goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya HidupBerita UtamaEdukasiMegapolitanHiburanSportsMarketTravelPopuler
Beranda/Politik

Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Mengapa Eks Ketua Dewan Jadi Tersangka?

Marulitua PardedeDiterbitkan 7 Agu 2026 - 02.39 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Mengapa Eks Ketua Dewan Jadi Tersangka?
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Kejaksaan Negeri Ponorogo secara resmi menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024 yang berinisial SN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota dewan. Langkah hukum ini diambil setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang cukup mengenai adanya manipulasi anggaran dalam alokasi tunjangan perumahan untuk tahun anggaran 2023 hingga 2026. Berdasarkan perhitungan sementara dari pihak kejaksaan, tindakan rasuah ini diperkirakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang mencapai sekitar Rp 3,6 miliaran.

Apa sebenarnya yang melatarbelakangi penetapan SN sebagai tersangka dalam kasus ini?

Penetapan SN sebagai tersangka didasarkan pada dugaan kuat bahwa dirinya terlibat langsung dalam mengatur besaran tunjangan perumahan bagi para anggota legislatif di Kabupaten Ponorogo. Kejaksaan Negeri Ponorogo mendeteksi adanya kejanggalan dalam penetapan nilai tunjangan tersebut. SN diduga memerintahkan bawahannya untuk mengubah nilai appraisal atau taksiran harga sewa perumahan yang menjadi dasar penentuan tunjangan. Langkah ini diduga diambil secara sepihak untuk menaikkan nominal tunjangan yang diterima oleh para anggota dewan tanpa dasar hukum yang sah.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya Hidup

Siapa saja pihak lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum SN?

Sebelum menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo tersebut, pihak kejaksaan telah terlebih dahulu menetapkan seorang tersangka lain yang berinisial FS. Pada masa terjadinya dugaan pelanggaran hukum tersebut, FS menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan di Sekretariat DPRD Ponorogo. Keterangan yang diperoleh penyidik dari pemeriksaan terhadap FS menjadi salah satu kunci penting yang mengungkap peran SN dalam kasus korupsi ini. Hubungan kerja dan instruksi birokrasi antara kedua pejabat ini kini menjadi fokus utama dalam berkas perkara penyidikan.

Bagaimana modus operandi manipulasi nilai tunjangan tersebut dilakukan di lapangan?

Baca Juga

Sengketa Tiga Pembina Yayasan di Balik Penemuan 995 Senjata di Pondok Pinang

Sengketa Tiga Pembina Yayasan di Balik Penemuan 995 Senjata di Pondok Pinang

Modus operandi dalam kasus dugaan korupsi ini berkaitan erat dengan perubahan hasil penilaian yang dikeluarkan oleh lembaga independen. Tersangka SN diduga meminta adanya perubahan terhadap hasil penilaian yang telah disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP. Nilai appraisal yang diajukan oleh KJPP tersebut kabarnya sengaja dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil penilaian awal. FS mengaku bahwa dirinya mendapatkan perintah langsung dari SN untuk melakukan perubahan angka 15 persen dari total penilaian awal KJPP tersebut. Penyidik menduga tindakan ini dilakukan karena SN merasa tidak puas dengan nilai taksiran awal yang ditetapkan oleh pihak KJPP yang dinilai terlalu rendah.

Bagaimana implikasi perubahan nilai taksiran tersebut terhadap keuangan daerah?

Perubahan nilai appraisal yang telah digelembungkan sebesar 15 persen tersebut kemudian dijadikan sebagai landasan hukum untuk menentukan besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan kepada seluruh anggota DPRD Ponorogo. Pembayaran tunjangan dengan nilai yang tidak wajar ini berlangsung untuk periode anggaran dari tahun 2023 hingga tahun 2026. Karena pembayaran tunjangan didasarkan pada angka manipulatif yang sudah dinaikkan, terjadi selisih bayar yang cukup signifikan dari kas daerah. Selisih inilah yang dihitung oleh penyidik kejaksaan sebagai kerugian negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Bagaimana status penahanan tersangka SN saat ini untuk kepentingan penyidikan?

Untuk memperlancar jalannya proses hukum dan menghindari adanya upaya penghilangan barang bukti, Kejaksaan Negeri Ponorogo memutuskan untuk langsung melakukan penahanan terhadap SN. Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengonfirmasi bahwa SN ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Ponorogo. Penahanan terhadap mantan pimpinan legislatif tersebut akan dilakukan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Selama masa penahanan ini, penyidik akan terus melengkapi berkas perkara agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga

Gubernur DKI Jakarta Minta Tindakan Tegas Terhadap Nakes yang Rendahkan Pasien BPJS

Gubernur DKI Jakarta Minta Tindakan Tegas Terhadap Nakes yang Rendahkan Pasien BPJS

Undang-undang apa saja yang menjerat tersangka dalam perkara dugaan korupsi ini?

Penyidik kejaksaan menjerat tersangka SN dengan undang-undang tindak pidana korupsi yang berlaku di Indonesia. Secara spesifik, SN dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang tersebut juga telah diubah dan diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jeratan hukum ini membawa konsekuensi sanksi pidana yang cukup berat bagi penyelenggara negara yang terbukti menyalahgunakan wewenang demi memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Apakah masih ada potensi penambahan tersangka atau peningkatan jumlah kerugian negara?

Pihak Kejaksaan Negeri Ponorogo menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi tunjangan perumahan ini masih sangat dinamis dan belum sepenuhnya selesai. Kejari Ponorogo tidak menutup kemungkinan adanya penambahan nilai kerugian negara seiring dengan ditemukannya bukti-bukti baru selama proses penyidikan berlangsung. Selain itu, peluang adanya tersangka baru dari pihak-pihak lain yang ikut menikmati atau memfasilitasi aliran dana tersebut juga masih terbuka lebar. Saat ini, tim penyidik kejaksaan sedang mendalami dan menyelidiki lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya fee atau kickback yang diterima oleh SN dari pihak-pihak lain dalam perkara ini.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DPRD PonorogoKasus KorupsiKejari PonorogoTunjangan Perumahan

Berita Terbaru Lainnya

Batas Maksimal 30 Persen Pendapatan Jadi Kunci Menjaga Cicilan Tetap AmanRencana Peluncuran Emas Digital Bank Jago dan Persetujuan RegulatorRencana Revitalisasi Rusun Klender Menjadi Lebih dari 10.000 Unit HunianAS Bantah Penurunan Cadangan Senjata Usai Lima Bulan Konflik dengan IranKeluarga Penumpang KMP Mutiara Sentosa II yang Hilang Diminta Segera MelaporKomitmen Pemerintah Membenahi Investasi Riset dan Pengembangan di IndonesiaRamalan Shio Monyet dan Ayam Jumat 7 Agustus 2026, Keuangan dan Dinamika KerjaKetentuan dan Tata Cara Mandi Wajib Setelah Berhubungan Suami Istri

Paling Banyak Dibaca

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

Edukasi

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

1 Agu 2026

Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan Pembangunan

Nasional

Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan Pembangunan

4 Agu 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  3. 3Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasiKeuangan 路 1 Agu 2026
  4. 4Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia NumanEdukasi 路 1 Agu 2026
  5. 5Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan PembangunanNasional 路 4 Agu 2026
Berita Utama
Edukasi
Megapolitan
Hiburan
Sports
Market
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap