukasiMegapolitanHiburanMarketTravelPopuler
Beranda/Nasional

Kasus Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung, Penegakan Hukum dan Pihak yang Terlibat

Joko PrabowoDiterbitkan 5 Agu 2026 - 15.14 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kasus Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung, Penegakan Hukum dan Pihak yang Terlibat
Foto/Ilustrasi: tempo.co.
A-A+

Penebangan sepuluh pohon pelindung berukuran besar di kawasan Jalan LLRE Martadinata, atau yang lebih dikenal sebagai Jalan Riau, Kota Bandung, memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Peristiwa perusakan lingkungan yang terdeteksi mulai berlangsung sejak 29 Juni 2026 ini tidak hanya memicu kemarahan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, tetapi juga mendorong eskalasi penanganan hukum oleh Pemerintah Kota Bandung. Kasus yang awalnya dikategorikan sebagai pelanggaran ringan kini ditingkatkan statusnya menjadi pelanggaran berat.

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, memberikan perhatian khusus terhadap insiden ini. Dalam keterangannya pada Rabu, 5 Agustus 2026, ia mendorong agar langkah hukum yang diambil tidak berhenti pada sanksi administratif atau teguran semata.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya Hidup
DPRD Kota Bandung
, yang diperkuat oleh 50 anggota legislatif untuk menjangkau 30 kecamatan di wilayah tersebut, mendesak adanya tindakan hukum yang lebih komprehensif secara pidana maupun perdata.

Berikut adalah rangkuman tanya jawab mengenai arah penegakan hukum dan pertanggungjawaban para pihak terkait dalam kasus penebangan pohon di Jalan Riau tersebut.

Pertanyaan: Mengapa kasus penebangan pohon di Jalan LLRE Martadinata ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat?

Jawaban: Kasus ini bermula dari hilangnya sepuluh pohon besar secara bertahap di depan lokasi pembangunan fasilitas lapangan olahraga padel. Skala penebangan yang cukup masif di salah satu jalan protokol Kota Bandung membuat Wali Kota Bandung Muhammad Farhan berang. Pemerintah Kota Bandung menilai tindakan ini bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan pelanggaran berat terhadap aturan kelestarian lingkungan kota. Peningkatan status penanganan ini membuka peluang penerapan sanksi hukum yang jauh lebih berat bagi pihak-pihak yang terbukti terlibat.

Pertanyaan: Apa dugaan Komisi I DPRD Kota Bandung mengenai latar belakang penebangan pohon tersebut?

Baca Juga

Kementerian Kehutanan Raih Opini WTP BPK atas Laporan Keuangan 2025

Kementerian Kehutanan Raih Opini WTP BPK atas Laporan Keuangan 2025

Jawaban: Radea Respati Paramudhita menduga kuat bahwa penebangan sepuluh pohon besar ini bukanlah inisiatif spontan dari pekerja kasar di lapangan. Tindakan perusakan lingkungan tersebut disinyalir telah direncanakan secara terorganisasi, didukung oleh penyedia dana tertentu, dan memiliki keterkaitan erat dengan proyek pembangunan fasilitas lapangan padel yang sedang berjalan di lokasi kejadian. Ada indikasi kepentingan bisnis yang sengaja mengorbankan ruang terbuka hijau demi kelancaran proyek komersial tersebut.

Pertanyaan: Mengapa penegakan hukum disarankan menyasar pemilik manfaat dan bukan sekadar pekerja lapangan?

Jawaban: Selama ini, penegakan hukum dalam kasus perusakan fasilitas umum atau lingkungan sering kali hanya menyentuh para pekerja teknis yang melakukan penebangan langsung di lapangan. Komisi I DPRD Kota Bandung menekankan bahwa pola penanganan tersebut harus diubah. Langkah hukum yang diambil oleh Pemerintah Kota Bandung harus menyasar hingga ke pemilik manfaat utama atau beneficial owner dari entitas bisnis yang berada di balik proyek tersebut. Hal ini penting untuk memastikan aktor intelektual yang mendanai dan memerintahkan penebangan mendapatkan hukuman yang setimpal.

