Upaya penyelundupan narkotika jenis ketamin dalam jumlah fantastis berhasil digagalkan di wilayah perairan Kepulauan Riau. Tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta TNI Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan penyelundupan ketamin dengan berat mencapai 1.298 kilogram, atau hampir setara dengan 1,3 ton. Operasi bersama yang dilakukan oleh berbagai instansi penegak hukum ini berlangsung pada hari Jumat, 7 Agustus.
Keberhasilan luar biasa dari tim gabungan ini mendapatkan apresiasi tinggi dari parlemen. Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya atas tindakan cepat serta tegas yang dilakukan oleh BNN, Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta TNI Angkatan Laut. Tanggapan apresiatif tersebut disampaikan langsung oleh Ahmad Sahroni saat dihubungi oleh awak media pada hari Selasa, 11 Agustus 2026. Ia juga secara aktif mendorong BNN beserta aparat penegak hukum lainnya untuk terus konsisten menggelar operasi serupa guna memberantas peredaran narkotika.
Selain memberikan apresiasi terhadap penggagalan penyelundupan ketamin tersebut, Ahmad Sahroni juga menaruh perhatian serius pada perkembangan modus peredaran narkoba saat ini. Sahroni menyoroti bahaya vape atau rokok elektrik yang disalahgunakan dengan kandungan narkoba di dalamnya. Menurutnya, keberadaan vape yang mengandung narkoba sangat mengerikan karena obat-obatan terlarang kini hadir dalam berbagai jenis dan bentuk yang sulit dideteksi secara kasat mata. Oleh karena itu, demi melindungi anak-anak dan generasi muda, Sahroni secara konsisten mendorong agar vape dilarang secara total di Indonesia.
Siswi SMA Tewas Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu, KAI Commuter Buka Suara

Dalam operasi penggagalan penyelundupan ketamin di perairan Kepulauan Riau tersebut, petugas keamanan tidak hanya menyita barang bukti, tetapi juga berhasil mengamankan para pelaku. Sebanyak delapan orang anak buah kapal (ABK) ditahan oleh aparat penegak hukum. Para ABK yang diamankan tersebut terdiri dari satu orang warga negara Taiwan dan tujuh orang warga negara Myanmar. Warga negara Taiwan yang ditangkap diketahui berinisial TSM dan berusia 43 tahun. Sementara itu, tujuh warga negara Myanmar yang turut diringkus adalah KH (29 tahun), MML (36 tahun), ML (55 tahun), PL (27 tahun), TA (51 tahun), ZO (38 tahun), serta MML (44 tahun).
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku untuk mengelabui petugas adalah dengan menyembunyikan barang haram tersebut di dalam kompartemen tersembunyi yang terletak di dekat anjungan kapal. Dari tempat persembunyian tersebut, petugas berhasil menemukan dan menyita sebanyak 65 karung. Di dalam karung-karung tersebut, terdapat 1.300 bungkus teh cina yang digunakan untuk membungkus ketamin dengan berat total sekitar 1,3 ton. Penggunaan bungkus teh cina ini diduga kuat sebagai cara untuk menyamarkan isi muatan kapal dari pemeriksaan petugas.
Evaluasi 40 Izin Edar Beras Fortifikasi dan Pengujian Klaim Gizi oleh Bapanas

Untuk memastikan kandungan dari barang bukti yang disita, petugas langsung melakukan pengujian di tempat. Pengujian sampel zat tersebut dilakukan dengan menggunakan alat pendeteksi Rigaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan menggunakan perangkat Rigaku tersebut, seluruh sampel yang diambil dari bungkusan teh cina tersebut terkonfirmasi positif mengandung ketamin. Keberhasilan pengujian ini memperkuat bukti hukum untuk menindaklanjuti kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional ini ke proses hukum lebih lanjut.






