goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Ekonomi

Memahami Praktik Mafia Beras di Indonesia, Modus, Dampak, dan Solusi Distribusi

Ding BalangDiterbitkan 31 Jul 2026 - 00.12 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Memahami Praktik Mafia Beras di Indonesia, Modus, Dampak, dan Solusi Distribusi
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Tata niaga beras di Indonesia tengah menjadi sorotan utama setelah Kementerian Pertanian mengungkap hasil kajian mendalam yang bertajuk Darurat Mafia Beras. Kajian ini menyingkap praktik curang di sektor penggilingan padi yang merugikan negara dan masyarakat secara signifikan. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memberikan reaksi keras setelah mendapati temuan yang menjerat 36 tersangka dalam kasus manipulasi pasokan. Temuan ini membuka fakta mengenai bagaimana komoditas pangan pokok dipermainkan demi keuntungan sepihak, dengan total kerugian akibat praktik curang tersebut menembus angka Rp98 triliun.

Berdasarkan kajian tersebut, modus operandi yang dijalankan oleh para pelaku memanfaatkan struktur pasar yang timpang dan penyalahgunaan fasilitas negara. Kelompok konglomerasi penggilingan beras skala besar diketahui memanfaatkan subsidi pemerintah hingga 40 persen dari kapasitas mereka untuk aktivitas komersial. Mereka kemudian meraup keuntungan berlebih dengan menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi. Dari total serapan gabah nasional yang mencapai 65 juta ton per tahun, sebanyak 1.056 unit penggilingan berskala besar dengan kapasitas 20 ton per jam menguasai 40 persen pasokan, yang setara dengan 25 juta ton per tahun. Bahkan, salah satu tersangka yang terjerat dalam kasus ini diketahui memiliki pendapatan fantastis hingga mencapai Rp2 triliun per bulan.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Dampak dari manipulasi tata niaga ini secara langsung memukul kantong dan hak konsumen. Data pemantauan dari Kementerian Pertanian memperlihatkan bahwa 39,75 persen dari total beras premium yang beredar di pasar diduga kuat melanggar standar mutu atau merupakan bentuk penipuan konsumen. Angka persentase tersebut setara dengan 12,2 juta ton beras. Selain kerugian utama sebesar Rp98 triliun, kajian ini juga mencatat adanya potensi kerugian konsumen yang mencapai Rp71,9 triliun setiap tahunnya. Potensi kerugian ini berasal dari peredaran beras fortifikasi di masyarakat yang terbukti tidak memenuhi syarat kelayakan.

Baca Juga

Kawasan Industri Berpeluang Raih Pendapatan Tambahan Melalui Perdagangan Karbon

Kawasan Industri Berpeluang Raih Pendapatan Tambahan Melalui Perdagangan Karbon

Di sisi lain, kajian Darurat Mafia Beras turut menyoroti ketimpangan distribusi keuntungan yang mencolok antara pelaku usaha hilir dan petani di hulu. Dari total nilai produksi padi nasional sebesar Rp537 triliun, petani hanya menerima pendapatan rumah tangga sebesar Rp1,87 juta dari alokasi Rp215 triliun. Angka ini berbanding terbalik dengan porsi yang dinikmati oleh pengusaha penggilingan yang menerima bagian terbesar senilai Rp259 triliun. Sementara itu, rantai perdagangan yang panjang dari petani hingga pedagang ritel menghasilkan keuntungan bagi perantara sebesar Rp313,08 triliun. Ketimpangan pendapatan ini terjadi di tengah besarnya alokasi anggaran ketahanan pangan pada tahun 2025 yang bernilai Rp144,6 triliun.

Langkah penegakan hukum terus berjalan secara intensif untuk menekan pergerakan mafia pangan di Indonesia. Sepanjang periode 2024 hingga 2026, Satgas Pangan Polri mencatat telah menangani 93 kasus mafia pangan yang menjerat total 77 tersangka. Rincian penindakan tersebut mencakup 46 kasus beras, 27 kasus pupuk, 16 kasus minyak goreng, dan 4 kasus yang melibatkan pegawai internal. Khusus untuk perkara pidana beras, sepanjang tahun 2025 tercatat ada 30 perkara dengan 36 tersangka. Penindakan ini kemudian berlanjut ketika memasuki tahun 2026 dengan tambahan 2 perkara dan 6 tersangka. Selain proses pidana, tindakan tegas juga diberikan melalui pencabutan izin terhadap 2.231 pengecer dan distributor pupuk.

Baca Juga

Upaya Perum Bulog Mengamankan Penyerapan Tebu Petani Blora di Tengah Pemulihan PT GMM

Upaya Perum Bulog Mengamankan Penyerapan Tebu Petani Blora di Tengah Pemulihan PT GMM

Sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi permasalahan tata niaga ini, pemerintah mendorong pemangkasan rantai distribusi yang selama ini merugikan petani. Langkah ini diwujudkan melalui skema Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih yang dirancang untuk menghubungkan petani secara langsung dengan konsumen akhir. Presiden Prabowo Subianto, saat peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, secara tegas menyebut praktik bisnis tidak wajar di sektor penggilingan beras ini sebagai serakahnomics. Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga menegaskan kesiapan pemerintah untuk menyita fasilitas penggilingan padi yang terbukti tidak patuh kepada kepentingan negara.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian PertanianMafia BerasSatgas Pangan PolriTata Niaga BerasKetahanan Pangan

Berita Terbaru Lainnya

Kawasan Industri Berpeluang Raih Pendapatan Tambahan Melalui Perdagangan KarbonTransformasi Digital UMKM, Perbandingan Metode Pembayaran Transfer Bank, E-Wallet, dan QRISKeuangan Ratusan Pemda Tersendat, Pemerintah Pastikan PPPK Aman dari PHKUpaya Perum Bulog Mengamankan Penyerapan Tebu Petani Blora di Tengah Pemulihan PT GMMKemenperin Ungkap Penurunan Pesanan B2B Jadi Penyebab PHK Pabrik Garmen di Jawa TengahPT Freeport Indonesia Kedepankan Etika Bisnis demi Wujudkan Produksi yang Aman dan BerkelanjutanKejaksaan Agung Titipkan Ferry Hongkiriwang ke LPSK Terkait Penyidikan Kasus TPPURincian dan Mekanisme Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kemhan Tahun 2026

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

Keuangan

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap