Badan Pangan Nasional (Bapanas) tengah mengevaluasi 40 izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang diterbitkan untuk produk beras fortifikasi maupun beras dengan pencantuman klaim gizi. Langkah penertiban ini dilakukan demi memastikan kebenaran kandungan nutrisi yang dikonsumsi masyarakat sekaligus melindungi konsumen dari praktik penipuan pangan.
Langkah pengawasan ketat ini dipicu oleh temuan Bapanas pada akhir Juli 2026 di wilayah Jakarta. Kala itu, Bapanas menguji 15 sampel beras khusus dari sembilan produsen dengan 15 merek dagang, yang terdiri atas tiga sampel beras fortifikasi dan 12 sampel beras dengan klaim gizi. Hasil uji laboratorium menunjukkan fakta bahwa 80 persen dari sampel tersebut memiliki nilai gizi yang tidak sesuai dengan label kemasannya. Selain itu, ditemukan pula produk yang hanya mencantumkan dua jenis zat gizi pada kemasan.
Kepala Bapanas yang juga menjabat sebagai Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa pemerintah tidak segan mencabut izin edar produk yang terbukti menyalahi ketentuan. Amran menjelaskan bahwa keberadaan fortifikasi palsu ini sangat merugikan masyarakat secara finansial. Estimasi kerugian konsumen akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp71 triliun per tahun. Kondisi ini diperparah dengan harga beras fortifikasi di pasar yang melambung tinggi, yakni rata-rata Rp22.000 per kilogram bahkan ada yang menembus angka Rp42.000 per kilogram. Nilai jual tersebut berada jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) beras premium.
Siswi SMA Tewas Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu, KAI Commuter Buka Suara

Memasuki bulan Agustus 2026, Bapanas telah menghimpun lebih dari 100 sampel baru guna keperluan pengujian lanjutan. Sampel-sampel tersebut mewakili delapan produsen beras fortifikasi yang telah terdaftar dalam Sistem Informasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (SIPSAT). Secara keseluruhan, terdapat 40 merek dagang beras dengan klaim fortifikasi atau gizi yang memiliki nomor registrasi izin edar PSAT aktif dari total 22 produsen. Satu produsen diketahui dapat memegang lebih dari satu izin edar untuk merek dagang yang berbeda.
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Sutanto, menjelaskan bahwa pemerintah akan menguji klaim gizi secara menyeluruh untuk mengantisipasi adanya potensi klaim berlebihan atau overclaim terkait kandungan maupun manfaat produk. Beberapa bentuk overclaim yang diawasi secara ketat antara lain pencantuman label organik, nonkolesterol, bebas gula, tinggi serat, atau memiliki indeks glikemik rendah pada kemasan beras.
Eks Direktur Perumda Tirta Bhagasasi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Rp4,5 Miliar

Bapanas menerapkan standar pengujian khusus untuk membuktikan kebenaran klaim indeks glikemik rendah. Pengujian ini wajib melalui tahapan uji klinis yang melibatkan 10 sampel manusia yang mengonsumsi beras tersebut. Setelah dikonsumsi, kadar gula darah mereka akan diukur. Beras baru bisa dinyatakan memiliki indeks glikemik rendah apabila hasil pengukuran menunjukkan angka di bawah 55.
Dari sisi regulasi, seluruh produk beras fortifikasi buatan dalam negeri wajib mengantongi izin edar PSAT. Pengelolaan izin ini melibatkan koordinasi antara Bapanas dan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) di tingkat provinsi. Penerbitan izin edar itu sendiri merupakan wewenang gubernur yang diproses melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat. Jika kelak ditemukan produk yang beredar di pasar tetapi tidak terdaftar dalam SIPSAT, hal tersebut akan langsung dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran.






