Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi resmi menahan tersangka ketiga berinisial AEZ (35) dalam kasus dugaan penyelewengan dana pemasangan sambungan pelanggan Perumda Tirta Bhagasasi untuk periode 2024-2025. Kabar mengenai langkah hukum ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, di Cikarang pada Senin, 10 Agustus 2026. Langkah penyidik ini mempertegas perkembangan perkara setelah kasus Eks Direktur PDAM Tirta Bhagasasi Ditahan soal Korupsi Rp4,5 M menjadi perhatian publik di wilayah Jawa Barat. Penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani proses pemeriksaan pasca-mangkir dari beberapa kali panggilan penyidik.
Penahanan ini membawa dampak hukum langsung terhadap kelanjutan penyidikan kasus yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah tersebut. Penyidik memutuskan untuk menitipkan AEZ di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari ke depan demi kelancaran proses hukum. AEZ menyusul dua tersangka lainnya, yaitu MSB dan RF, yang menjabat sebagai kepala bagian pemasaran di perusahaan daerah tersebut dan telah ditahan terlebih dahulu sejak 30 Juli 2026. Kejaksaan menduga kuat bahwa ketiga tersangka bekerja sama untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar.
Untuk memahami bagaimana modus korupsi ini berjalan di lingkungan pelayanan publik, masyarakat dapat mempelajari kronologi penyelewengan yang diungkap oleh penyidik kejaksaan. Proses ini dimulai ketika ada pengajuan pemasangan jaringan air bersih dari 21 calon pelanggan yang berasal dari sektor rumah tangga, perkantoran, dan sektor usaha. Alih-alih memproses permohonan sesuai dengan prosedur standar BUMD, pihak bagian pemasaran justru menetapkan biaya pemasangan jaringan dan sambungan baru dengan nilai nominal yang jauh di atas ketentuan resmi yang telah ditetapkan oleh regulasi Perumda Tirta Bhagasasi.
Siswi SMA Tewas Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu, KAI Commuter Buka Suara

Langkah selanjutnya dalam skema penyimpangan ini melibatkan penyediaan rekening penampung khusus. Calon pelanggan yang membutuhkan akses air bersih diminta menyetorkan uang biaya pemasangan yang telah digelembungkan tersebut ke rekening khusus yang sengaja disiapkan oleh para pelaku. Dana yang masuk ke rekening tersebut kemudian dialihkan untuk kepentingan pribadi, alih-alih disetorkan ke kas resmi perusahaan daerah. Melalui mekanisme inilah akumulasi kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar terjadi selama periode pemasangan tahun 2024 hingga 2025.
Sebelum penahanan dilakukan pada 10 Agustus 2026, AEZ tercatat telah mangkir sebanyak tiga kali dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Tersangka sebelumnya tidak memenuhi panggilan sebagai saksi pada 30 Juli 2026, serta dua panggilan sebagai tersangka pada 3 Agustus dan 6 Agustus 2026. AEZ akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik melalui perantara advokatnya pada hari Senin ini, dan langsung ditahan setelah pemeriksaan selesai dilakukan.
Evaluasi 40 Izin Edar Beras Fortifikasi dan Pengujian Klaim Gizi oleh Bapanas

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, menegaskan bahwa para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana terkait dalam KUHP. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi publik dan pelanggan layanan air bersih untuk selalu memverifikasi tagihan resmi dan memastikan pembayaran hanya dikirimkan ke rekening resmi korporasi guna menghindari jebakan pungutan liar yang merugikan masyarakat dan negara.






