goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya HidupBerita UtamaEdukasiMegapolitanHiburanSportsMarketTravelPopuler
Beranda/Nasional

Ketentuan dan Tata Cara Mandi Wajib Setelah Berhubungan Suami Istri

Joko PrabowoDiterbitkan 7 Agu 2026 - 01.34 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan dan Tata Cara Mandi Wajib Setelah Berhubungan Suami Istri
Foto/Ilustrasi: mediaindonesia.com.
A-A+

Aktivitas harian masyarakat Indonesia sangat beragam, mulai dari pekerja kantoran hingga sektor informal. Berdasarkan data terkini, pekerja sektor informal yang rentan masih mendominasi dengan persentase mencapai 59,30 persen. Di tengah kesibukan bekerja dan menjalani kehidupan rumah tangga, menjaga kesucian diri untuk beribadah tetap menjadi prioritas utama bagi seorang Muslim. Salah satu kewajiban penting setelah pasangan suami istri melakukan hubungan intim adalah bersuci melalui mandi wajib. Mandi wajib, yang juga kerap disebut sebagai mandi janabah atau ghusl, merupakan proses membasuh seluruh bagian tubuh menggunakan air yang suci. Langkah ini wajib dilakukan untuk menghilangkan hadas besar agar seorang Muslim kembali dalam keadaan suci dan dapat melaksanakan ibadah tertentu seperti salat.

Kewajiban untuk melaksanakan mandi janabah ini didasarkan pada ketentuan fikih Islam, salah satunya seperti yang dibahas dalam Kitab Nihayatuz Zain karya Syaikh Nawawi Al Bantani. Secara umum, syariat menetapkan beberapa penyebab yang mengharuskan seseorang melakukan mandi wajib. Penyebab-penyebab tersebut meliputi hubungan suami istri, keluarnya air mani, selesainya masa haid bagi perempuan, selesainya masa nifas setelah melahirkan, serta kematian. Bagi suami yang baru saja melakukan hubungan seksual dengan istrinya, mandi wajib menjadi satu-satunya cara untuk menyucikan diri kembali dari hadas besar janabah, terlepas dari apakah terjadi pengeluaran mani atau tidak selama hubungan tersebut berlangsung.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya Hidup

Bagaimanakah niat mandi wajib setelah berhubungan suami istri? Proses penyucian ini harus diawali dengan niat yang tulus di dalam hati untuk menghilangkan hadas besar karena janabah. Niat merupakan rukun penting yang membedakan mandi biasa dengan mandi ibadah. Secara lisan, niat mandi wajib ini dapat dilafalkan sebagai berikut: Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari minal janaabati fardhan lillaahi ta'aalaa. Arti dari pelafalan tersebut adalah, "Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari janabah, fardu karena Allah Ta'ala." Keberadaan niat di dalam hati saat pertama kali membasuh tubuh menjadi penentu sah atau tidaknya ritual penyucian ini.

Baca Juga

Rencana Revitalisasi Rusun Klender Menjadi Lebih dari 10.000 Unit Hunian

Rencana Revitalisasi Rusun Klender Menjadi Lebih dari 10.000 Unit Hunian

Bagaimanakah tata cara pelaksanaan mandi wajib yang runtut dan benar? Untuk memastikan seluruh tubuh kembali suci, urutan langkah berikut perlu diikuti secara saksama. Pertama, basuh kedua tangan terlebih dahulu untuk membersihkan kotoran yang mungkin menempel pada telapak atau jari-jari. Kedua, bersihkan area tubuh yang terkena najis atau kotoran dengan air hingga benar-benar bersih. Ketiga, lakukan wudu seperti ketika hendak melaksanakan salat. Melakukan wudu di sela proses ini menjadi bagian penting untuk mencapai kesempurnaan mandi wajib. Setelah berwudu, langkah berikutnya adalah menyiram kepala dengan air hingga air tersebut menjangkau seluruh bagian rambut dan kulit kepala. Bagi individu yang memiliki rambut tebal atau panjang, air harus dipastikan membasahi rambut hingga ke akar-akarnya agar penyucian merata.

Bagaimana cara meratakan air ke seluruh tubuh dan memastikan tidak ada bagian yang terlewat? Setelah membasahi kepala dan rambut, guyurkan air ke seluruh tubuh secara merata. Proses mengguyur air ini disunahkan untuk dimulai dari bagian kanan tubuh terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan ke bagian kiri. Selama proses penyiraman ini, penting untuk melakukan pemeriksaan kembali pada bagian tubuh yang mungkin sulit terkena air. Area-area seperti sela-sela jari tangan dan kaki, lipatan kulit, serta bagian tersembunyi lainnya harus dipastikan terkena air secara langsung. Mandi wajib menuntut seluruh permukaan kulit luar terbasuh oleh air yang suci tanpa terkecuali.

Baca Juga

AS Bantah Penurunan Cadangan Senjata Usai Lima Bulan Konflik dengan Iran

AS Bantah Penurunan Cadangan Senjata Usai Lima Bulan Konflik dengan Iran

Apakah diperbolehkan menggunakan sabun dan sampo saat melaksanakan mandi wajib? Dalam praktiknya, menggunakan sabun dan sampo selama mandi wajib diperbolehkan oleh syariat, tetapi hukumnya tidak wajib. Hal yang paling mendasar dan menjadi syarat sah mandi janabah adalah membasuh seluruh tubuh dengan air yang suci. Sabun dan sampo berfungsi sebagai pembersih tambahan untuk kenyamanan dan kebersihan fisik, namun tidak boleh menghalangi air untuk sampai ke kulit atau rambut. Jika penggunaan sabun atau sampo justru membuat air tidak dapat menyentuh kulit secara langsung karena terhalang busa tebal yang tidak dibilas dengan benar, hal itu dapat memengaruhi keabsahan mandi. Oleh karena itu, pastikan bilasan terakhir menggunakan air suci yang mengalir ke seluruh permukaan tubuh tanpa penghalang.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

mandi wajibFikihKeluarga

Berita Terbaru Lainnya

Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Mengapa Eks Ketua Dewan Jadi Tersangka?Rencana Revitalisasi Rusun Klender Menjadi Lebih dari 10.000 Unit HunianAS Bantah Penurunan Cadangan Senjata Usai Lima Bulan Konflik dengan IranKeluarga Penumpang KMP Mutiara Sentosa II yang Hilang Diminta Segera MelaporKomitmen Pemerintah Membenahi Investasi Riset dan Pengembangan di IndonesiaRamalan Shio Monyet dan Ayam Jumat 7 Agustus 2026, Keuangan dan Dinamika KerjaRencana IPO PT Pegadaian di Bawah Arahan BPI Danantara dan Prospek BisnisnyaSinergi Jalin dan BACenter di Tengah Pertumbuhan Transaksi Digital

Paling Banyak Dibaca

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

Edukasi

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

1 Agu 2026

Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan Pembangunan

Nasional

Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan Pembangunan

4 Agu 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  3. 3Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasiKeuangan 路 1 Agu 2026
  4. 4Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia NumanEdukasi 路 1 Agu 2026
  5. 5Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan PembangunanNasional 路 4 Agu 2026
Berita Utama
Edukasi
Megapolitan
Hiburan
Sports
Market
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap