Dalam struktur organisasi kepolisian, pengawasan terhadap kinerja dan perilaku anggota merupakan hal yang sangat krusial untuk menjaga integritas serta kepercayaan publik. Salah satu mekanisme yang digunakan untuk memastikan disiplin ini adalah pengawasan melekat, atau yang biasa dikenal dengan istilah waskat. Untuk memahami bagaimana mekanisme pengawasan melekat ini diterapkan ketika terjadi dugaan pelanggaran oleh anggota di lapangan, masyarakat dapat mempelajari proses pemeriksaan yang saat ini tengah dijalani oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman. Kasus ini memberikan gambaran nyata mengenai penerapan evaluasi internal di kepolisian.
Langkah pertama dalam memahami penerapan pengawasan melekat adalah dengan membedakan antara keterlibatan langsung dalam suatu kasus hukum dengan tanggung jawab pengawasan administratif. Ketika terjadi suatu dugaan pelanggaran oleh anggota kepolisian, pimpinan dari satuan kerja tersebut akan diperiksa untuk dimintai keterangan. Dalam konteks ini, AKP Pardiman selaku Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan tengah menjalani pemeriksaan di Bidpropam








