goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Hukum

Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas

Marulitua PardedeDiterbitkan 1 Agu 2026 - 01.14 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Babak baru dari proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia untuk periode tahun 2023 hingga 2024 kini telah dimulai. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) secara resmi telah melimpahkan berkas dakwaan dari tersangka kasus tersebut, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Pelimpahan berkas ini menjadi langkah penting yang menandakan bahwa persidangan bagi mantan pejabat negara tersebut tinggal menunggu waktu. Kepastian mengenai pelimpahan dokumen hukum ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta. "Hari ini (Jumat, 31/7/2026), JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Jakpus terkait perkara dugaan korupsi kuota haji," kata Budi Prasetyo. Dengan diserahkannya berkas tersebut, pihak JPU KPK kini hanya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Peristiwa pelimpahan ini juga sempat menyita perhatian para jurnalis ketika berkas perkara Yaqut yang tampak begitu tebal melintas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Terkait dengan pelimpahan berkas dakwaan yang tebal tersebut, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi turut memberikan imbauan kepada publik. Lembaga antirasuah ini mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji ini hingga tuntas di pengadilan. Hal ini dinilai sangat penting mengingat perkara tersebut menyangkut langsung hajat hidup masyarakat luas, khususnya bagi para calon jemaah haji Indonesia yang sedang menunggu keberangkatan. Kasus yang menjerat mantan Menteri Agama ini sendiri mulai diusut secara resmi ketika Komisi Pemberantasan Korupsi memulai tahapan penyidikan pada tanggal 9 Agustus 2025. Penyelidikan yang mendalam selama beberapa bulan akhirnya membuahkan hasil pada awal tahun berikutnya.

Tepat pada tanggal 9 Januari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Tidak hanya mantan Menteri Agama tersebut, penyidik juga menetapkan mantan staf khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz, atau yang lebih akrab disapa Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Seiring dengan berjalannya penyidikan, KPK kemudian menerima hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan pada tanggal 24 Februari 2026. Berdasarkan laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan tersebut, terungkap bahwa potensi kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 ini mencapai angka yang sangat besar, yakni senilai Rp622 miliar.

Baca Juga

Pengungkapan 769 Kasus Curanmor oleh Polda Metro Jaya dalam Operasi Berantas Jaya

Pengungkapan 769 Kasus Curanmor oleh Polda Metro Jaya dalam Operasi Berantas Jaya

Selain menyeret nama-nama dari lingkungan kementerian, kasus dugaan korupsi ini juga menyoroti keterlibatan pihak swasta, khususnya dari kalangan biro penyelenggara haji. Dalam prosesnya, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour memang tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK, meskipun pengusaha tersebut sempat dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Namun, dalam perkembangan perkara selanjutnya, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka baru pada tanggal 30 Maret 2026. Kedua tersangka baru tersebut adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Asrul Aziz Taba.

Proses penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas diwarnai oleh berbagai dinamika, termasuk perubahan status penahanan dan masalah kesehatan. Yaqut pertama kali ditahan oleh KPK di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada tanggal 12 Maret 2026. Seminggu kemudian, tepatnya pada tanggal 19 Maret 2026, status penahanan mantan menteri tersebut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah. Pengalihan status ini dilakukan oleh pihak KPK atas permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga. Kendati demikian, masa tahanan rumah tersebut tidak berlangsung lama karena penyidik kembali menempatkan Yaqut di rumah tahanan KPK pada tanggal 24 Maret 2026. Beberapa bulan berselang, pada tanggal 24 Juni 2026, KPK harus membantarkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri lantaran yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan. Setelah menjalani perawatan, KPK kembali menahan Yaqut pada tanggal 9 Juli 2026.

Baca Juga

Akses dan Jadwal Menghadiri Zikir dan Doa Kebangsaan di Lapangan Monas

Akses dan Jadwal Menghadiri Zikir dan Doa Kebangsaan di Lapangan Monas

Sementara itu, proses penahanan terhadap tiga tersangka lainnya dilakukan secara bertahap oleh penyidik. Mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, mulai ditahan lima hari setelah penahanan pertama Yaqut pada bulan Maret 2026. Selanjutnya, dua tersangka dari pihak swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba, baru ditahan secara resmi oleh penyidik pada tanggal 8 Juni 2026. Setelah seluruh proses pemberkasan dianggap rampung, KPK mengumumkan pada tanggal 14 Juli 2026 bahwa mereka telah melimpahkan berkas perkara Yaqut Cholil Qoumas beserta tiga tersangka lainnya kepada JPU KPK. Proses panjang ini bermuara pada pelimpahan berkas dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Jumat, 31 Juli 2026, yang menandai kesiapan JPU KPK untuk membuktikan dakwaan di persidangan.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKKorupsiPengadilan Negeri Jakarta PusatYaqut Cholil QoumasKorupsi Kuota Haji

Berita Terbaru Lainnya

Cara Menangkal Taktik Devide et Impera Modern demi Melindungi Kekayaan AlamProfil Sekolah Rakyat Terintegrasi Lampung, Fasilitas dan Program PendidikanFakta Lengkap dan Sistem Penjurian Blue Dragon Series Awards 2026Memahami Perkembangan Penyelidikan Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya LayInspirasi Kata-Kata dan Caption Selamat Datang Agustus 2026 untuk Menyambut HUT ke-81 RICara Mengetahui Hasil Semifinal MSC MLBB 2026 dan Tim yang Lolos Babak FinalPenjelasan Hasan Nasbi Terkait Hak Pemerintah Mengkritik Balik Kelompok Londo IrengCara Kadin dan Pengusaha Menyikapi Arahan Presiden Prabowo Terkait Geopolitik

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Langkah Badan Gizi Nasional Membongkar Anomali Rekening dan Mencegah Manipulasi Serapan Anggaran

Nasional

Langkah Badan Gizi Nasional Membongkar Anomali Rekening dan Mencegah Manipulasi Serapan Anggaran

1 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan · 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional · 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi · 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events · 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi · 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap