Babak baru dari proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia untuk periode tahun 2023 hingga 2024 kini telah dimulai. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) secara resmi telah melimpahkan berkas dakwaan dari tersangka kasus tersebut, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Pelimpahan berkas ini menjadi langkah penting yang menandakan bahwa persidangan bagi mantan pejabat negara tersebut tinggal menunggu waktu. Kepastian mengenai pelimpahan dokumen hukum ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta. "Hari ini (Jumat, 31/7/2026), JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Jakpus terkait perkara dugaan korupsi kuota haji," kata Budi Prasetyo. Dengan diserahkannya berkas tersebut, pihak JPU KPK kini hanya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Peristiwa pelimpahan ini juga sempat menyita perhatian para jurnalis ketika berkas perkara Yaqut yang tampak begitu tebal melintas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.








