goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya HidupBerita UtamaEdukasiMegapolitanHiburanSportsMarketTravelPopuler
Beranda/Politik

Wacana Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah Mengemuka di DPR

Yohanes IpoiDiterbitkan 7 Agu 2026 - 05.47 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Wacana Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah Mengemuka di DPR
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Wacana menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tanpa memilih pasangan wakil kepala daerah secara langsung kini tengah menjadi perhatian serius di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Gagasan ini bergulir seiring dengan banyaknya laporan mengenai ketidakharmonisan hubungan kerja antara kepala daerah dan wakilnya setelah memenangi pemilu. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, menyatakan dukungannya terhadap wacana tersebut, namun ia memberikan catatan penting mengenai mekanisme pengisian jabatan jika kepala daerah terpilih mengalami halangan tetap.

Pertanyaan umum berikut merangkum latar belakang, usulan mekanisme, dampak, serta tantangan hukum terkait wacana Pilkada tanpa wakil yang sedang dibahas oleh para legislator di Senayan.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya Hidup

Mengapa wacana Pilkada tanpa wakil ini mendadak mencuat di DPR?

Latar belakang utama dari wacana ini adalah maraknya konflik internal antara kepala daerah dan wakil kepala daerah di berbagai wilayah Indonesia. Dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (30/8) pekan lalu, anggota Fraksi PKB Muhammad Khozin menyoroti bahwa posisi wakil kepala daerah selama ini sering kali hanya dimanfaatkan sebagai pendulang suara (vote getter) dalam masa kampanye. Namun, begitu pemerintahan berjalan, wakil kepala daerah nyaris tidak diberikan tugas maupun kewenangan yang jelas dalam menjalankan roda pemerintahan.

Ketimpangan peran ini kerap memicu perseteruan antara kedua belah pihak. Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Partaonan Daulay, membenarkan bahwa wacana meniadakan pemilihan wakil kepala daerah secara langsung kini mulai dibahas lintas fraksi di DPR. Menurut Saleh, perselisihan antara kepala daerah dan wakilnya di beberapa daerah bahkan sudah sangat meruncing hingga terungkap secara terbuka di persidangan.

Baca Juga

Presiden Taiwan Dievakuasi dengan Kendaraan Lapis Baja dalam Simulasi Perang Han Kuang

Presiden Taiwan Dievakuasi dengan Kendaraan Lapis Baja dalam Simulasi Perang Han Kuang

Bagaimana usulan mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah ke depan?

Untuk mengatasi masalah perseteruan tersebut, muncul usulan agar masyarakat hanya memilih calon kepala daerah saja dalam Pilkada. Setelah terpilih, kepala daerah tersebut yang akan menunjuk wakilnya sendiri. Usulan ini salah satunya disampaikan oleh Muhammad Khozin dari Fraksi PKB yang menilai penunjukan langsung oleh kepala daerah terpilih akan meminimalisasi konflik kepentingan.

Ahmad Irawan dari Fraksi Partai Golkar juga mendukung usulan penunjukan langsung tersebut. Ia menambahkan bahwa ke depan, kepala daerah bisa memiliki lebih dari satu wakil. Menurut Irawan, jumlah deputi atau wakil kepala daerah dapat berkisar antara dua hingga tiga orang, disesuaikan dengan beban kerja dan kebutuhan masing-masing pemerintah daerah. Dengan demikian, pembagian tugas dalam birokrasi diharapkan bisa berjalan lebih profesional dan terstruktur tanpa adanya dualisme kepemimpinan yang saling berbenturan.

Apakah konsep Pilkada tanpa wakil ini pernah dibahas sebelumnya dalam hukum Indonesia?

Baca Juga

Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Mengapa Eks Ketua Dewan Jadi Tersangka?

Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Mengapa Eks Ketua Dewan Jadi Tersangka?

Berdasarkan penjelasan Ahmad Irawan, konsep menyelenggarakan Pilkada tanpa memilih wakil secara langsung bukanlah hal yang sepenuhnya baru dalam sistem hukum Indonesia. Ketentuan mengenai pemilihan kepala daerah tanpa menyertakan calon wakil dalam satu paket sebenarnya pernah termuat di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada yang diterbitkan pada tahun 2014 silam. Wacana yang bergulir saat ini berupaya mengkaji kembali efektivitas dari aturan tersebut untuk diterapkan pada masa mendatang.

Apa tantangan terbesar yang diingatkan oleh Fraksi Golkar jika aturan ini diterapkan?

Meskipun mendukung wacana ini, Ahmad Irawan mengingatkan DPR dan pemerintah untuk mengantisipasi persoalan krusial terkait kekosongan kekuasaan. Hal penting yang wajib dirumuskan dengan matang adalah mekanisme penentuan pengganti kepala daerah jika yang bersangkutan mengalami halangan tetap (seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan) di tengah masa jabatannya.

Jika kepala daerah dipilih tanpa wakil sejak awal, maka tidak ada figur wakil definitif hasil pilihan rakyat yang bisa langsung otomatis naik jabatan menggantikan posisi kepala daerah tersebut. Oleh karena itu, regulasi yang jelas mengenai siapa dan bagaimana proses pengisian jabatan kepala daerah yang berhalangan tetap harus disiapkan secara komprehensif sebelum wacana ini disahkan menjadi undang-undang.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DPRPilkadaGolkarPKBPAN

Berita Terbaru Lainnya

Siasat Menghindari Antrean Panjang SPBU, Waktu Pengisian dan Pilihan BBM PengendaraPanduan Rute dan Fasilitas Pedestrian Deck Dukuh Atas JakartaIntegrasi Bank Jago, Bibit, dan Stockbit Catat 3,6 Juta Nasabah TerhubungPresiden Taiwan Dievakuasi dengan Kendaraan Lapis Baja dalam Simulasi Perang Han KuangDallas Mavericks Amankan Perpanjangan Kontrak Naji MarshallTantangan Menyelaraskan Pendidikan dengan Karier dan Kebutuhan KerjaProyek Off Ramp Ciawi Selatan Diharapkan Menjadi Solusi Kemacetan Arus Lalu Lintas BogorPeluang Usaha Tepung Mocaf untuk Pemberdayaan Ekonomi Perempuan

Paling Banyak Dibaca

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

Edukasi

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

1 Agu 2026

Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan Pembangunan

Nasional

Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan Pembangunan

4 Agu 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  3. 3Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasiKeuangan 路 1 Agu 2026
  4. 4Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia NumanEdukasi 路 1 Agu 2026
  5. 5Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan PembangunanNasional 路 4 Agu 2026
Berita Utama
Edukasi
Megapolitan
Hiburan
Sports
Market
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap