Penebangan sepuluh pohon pelindung berukuran besar di kawasan Jalan LLRE Martadinata, atau yang lebih dikenal sebagai Jalan Riau, Kota Bandung, memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Peristiwa perusakan lingkungan yang terdeteksi mulai berlangsung sejak 29 Juni 2026 ini tidak hanya memicu kemarahan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, tetapi juga mendorong eskalasi penanganan hukum oleh Pemerintah Kota Bandung. Kasus yang awalnya dikategorikan sebagai pelanggaran ringan kini ditingkatkan statusnya menjadi pelanggaran berat.
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, memberikan perhatian khusus terhadap insiden ini. Dalam keterangannya pada Rabu, 5 Agustus 2026, ia mendorong agar langkah hukum yang diambil tidak berhenti pada sanksi administratif atau teguran semata.








