Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melakukan rotasi dan mutasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada pembaruan struktur jabatan ini, terdapat 14 posisi Kepala Kepolisian Resor dan Kepala Kepolisian Resor Kota di pelbagai wilayah yang mengalami pergantian pimpinan. Keputusan rotasi dan mutasi terhadap 14 Kapolres dan Kapolresta tersebut ditetapkan secara resmi melalui dokumen administratif kepolisian pada akhir bulan Juli tahun 2026.
Rincian mengenai pergeseran posisi belasan perwira menengah tersebut tertuang di dalam Surat Telegram Kapolri








