goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Hukum

Cara Memahami Proses Pengawasan Melekat Anggota Kepolisian Melalui Pemeriksaan Kasat Narkoba Tangsel

Iswan TandirerungDiterbitkan 1 Agu 2026 - 05.27 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Memahami Proses Pengawasan Melekat Anggota Kepolisian Melalui Pemeriksaan Kasat Narkoba Tangsel
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Dalam struktur organisasi kepolisian, pengawasan terhadap kinerja dan perilaku anggota merupakan hal yang sangat krusial untuk menjaga integritas serta kepercayaan publik. Salah satu mekanisme yang digunakan untuk memastikan disiplin ini adalah pengawasan melekat, atau yang biasa dikenal dengan istilah waskat. Untuk memahami bagaimana mekanisme pengawasan melekat ini diterapkan ketika terjadi dugaan pelanggaran oleh anggota di lapangan, masyarakat dapat mempelajari proses pemeriksaan yang saat ini tengah dijalani oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman. Kasus ini memberikan gambaran nyata mengenai penerapan evaluasi internal di kepolisian.

Langkah pertama dalam memahami penerapan pengawasan melekat adalah dengan membedakan antara keterlibatan langsung dalam suatu kasus hukum dengan tanggung jawab pengawasan administratif. Ketika terjadi suatu dugaan pelanggaran oleh anggota kepolisian, pimpinan dari satuan kerja tersebut akan diperiksa untuk dimintai keterangan. Dalam konteks ini, AKP Pardiman selaku Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan tengah menjalani pemeriksaan di Bidpropam

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional
Polda Metro Jaya
. Pemeriksaan ini penting dilakukan untuk memetakan sejauh mana pengawasan telah dijalankan di lingkungan internal satuan kerja tersebut, bukan untuk menuduh pimpinan melakukan tindak pidana yang sama dengan bawahannya.

Langkah kedua adalah mengidentifikasi status hukum dari personel yang diperiksa oleh fungsi pengawasan. Sangat penting bagi publik untuk memahami bahwa pemeriksaan oleh Bidpropam tidak serta-merta menunjukkan bahwa pimpinan tersebut ikut melakukan kejahatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto telah menegaskan kembali bahwa AKP Pardiman tidak terlibat dalam perkara yang menjerat dua tersangka dengan inisial MR dan DD. Status AKP Pardiman dalam pemeriksaan ini murni sebagai saksi, sekaligus sebagai pihak yang dimintai pertanggungjawaban terkait fungsi pengawasan terhadap anak buahnya yang diduga melakukan pelanggaran di lapangan.

Baca Juga

Hasil Operasi Berantas Jaya 2026, Ratusan Pelaku Curanmor Ditangkap, Mayoritas Usia Produktif

Hasil Operasi Berantas Jaya 2026, Ratusan Pelaku Curanmor Ditangkap, Mayoritas Usia Produktif

Langkah ketiga adalah menganalisis fokus pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidpropam. Bidpropam Polda Metro Jaya secara khusus mendalami tanggung jawab AKP Pardiman sebagai pimpinan di Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan terkait dengan pelaksanaan pengawasan melekat. Penyelidikan ini difokuskan untuk mengetahui apakah ada kelalaian dalam mengawasi anggota yang diduga melakukan pelanggaran, baik yang masuk dalam kategori pelanggaran kode etik profesi maupun pelanggaran pidana. Evaluasi ini menjadi bagian penting dari penegakan disiplin agar setiap pimpinan unit kerja selalu aktif memantau aktivitas anggotanya secara berkala.

Langkah keempat adalah melihat pentingnya koordinasi antar-instansi atau antar-direktorat dalam proses klarifikasi perkara. Dalam penanganan kasus ini, Polda Metro Jaya telah berkoordinasi secara intensif dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Hasil koordinasi ini menghasilkan klarifikasi resmi dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan tersebut memang tidak terlibat dalam perkara penyalahgunaan yang menjerat tersangka MR dan DD. Koordinasi ini memastikan bahwa proses evaluasi berjalan secara transparan, objektif, dan berbasis data yang akurat dari berbagai tingkat kewenangan di kepolisian.

Baca Juga

KPK Tegaskan Pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Bergantung pada Kecukupan Alat Bukti

KPK Tegaskan Pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Bergantung pada Kecukupan Alat Bukti

Langkah kelima adalah memantau kelanjutan proses pemeriksaan untuk melihat status akhir dari personel yang diperiksa. Hingga kini, AKP Pardiman masih berstatus sebagai saksi dalam proses pendalaman perkara yang melibatkan tersangka MR dan DD. Melalui pemahaman langkah-langkah di atas, masyarakat dapat melihat bahwa pemeriksaan terhadap seorang perwira kepolisian terkait pengawasan melekat merupakan prosedur standar yang wajib dijalankan. Hal ini dilakukan demi menjaga profesionalisme institusi kepolisian, sekaligus memastikan bahwa setiap pimpinan mempertanggungjawabkan secara penuh atas tindakan anggotanya selama bertugas di lapangan.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

polda metro jayaPolriPolres Tangerang SelatanPengawasan MelekatPropam

Berita Terbaru Lainnya

Pemeriksaan Tematik BPK untuk Mengawal Program Ketahanan Energi NasionalKinerja Keuangan Indofood dan ICBP Semester I 2026Strategi Ganda Pertamina dalam Menjaga Ketahanan Energi NasionalBeruang Kutub di Kebun Binatang Praha Didinginkan dengan Berton-ton Es Saat Gelombang PanasPertamina dan Pemprov Jabar Berkolaborasi Olah Sampah Menjadi Hidrogen Rendah KarbonKerusuhan Antarkelompok Agama Pecah di Nepal Selatan, Tiga Orang TewasMemahami Dampak Kebakaran Hutan di Turki dan Langkah PenanganannyaGembong Kartel Narkoba Meksiko El R1 Ditangkap Terkait Kasus Pembunuhan Wali Kota Uruapan

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Langkah Badan Gizi Nasional Membongkar Anomali Rekening dan Mencegah Manipulasi Serapan Anggaran

Nasional

Langkah Badan Gizi Nasional Membongkar Anomali Rekening dan Mencegah Manipulasi Serapan Anggaran

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap