Wacana menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tanpa memilih pasangan wakil kepala daerah secara langsung kini tengah menjadi perhatian serius di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Gagasan ini bergulir seiring dengan banyaknya laporan mengenai ketidakharmonisan hubungan kerja antara kepala daerah dan wakilnya setelah memenangi pemilu. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, menyatakan dukungannya terhadap wacana tersebut, namun ia memberikan catatan penting mengenai mekanisme pengisian jabatan jika kepala daerah terpilih mengalami halangan tetap.
Pertanyaan umum berikut merangkum latar belakang, usulan mekanisme, dampak, serta tantangan hukum terkait wacana Pilkada tanpa wakil yang sedang dibahas oleh para legislator di Senayan.