Pertanyaan: Bagaimana mekanisme pertanggungjawaban pidana korporasi yang diusulkan oleh DPRD?

Jawaban: Radea mendesak Pemerintah Kota Bandung untuk menerapkan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi. Dengan mekanisme hukum ini, tanggung jawab pidana atas kerusakan lingkungan tidak hanya dibebankan kepada entitas perusahaan secara umum atau pekerja tingkat bawah. Tanggung jawab hukum dapat menjerat jajaran manajer hingga komisaris perusahaan apabila mereka terbukti terlibat atau membiarkan tindakan ilegal tersebut terjadi demi keuntungan bisnis perusahaan.

Baca Juga

Pemerintah Tunda Penerapan Pajak E-Commerce 2026, Siapkan Pengembalian Dana

Pemerintah Tunda Penerapan Pajak E-Commerce 2026, Siapkan Pengembalian Dana

Pertanyaan: Siapa saja pihak yang dinilai lalai dalam melakukan pengawasan internal pada kasus ini?

Jawaban: Ketika terjadi pelanggaran aturan di wilayah perkotaan, sorotan publik dan evaluasi sering kali langsung diarahkan kepada aparatur pemerintah setempat, seperti dinas terkait, camat, hingga lurah. Padahal, dari sisi internal korporasi, terdapat Dewan Komisaris yang memiliki kewajiban hukum untuk mengawasi serta memonitor setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh jajaran direksi. Kelalaian pengawasan dalam kasus penebangan pohon ini juga harus dialamatkan kepada Dewan Komisaris entitas bisnis yang bersangkutan karena dinilai gagal menjalankan fungsi kontrol internal mereka.

Pertanyaan: Apa langkah hukum perdata yang diusulkan untuk memulihkan kerusakan lingkungan?

Jawaban: Selain mendorong proses pidana, DPRD Kota Bandung juga mendorong pengajuan gugatan perdata terhadap pihak yang bertanggung jawab. Gugatan perdata ini difokuskan pada tuntutan ganti rugi materiil yang akan dialokasikan untuk restorasi lingkungan. Biaya pemulihan lingkungan, seperti penanaman kembali pohon-pohon pengganti yang setara serta perawatan kawasan hijau yang rusak, harus sepenuhnya ditanggung oleh pelaku usaha yang bersangkutan agar tidak membebani anggaran daerah.

Hingga saat ini, proses hukum dan pemeriksaan administratif masih terus berjalan di tingkat Pemerintah Kota Bandung. Identitas lengkap dari entitas bisnis maupun individu yang menjadi pemilik manfaat proyek lapangan padel tersebut belum diumumkan secara resmi ke publik, mengingat penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan pemenuhan unsur-unsur pelanggaran hukum yang dituduhkan.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Muhammad FarhanPenebangan PohonKota BandungHukum LingkunganDPRD Kota Bandung

Berita Terbaru Lainnya

Kementerian Kehutanan Raih Opini WTP BPK atas Laporan Keuangan 2025Pemerintah Tunda Penerapan Pajak E-Commerce 2026, Siapkan Pengembalian DanaPengalihan Utang dan 60 Persen Saham Kereta Cepat Whoosh ke Kementerian KeuanganDaftar Kode Redeem Free Fire 5 Agustus 2026 dan Panduan Klaim ResmiMayoritas Penyakit Masyarakat Terkait Polusi Udara Menurut Guru Besar FKM UISisi Gelap Startup Live Belanja Whatnot, Pengguna Kehilangan Rp23 Miliar dan Gugatan HukumDinamika Rupiah Tembus Bawah Rp18.000 dan Faktor Penopang PDB Kuartal II-2026Arah Anggaran Kabupaten Sukabumi dan Rencana Perubahan Status Perumda Tirta Jaya Mandiri

Paling Banyak Dibaca

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

Edukasi

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

1 Agu 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  3. 3Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasiKeuangan 路 1 Agu 2026
  4. 4Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan PersebayaOlahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia NumanEdukasi 路 1 Agu 2026
Berita Utama
Edukasi
Megapolitan
Hiburan
Market
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap