Aktivitas harian masyarakat Indonesia sangat beragam, mulai dari pekerja kantoran hingga sektor informal. Berdasarkan data terkini, pekerja sektor informal yang rentan masih mendominasi dengan persentase mencapai 59,30 persen. Di tengah kesibukan bekerja dan menjalani kehidupan rumah tangga, menjaga kesucian diri untuk beribadah tetap menjadi prioritas utama bagi seorang Muslim. Salah satu kewajiban penting setelah pasangan suami istri melakukan hubungan intim adalah bersuci melalui mandi wajib. Mandi wajib, yang juga kerap disebut sebagai mandi janabah atau ghusl, merupakan proses membasuh seluruh bagian tubuh menggunakan air yang suci. Langkah ini wajib dilakukan untuk menghilangkan hadas besar agar seorang Muslim kembali dalam keadaan suci dan dapat melaksanakan ibadah tertentu seperti salat.
Kewajiban untuk melaksanakan mandi janabah ini didasarkan pada ketentuan fikih Islam, salah satunya seperti yang dibahas dalam Kitab Nihayatuz Zain karya Syaikh Nawawi Al Bantani. Secara umum, syariat menetapkan beberapa penyebab yang mengharuskan seseorang melakukan mandi wajib. Penyebab-penyebab tersebut meliputi hubungan suami istri, keluarnya air mani, selesainya masa haid bagi perempuan, selesainya masa nifas setelah melahirkan, serta kematian. Bagi suami yang baru saja melakukan hubungan seksual dengan istrinya, mandi wajib menjadi satu-satunya cara untuk menyucikan diri kembali dari hadas besar janabah, terlepas dari apakah terjadi pengeluaran mani atau tidak selama hubungan tersebut berlangsung.








