goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Hukum

Kasus Penusukan Maut di Kemang, Dua Terdakwa Divonis 8 Bulan dan 9 Tahun Penjara

Nyaring JalungDiterbitkan 31 Jul 2026 - 23.56 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kasus Penusukan Maut di Kemang, Dua Terdakwa Divonis 8 Bulan dan 9 Tahun Penjara
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru-baru ini telah menjatuhkan vonis hukum terhadap dua terdakwa dalam kasus penusukan maut yang terjadi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Peristiwa tragis yang merenggut nyawa korban bernama Rafdhi Herlisandi Muharram ini akhirnya mencapai babak baru di meja hijau. Dua orang yang diadili dalam kasus ini adalah Har Tofan Wailissa alias Opan dan Talip Marasabessy alias Lepi. Keduanya menerima hukuman penjara dengan masa tahanan yang berbeda secara signifikan berdasarkan peran masing-masing dalam kejadian tersebut.

Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada terdakwa Har Tofan Wailissa alias Opan. Vonis untuk Har Tofan dibacakan pada tanggal 22 Juli. Hakim menyatakan bahwa Har Tofan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan matinya orang. Hukuman ini terpaut lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara. Atas putusan yang dijatuhkan hakim kepada Har Tofan ini, pihak jaksa memutuskan untuk mengajukan banding.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Sementara itu, terdakwa kedua, yakni Talip Marasabessy alias Lepi, dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dalam sidang pembacaan vonis pada tanggal 29 Juli. Majelis hakim menilai bahwa Talip terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang maupun barang, yang dilakukan secara bersama-sama di tempat umum. Hukuman yang diterima Talip ini justru lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut hukuman selama 1 tahun penjara. Perbedaan masa hukuman yang cukup jauh ini mencerminkan perbedaan peranan dan dakwaan yang terbukti di persidangan bagi kedua terdakwa.

Baca Juga

Memahami Modus Peredaran Ganja Jaringan Medan-Jakarta-Bandung Melalui Instagram

Memahami Modus Peredaran Ganja Jaringan Medan-Jakarta-Bandung Melalui Instagram

Berdasarkan fakta persidangan, insiden berdarah ini bermula pada dini hari tanggal 1 Januari 2026 di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Korban, Rafdhi Herlisandi Muharram, saat itu tengah dalam perjalanan pulang setelah menghadiri perayaan malam tahun baru. Korban mengendarai mobilnya melewati Jalan Kemang Raya dengan tujuan menuju ke arah Depok, Jawa Barat. Di tengah perjalanan, mobil korban hampir bersenggolan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi bernama Fikran Pawae. Motor tersebut saat itu sedang membonceng kedua terdakwa, yaitu Har Tofan dan Talip.

Merasa kendaraannya terserempet oleh mobil korban, Har Tofan kemudian memukul pintu belakang mobil korban. Seorang saksi bernama Angelita, yang berada di dalam mobil bersama korban, membuka kaca jendela sebelah kiri untuk meneriaki pihak terdakwa dan meminta agar sepeda motor tersebut berhenti. Korban akhirnya menghentikan mobilnya di depan sebuah gedung di kawasan tersebut. Setelah itu, kedua belah pihak terlibat cekcok mulut. Situasi memanas ketika korban mengambil kunci sepeda motor para terdakwa. Har Tofan yang tidak terima kuncinya diambil langsung menyundul dagu korban dan memukulinya, tindakan yang kemudian dibantu oleh rekannya, Talip.

Baca Juga

Peran Kerja Sama Elite dalam Mencegah Kegagalan Negara Menurut Presiden Prabowo

Peran Kerja Sama Elite dalam Mencegah Kegagalan Negara Menurut Presiden Prabowo

Meskipun warga sekitar sempat melerai keributan tersebut dan Talip sudah meminta maaf serta meminta kembali kunci motor yang diambil, perselisihan belum sepenuhnya mereda. Setelah Har Tofan, Talip, dan saksi Fikran bersiap di atas motor, korban menarik baju Har Tofan karena tidak terima bajunya robek akibat perkelahian itu dan menuntut ganti rugi. Merespons tindakan tersebut, Har Tofan turun dari sepeda motor, mengeluarkan sebilah pisau dari selipan celana sebelah kanan, lalu mengejar korban yang berusaha melarikan diri. Har Tofan kemudian menusukkan pisau tersebut ke perut korban sebelum akhirnya melarikan diri bersama rekannya menggunakan sepeda motor. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan medis intensif selama kurang lebih lima hari, namun nyawanya tidak tertolong hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Dengan adanya pengajuan banding oleh jaksa atas putusan sembilan tahun penjara tersebut, proses hukum untuk kasus ini dipastikan masih akan berlanjut. Peristiwa yang bermula dari insiden lalu lintas di Jalan Kemang Raya ini menjadi tragedi mematikan akibat perselisihan di jalan. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi warga dan pengguna jalan, khususnya di kawasan Kemang, untuk selalu menjaga kepala dingin saat berkendara guna menghindari perselisihan jalan raya yang dapat berujung pada konsekuensi hukum yang berat serta melayangnya nyawa manusia.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Jakarta SelatanKemangPenusukan MautPengadilan Negeri Jakarta SelatanVonis Penjara

Berita Terbaru Lainnya

Ramai Fenomena Mal Pasang Pagar, Polda Metro Jaya Buka SuaraMemahami Modus Peredaran Ganja Jaringan Medan-Jakarta-Bandung Melalui InstagramPanduan Laga Pre-Season Tour Indonesia 2026, Aston Villa Melawan Indonesia All StarMasa Depan Bisnis Kecantikan dan Persaingan di Era Beauty TechManajemen Risiko Investasi Saham Teknologi agar Terhindar dari Margin CallKinerja Keuangan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada Semester I-2026Peringatan Iran terhadap Bulgaria dan Siprus Terkait Operasi Militer Amerika SerikatMenyusun Rencana Perjalanan Wisata Berbasis Kereta Api ala Rute Kepresidenan

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Langkah Badan Gizi Nasional Membongkar Anomali Rekening dan Mencegah Manipulasi Serapan Anggaran

Nasional

Langkah Badan Gizi Nasional Membongkar Anomali Rekening dan Mencegah Manipulasi Serapan Anggaran

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap