goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Ekonomi

Kebijakan Baru Bank Indonesia Cegah Perbankan Tumpuk Obligasi

Ding BalangDiterbitkan 31 Jul 2026 - 23.56 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kebijakan Baru Bank Indonesia Cegah Perbankan Tumpuk Obligasi
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Bank Indonesia mengambil langkah tegas untuk memastikan sektor perbankan nasional kembali menjalankan fungsi utamanya dalam mengalirkan pembiayaan ke sektor riil. Langkah ini diambil karena adanya kecenderungan perbankan di dalam negeri menumpuk surat berharga secara berlebihan, baik dalam bentuk Surat Berharga Negara maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia. Gubernur sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, menekankan pentingnya peran aktif perbankan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional agar berjalan lebih cepat serta berkelanjutan. Penjelasan tersebut disampaikan dalam sebuah sesi taklimat media yang diselenggarakan secara daring pada hari Jumat, 31 Juli 2026.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai kebijakan baru ini, berikut adalah rangkuman informasi seputar aturan tersebut yang disusun berdasarkan keputusan terbaru dari Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia. Kebijakan ini dirancang khusus untuk mengatur likuiditas dan memastikan perbankan kembali ke fungsi intermediasi yang sebenarnya.

Mengapa Bank Indonesia melarang perbankan menumpuk surat berharga terlalu banyak?

Menurut penjelasan Gubernur sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, perbankan di Indonesia tidak boleh lagi mengakumulasi surat berharga secara berlebihan. Penumpukan aset pada instrumen seperti Surat Berharga Negara dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia dinilai dapat mengurangi porsi penyaluran kredit. Bank Indonesia menginginkan agar lembaga perbankan kembali fokus pada fungsi dasar mereka, yaitu menyalurkan pembiayaan langsung ke sektor riil. Dengan mengalirnya dana ke sektor riil, roda perekonomian dapat bergerak lebih dinamis. Destry menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin bank menempatkan terlalu banyak alat likuiditas pada surat berharga, karena bank harus kembali ke fungsi awal sebagai lembaga intermediasi dari sektor keuangan ke sektor riil melalui penyaluran kredit.

Apa kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia untuk mengatasi masalah ini?

Baca Juga

Masa Depan Bisnis Kecantikan dan Persaingan di Era Beauty Tech

Masa Depan Bisnis Kecantikan dan Persaingan di Era Beauty Tech

Sebagai langkah nyata, Bank Indonesia telah merumuskan aturan baru dalam Rapat Dewan Gubernur terakhir. Dalam rapat yang digelar pada tanggal 21 hingga 22 Juli 2026 tersebut, Bank Indonesia memutuskan untuk menerbitkan kebijakan likuiditas makroprudensial terbaru. Kebijakan ini ditujukan secara spesifik untuk mengendalikan kepemilikan surat berharga di perbankan. Aturan baru tersebut secara resmi diberi nama Kebijakan Likuiditas Makroprudensial Pendalaman Pasar Uang, atau yang disingkat sebagai KLM PPU.

Bagaimana cara kerja insentif dalam kebijakan KLM PPU ini?

Kebijakan KLM PPU menawarkan insentif berupa pelonggaran likuiditas bagi bank yang mematuhinya. Insentif ini diberikan dalam bentuk pengurangan kewajiban giro bank di Bank Indonesia. Besaran pengurangan kewajiban giro tersebut diberikan paling tinggi sebesar 2 persen dari total dana pihak ketiga yang dikelola oleh bank yang bersangkutan. Namun, insentif ini tidak diberikan secara cuma-cuma. Pengurangan giro wajib hanya akan diberikan kepada bank yang mampu menjaga tingkat kepemilikan surat berharga mereka agar tidak melampaui batas yang telah ditetapkan oleh bank sentral.

Berapa batas maksimal rasio kepemilikan surat berharga yang ditentukan oleh Bank Indonesia?

Baca Juga

Manajemen Risiko Investasi Saham Teknologi agar Terhindar dari Margin Call

Manajemen Risiko Investasi Saham Teknologi agar Terhindar dari Margin Call

Bank Indonesia menetapkan batas rasio kepemilikan surat berharga, yang mencakup instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia dan Surat Berharga Negara, pada angka 19 persen. Bank yang berhasil menjaga rasio kepemilikan surat berharga di bawah atau sama dengan batas 19 persen berhak mendapatkan insentif pengurangan kewajiban giro dari Bank Indonesia. Sebaliknya, bagi bank yang memiliki rasio kepemilikan surat berharga melebihi ambang batas 19 persen, secara otomatis tidak akan bisa memperoleh insentif KLM PPU tersebut. Destry Damayanti memaparkan bahwa langkah ini merupakan cara untuk lebih mengelola kepemilikan bank terhadap surat-surat berharga agar fungsi intermediasi berjalan optimal.

Kebijakan lama apa saja yang digantikan oleh aturan baru ini dan kapan mulai diberlakukan?

Kehadiran KLM PPU akan menggantikan beberapa instrumen kebijakan makroprudensial yang sudah berlaku sebelumnya di Bank Indonesia. Secara spesifik, aturan KLM PPU ini dimaksudkan untuk menggantikan KLM interest rate channel serta KLM financing to funding channel. Mengenai waktu implementasinya, Bank Indonesia telah menetapkan bahwa kebijakan KLM PPU ini akan mulai berlaku secara resmi pada tanggal 1 September 2026.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PerbankanBank IndonesiaDestry DamayantiSBNKLM PPUSRBI

Berita Terbaru Lainnya

Ramai Fenomena Mal Pasang Pagar, Polda Metro Jaya Buka SuaraMemahami Modus Peredaran Ganja Jaringan Medan-Jakarta-Bandung Melalui InstagramPanduan Laga Pre-Season Tour Indonesia 2026, Aston Villa Melawan Indonesia All StarMasa Depan Bisnis Kecantikan dan Persaingan di Era Beauty TechManajemen Risiko Investasi Saham Teknologi agar Terhindar dari Margin CallKinerja Keuangan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada Semester I-2026Peringatan Iran terhadap Bulgaria dan Siprus Terkait Operasi Militer Amerika SerikatMenyusun Rencana Perjalanan Wisata Berbasis Kereta Api ala Rute Kepresidenan

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Langkah Badan Gizi Nasional Membongkar Anomali Rekening dan Mencegah Manipulasi Serapan Anggaran

Nasional

Langkah Badan Gizi Nasional Membongkar Anomali Rekening dan Mencegah Manipulasi Serapan Anggaran

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap