goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Hukum

KPK Tegaskan Pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Bergantung pada Kecukupan Alat Bukti

Iswan TandirerungDiterbitkan 1 Agu 2026 - 06.49 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Tegaskan Pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Bergantung pada Kecukupan Alat Bukti
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Menteri Kehutanan, Raja Juli, dalam kasus dugaan korupsi di Kuantan Singingi (Kuansing) didasarkan pada kebutuhan penanganan perkara serta kecukupan alat bukti. Langkah hukum ini murni merupakan bagian dari proses hukum yang berlaku, bukan persoalan keberanian lembaga antirasuah tersebut dalam menindak pejabat negara. Penanganan kasus dugaan korupsi di Kuansing ini terus didalami oleh penyidik untuk mengungkap seluruh fakta yang ada.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh tim penyidik selalu bersandar pada kekuatan bukti-bukti yang dikumpulkan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ahmad Taufik dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Jumat, 31 Juli 2026. Menurutnya, KPK bekerja berdasarkan koridor hukum yang sangat objektif dan terukur dalam setiap tahapan penanganan perkara.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Lebih lanjut, Ahmad Taufik menegaskan bahwa ukuran KPK dalam melaksanakan penyidikan dan penegakan hukum bukanlah masalah berani atau tidak berani dalam memanggil pihak terkait. Proses penyidikan dijalankan secara patuh sesuai dengan aturan yang berlaku melalui prinsip due process of law. Oleh karena itu, pemanggilan saksi maupun pihak lain yang terkait dalam perkara ini sepenuhnya bergantung pada pemenuhan syarat kecukupan alat bukti yang dikantongi oleh tim penyidik KPK.

Saat ini, tim penyidik KPK masih terus bekerja secara intensif untuk mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. Fokus utama penyidik adalah melakukan verifikasi terhadap nominal uang yang dipungut oleh Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, kepada para petani di daerah tersebut. Selain berfokus pada verifikasi jumlah pungutan uang, penyidik KPK juga masih melakukan identifikasi terhadap berbagai barang bukti yang berhasil diperoleh dari serangkaian operasi penggeledahan yang telah dilakukan sebelumnya.

Baca Juga

Cara Polisi Menelusuri Kronologi Kasus Kematian Sutrimo Melalui Pemeriksaan Saksi dan Bukti

Cara Polisi Menelusuri Kronologi Kasus Kematian Sutrimo Melalui Pemeriksaan Saksi dan Bukti

Dalam perjalanan perkara dugaan korupsi di Kuantan Singingi ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, sebagai tersangka. Suhardiman menjadi tersangka usai diduga menerima dua suap dari Zulkarnain, yang saat ini juga telah menyandang status sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Suap yang diterima oleh Bupati Kuansing tersebut diduga kuat berkaitan dengan jabatan Kepala Dinas PU dan Sekretaris Daerah (Sekda) di lingkungan pemerintahan setempat.

Selain perkara suap terkait jabatan tersebut, Suhardiman Amby juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dalam konteks tata kelola kehutanan, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi teknis serta kesesuaian tata ruang. Kendati demikian, otoritas penuh untuk memutuskan dan mengeluarkan izin pelepasan kawasan hutan sepenuhnya berada di bawah wewenang Kementerian Kehutanan.

Penyidikan kasus gratifikasi ini kemudian menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli setelah penyidik menemukan dugaan adanya pemberian uang dari Suhardiman Amby kepada dirinya. Pemberian uang tersebut diduga berkaitan erat dengan proses pelepasan kawasan hutan terbatas di wilayah tersebut. Terkait temuan ini, Raja Juli sendiri telah mengakui adanya pemberian sebuah amplop dari Bupati Kuansing.

Baca Juga

Cara Pilot Malaysia Menyelundupkan Ekstasi 25 Kg di Bandara Soekarno-Hatta

Cara Pilot Malaysia Menyelundupkan Ekstasi 25 Kg di Bandara Soekarno-Hatta

Meskipun mengakui telah menerima amplop dari Suhardiman Amby, Menteri Kehutanan tersebut mengeklaim telah mengembalikannya kepada Suhardiman melalui perantara ajudannya. Tidak berhenti sampai di situ, Raja Juli juga menyatakan bahwa dirinya telah melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada pihak KPK sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Kendati telah membuat laporan, KPK memutuskan untuk menolak laporan penolakan gratifikasi yang diajukan oleh Raja Juli tersebut. Lembaga antirasuah ini memastikan bahwa proses penyidikan mengenai dugaan pemberian uang dari Suhardiman Amby kepada Raja Juli akan terus berlanjut. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa dalam perkara dugaan korupsi di Kuantan Singingi dapat diusut secara tuntas dan terang benderang.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKSuhardiman AmbyKementerian KehutananRaja JuliZulkarnainKorupsi Kuansing

Berita Terbaru Lainnya

VandS Clinic Seoul Sediakan Diskon Langsung Pengganti Tax Refund bagi WisatawanPelatihan Calon Manajer Koperasi Desa dan Kampung Nelayan Telan Anggaran Rp 1 TriliunKehadiran Mobil Listrik Leapmotor B10 dan C10 di Pasar Otomotif IndonesiaLangkah Tepat Membaca Informasi Gempa Tektonik di Seram Bagian TimurKrisis Migrasi Ceuta, Dinamika Perbatasan Spanyol-Maroko dan Dampaknya bagi Uni EropaDaftar Harga BBM Pertamina Mulai 1 Agustus 2026 dan Penyesuaian PertamaxCara Membandingkan Harga dan Mengatur Anggaran BBM BP dan Pertamina per 1 Agustus 2026Memahami PSAK 117 dan Cara Baru Menilai Kinerja Perusahaan Asuransi

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Langkah Badan Gizi Nasional Membongkar Anomali Rekening dan Mencegah Manipulasi Serapan Anggaran

Nasional

Langkah Badan Gizi Nasional Membongkar Anomali Rekening dan Mencegah Manipulasi Serapan Anggaran

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap