Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan putusan penting yang melarang penggunaan anggaran dana pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam keputusannya, MK menyatakan bahwa program tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan, sehingga pembiayaannya harus dipisahkan dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Merespons ketetapan ini, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, meminta pemerintah untuk segera menindaklanjuti putusan MK terkait pemisahan anggaran tersebut. Langkah penyesuaian ini dinilai krusial agar pelaksanaan program gizi nasional tetap berjalan tanpa bertentangan dengan amanat konstitusi.








