Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 membawa perubahan mendasar bagi industri asuransi di Indonesia. Menurut Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), standar akuntansi baru ini mengubah secara menyeluruh cara publik maupun investor dalam menilai kinerja perusahaan asuransi. Penilaian kinerja kini tidak lagi bertumpu pada besaran premi maupun laba semata, melainkan bergeser ke arah analisis sumber keuntungan hingga potensi laba di masa depan. Perubahan ini menjadi langkah maju untuk menciptakan transparansi yang lebih baik di dalam industri asuransi nasional.
Dalam acara Media Workshop AAJI yang diselenggarakan di Jakarta pada hari Jumat (31/7), Head Working Group Keuangan dan Permodalan AAJI, Sisca Wirjawan, menyampaikan pandangannya mengenai perkembangan ini. Sisca Wirjawan menyatakan bahwa








