Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru-baru ini telah menjatuhkan vonis hukum terhadap dua terdakwa dalam kasus penusukan maut yang terjadi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Peristiwa tragis yang merenggut nyawa korban bernama Rafdhi Herlisandi Muharram ini akhirnya mencapai babak baru di meja hijau. Dua orang yang diadili dalam kasus ini adalah Har Tofan Wailissa alias Opan dan Talip Marasabessy alias Lepi. Keduanya menerima hukuman penjara dengan masa tahanan yang berbeda secara signifikan berdasarkan peran masing-masing dalam kejadian tersebut.
Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada terdakwa Har Tofan Wailissa alias Opan. Vonis untuk Har Tofan dibacakan pada tanggal 22 Juli. Hakim menyatakan bahwa Har Tofan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan matinya orang. Hukuman ini terpaut lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara. Atas putusan yang dijatuhkan hakim kepada Har Tofan ini, pihak jaksa memutuskan untuk mengajukan banding.








