Kejaksaan Negeri Ponorogo secara resmi menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024 yang berinisial SN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota dewan. Langkah hukum ini diambil setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang cukup mengenai adanya manipulasi anggaran dalam alokasi tunjangan perumahan untuk tahun anggaran 2023 hingga 2026. Berdasarkan perhitungan sementara dari pihak kejaksaan, tindakan rasuah ini diperkirakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang mencapai sekitar Rp 3,6 miliaran.
Apa sebenarnya yang melatarbelakangi penetapan SN sebagai tersangka dalam kasus ini?
Penetapan SN sebagai tersangka didasarkan pada dugaan kuat bahwa dirinya terlibat langsung dalam mengatur besaran tunjangan perumahan bagi para anggota legislatif di Kabupaten Ponorogo. Kejaksaan Negeri Ponorogo mendeteksi adanya kejanggalan dalam penetapan nilai tunjangan tersebut. SN diduga memerintahkan bawahannya untuk mengubah nilai appraisal atau taksiran harga sewa perumahan yang menjadi dasar penentuan tunjangan. Langkah ini diduga diambil secara sepihak untuk menaikkan nominal tunjangan yang diterima oleh para anggota dewan tanpa dasar hukum yang sah.








