Kasus promosi lahan seluas 54 are di kawasan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, oleh seorang warga negara asing asal Amerika Serikat berinisial SR (34), belakangan ini ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial. Promosi tersebut secara spesifik dilakukan melalui platform Facebook dengan mengunggah sebuah video berbahasa Inggris. Dalam tayangan tersebut, SR secara jelas menampilkan panorama alam pegunungan Kintamani sebagai latar belakang lahan yang sedang ditawarkannya kepada publik. Untuk menarik perhatian, SR menyertakan tulisan berbunyi "54 ARE OF LAND FOR SALE IN KINTAMANI, BALI" di dalam videonya. Tidak hanya itu, ia juga mengklaim bahwa dirinya membutuhkan waktu hingga lima tahun lamanya untuk meyakinkan pemilik lahan agar bersedia menjual tanah tersebut kepada calon investor maupun pengembang properti.
Bagi masyarakat umum, calon investor, maupun pelaku industri properti di Pulau Bali, maraknya fenomena promosi properti oleh warga negara asing tentu memerlukan sikap kritis dan tingkat kehati-hatian yang ekstra. Kehadiran tawaran investasi yang tampak menggiurkan tidak boleh serta-merta diterima tanpa adanya proses verifikasi yang mendalam. Berikut adalah panduan langkah demi langkah yang dapat diterapkan untuk menyikapi serta mengidentifikasi keabsahan penawaran properti yang melibatkan warga negara asing, sehingga Anda dapat terhindar dari potensi masalah hukum di kemudian hari.








