Perkembangan teknologi digital masa kini turut dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk mengedarkan narkotika, salah satunya melalui media sosial seperti Instagram. Bareskrim Polri baru-baru ini berhasil membongkar kasus peredaran narkotika golongan I jenis ganja yang melibatkan jaringan Medan-Jakarta-Bandung. Melalui pemahaman terhadap alur kasus ini, masyarakat dapat mempelajari bagaimana pihak kepolisian mengidentifikasi serta memotong rantai peredaran narkoba yang secara khusus memanfaatkan jasa pengiriman logistik dan platform digital. Mengetahui modus operandi ini sangat penting agar masyarakat lebih waspada terhadap penyalahgunaan media sosial di lingkungan sekitar.
Langkah awal dalam memahami peredaran narkoba modern adalah mengenali bagaimana transaksi tersebut dilakukan secara digital oleh para tersangka. Dalam kasus jaringan Medan-Jakarta-Bandung ini, pelaku menggunakan fitur pesan langsung atau direct message di Instagram untuk memesan barang haram tersebut secara rahasia. Tersangka bernama Rizky Maulana Rahmawan diketahui memesan ganja dari akun Instagram @jacksparrow_ dengan nilai transaksi yang mencapai Rp 14 juta. Tidak hanya berhenti pada proses pembelian, media sosial juga diduga kuat digunakan untuk memasarkan kembali barang tersebut kepada pembeli lain. Rizky diduga mengedarkan ganja di wilayah Bandung dengan memanfaatkan akun Instagram berbeda, yaitu @king.joyboy. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap aktivitas mencurigakan di media sosial menjadi salah satu kunci dalam mencegah peredaran narkotika.








