goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Hukum

Hasil Operasi Berantas Jaya 2026, Ratusan Pelaku Curanmor Ditangkap, Mayoritas Usia Produktif

Agus KusumaDiterbitkan 1 Agu 2026 - 06.49 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Hasil Operasi Berantas Jaya 2026, Ratusan Pelaku Curanmor Ditangkap, Mayoritas Usia Produktif
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Polda Metro Jaya baru saja merilis hasil Operasi Berantas Jaya 2026 yang berlangsung dari tanggal 4 hingga 18 Juli. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Jumat, 31 Juli 2026, pihak kepolisian memaparkan keberhasilan mereka dalam menggulung ratusan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sebanyak 729 tersangka berhasil diamankan dari total 769 kasus yang diungkap selama operasi tersebut. Angka ini menunjukkan skala penindakan yang cukup masif di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Salah satu temuan penting dari hasil operasi ini adalah profil usia para tersangka yang didominasi oleh kelompok usia produktif. Berdasarkan data kepolisian, tercatat hanya ada 4 tersangka yang masih berada di bawah umur, yaitu pada rentang usia 15 hingga 18 tahun. Selebihnya, sebagian besar tersangka berada di rentang usia kerja. Secara rinci, terdapat 139 orang berusia 19-24 tahun, 219 orang berusia 25-29 tahun, dan 161 orang berusia 30-34 tahun.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Tren keterlibatan usia produktif ini berlanjut pada kelompok usia 35-39 tahun yang mencatatkan 155 orang tersangka. Sementara itu, jumlah pelaku pada kelompok usia yang lebih tua cenderung lebih sedikit, yakni 48 orang berusia 40-44 tahun, 28 orang berusia 45-49 tahun, 8 orang berusia 50-54 tahun, dan 7 orang berusia di atas 55 tahun.

Selain faktor usia, data kepolisian juga memetakan status hukum dan asal daerah para pelaku. Dari total 729 tersangka yang ditangkap, mayoritas merupakan pelaku baru atau nonresidivis, yakni sebanyak 694 orang. Sementara itu, sisanya sebanyak 35 orang merupakan residivis yang sebelumnya sudah pernah berurusan dengan hukum. Dari segi asal wilayah, sebagian besar pelaku merupakan warga dari kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) dengan jumlah mencapai 468 orang. Adapun 261 tersangka lainnya diketahui berasal dari luar kawasan Jadetabek.

Baca Juga

Cara Polisi Menelusuri Kronologi Kasus Kematian Sutrimo Melalui Pemeriksaan Saksi dan Bukti

Cara Polisi Menelusuri Kronologi Kasus Kematian Sutrimo Melalui Pemeriksaan Saksi dan Bukti

Terkait cara kerja para pelaku, Wakapolda Metro Jaya Dekananto Eko Purwono menjelaskan bahwa mayoritas pelaku masih mengandalkan taktik konvensional. Mereka umumnya merusak rumah kunci kendaraan dengan menggunakan kunci T atau kunci palsu. Lokasi yang disasar pun biasanya merupakan area dengan tingkat pengamanan yang minim, seperti tempat indekos dan perkampungan warga.

Di samping taktik konvensional tersebut, polisi juga menemukan modus operandi yang menggunakan atribut kepolisian palsu. Di wilayah Tangerang Kota, polisi menyita barang bukti berupa kaus berlogo Satuan Narkoba lengkap dengan kartu identitas (ID Card) palsu yang digunakan pelaku. Merespons temuan tersebut, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Iman Imanuddin memastikan bahwa dari seluruh tersangka, tidak ada satu pun yang berstatus sebagai anggota Polri aktif.

Dalam pelaksanaan operasi ini, Polres Metro Tangerang Kota mencatatkan angka pengungkapan kasus paling tinggi dengan total 131 kasus. Setelah proses penangkapan dan penyitaan barang bukti selesai, Polda Metro Jaya berencana untuk segera mengembalikan kendaraan yang sempat dicuri kepada para pemiliknya. Sebanyak 62 unit sepeda motor dan 5 unit mobil akan diserahkan kembali kepada para korban secara cuma-cuma.

Baca Juga

Tragedi Kamar Kos Grogol Petamburan, Kronologi Kasus Muzalipah dan Jeratan Hukum Pelaku

Tragedi Kamar Kos Grogol Petamburan, Kronologi Kasus Muzalipah dan Jeratan Hukum Pelaku

Bagi para pelaku yang telah ditangkap, kepolisian menerapkan pasal-pasal hukum yang tegas sesuai dengan peran masing-masing. Tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Sementara itu, para penadah barang hasil curian akan menghadapi jeratan Pasal 591 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Bagi tersangka yang kedapatan menguasai senjata ilegal, polisi menerapkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang memiliki ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

polda metro jayakriminalitasCuranmorOperasi Berantas Jaya 2026Jadetabek

Berita Terbaru Lainnya

VandS Clinic Seoul Sediakan Diskon Langsung Pengganti Tax Refund bagi WisatawanPelatihan Calon Manajer Koperasi Desa dan Kampung Nelayan Telan Anggaran Rp 1 TriliunKehadiran Mobil Listrik Leapmotor B10 dan C10 di Pasar Otomotif IndonesiaLangkah Tepat Membaca Informasi Gempa Tektonik di Seram Bagian TimurKrisis Migrasi Ceuta, Dinamika Perbatasan Spanyol-Maroko dan Dampaknya bagi Uni EropaDaftar Harga BBM Pertamina Mulai 1 Agustus 2026 dan Penyesuaian PertamaxCara Membandingkan Harga dan Mengatur Anggaran BBM BP dan Pertamina per 1 Agustus 2026Memahami PSAK 117 dan Cara Baru Menilai Kinerja Perusahaan Asuransi

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Langkah Badan Gizi Nasional Membongkar Anomali Rekening dan Mencegah Manipulasi Serapan Anggaran

Nasional

Langkah Badan Gizi Nasional Membongkar Anomali Rekening dan Mencegah Manipulasi Serapan Anggaran

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap