Pengawasan ketat terhadap lalu lintas komoditas berbahaya seperti merkuri cair menjadi prioritas aparat penegak hukum sejalan dengan komitmen internasional. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata tentang Merkuri melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 untuk mengendalikan perdagangan lintas negara atas zat beracun tersebut. Salah satu wujud nyata dari pengawasan ini ditunjukkan oleh keberhasilan petugas gabungan dari Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Bea Cukai Tanjung Perak, dan Polri. Mereka baru saja menggagalkan upaya ekspor ilegal sebanyak 3.428 kilogram atau 3,4 ton merkuri cair dengan taksiran nilai mencapai Rp17,5 miliar di PT Terminal Petikemas








