Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Menteri Kehutanan, Raja Juli, dalam kasus dugaan korupsi di Kuantan Singingi (Kuansing) didasarkan pada kebutuhan penanganan perkara serta kecukupan alat bukti. Langkah hukum ini murni merupakan bagian dari proses hukum yang berlaku, bukan persoalan keberanian lembaga antirasuah tersebut dalam menindak pejabat negara. Penanganan kasus dugaan korupsi di Kuansing ini terus didalami oleh penyidik untuk mengungkap seluruh fakta yang ada.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh tim penyidik selalu bersandar pada kekuatan bukti-bukti yang dikumpulkan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ahmad Taufik dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Jumat, 31 Juli 2026. Menurutnya, KPK bekerja berdasarkan koridor hukum yang sangat objektif dan terukur dalam setiap tahapan penanganan perkara.








