goklik.id
BerandaEkonomiNasionalHukumInternasionalOtomotifNewsTeknologiHukum & KriminalPolitikBisnisOlahragaSportsPopuler
Beranda/Nasional

Temuan Jaksa KPK, SK Menag Kuota Haji Tambahan 2024 Dibuat Tanggal Mundur

Agus KusumaDiterbitkan 11 Agu 2026 - 13.21 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Temuan Jaksa KPK, SK Menag Kuota Haji Tambahan 2024 Dibuat Tanggal Mundur
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebuah temuan penting terkait proses penetapan kuota haji tambahan untuk tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi. Berdasarkan temuan tersebut, Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi diketahui dibuat dengan tanggal mundur atau backdate. Kebijakan ini menjadi sorotan karena adanya perbedaan yang signifikan antara tanggal penetapan yang tertera secara formal dengan waktu penandatanganan dokumen yang sebenarnya oleh pihak kementerian.

Secara administratif, KMA Nomor 1156 Tahun 2023 tersebut tertulis ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2023. Namun, Jaksa KPK membeberkan fakta bahwa surat keputusan menteri tersebut sejatinya baru ditandatangani pada tanggal 9 Januari 2024. Selisih waktu yang cukup lama antara tanggal tertulis dan tanggal penandatanganan riil ini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian administratif dalam proses penetapan regulasi kuota tambahan ibadah haji tersebut.

Tindakan memundurkan tanggal penetapan keputusan tersebut bukan tanpa dampak bagi para calon jemaah. Jaksa KPK menjelaskan bahwa pembuatan tanggal mundur ini dilakukan untuk membatasi waktu bagi calon jemaah haji yang berhak untuk melakukan pelunasan biaya haji. Dengan dimundurkannya tanggal keputusan tersebut, para calon jemaah haji yang berhak memperoleh kesempatan keberangkatan menjadi tidak memiliki waktu yang cukup untuk melunasi biaya perjalanan ibadah haji mereka.

Baca Juga

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Dedi Congor Tersangka Kasus Gratifikasi

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Dedi Congor Tersangka Kasus Gratifikasi

Kondisi ini diperparah oleh aturan mengenai batas waktu pelunasan biaya haji yang berlaku. Sesuai ketentuan, batas waktu pelunasan biaya haji ditentukan paling lama 30 hari sejak keputusan menteri tersebut ditetapkan. Akibat adanya selisih hari dari penandatanganan yang sebenarnya, ruang gerak calon jemaah untuk mengumpulkan dana pelunasan menjadi sangat sempit. Selain itu, Jaksa KPK juga mengungkapkan bahwa Surat Keputusan Menteri Agama ini tidak disebarluaskan secara luas kepada publik dan distribusinya bersifat sangat terbatas.

Selain permasalahan penanggalan mundur dan keterbatasan informasi, Jaksa KPK juga menyoroti adanya ketidaksesuaian pembagian alokasi kuota haji tambahan dengan undang-undang yang berlaku. Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, alokasi kuota haji khusus telah ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Sementara itu, sisa kuota yang sebesar 92 persen secara hukum harus diperuntukkan bagi jemaah haji reguler.

Baca Juga

Polisi Panggil EO Konser dan MC Buntut Tantangan Hafalan Al-Qur'an demi Miras

Polisi Panggil EO Konser dan MC Buntut Tantangan Hafalan Al-Qur'an demi Miras

Merujuk pada ketentuan undang-undang tersebut, tambahan kuota haji yang diperoleh Indonesia sebanyak 20.000 kuota seharusnya dibagi secara proporsional. Secara perhitungan hukum, sebanyak 18.400 kuota atau setara dengan 92 persen seharusnya dialokasikan untuk jemaah haji reguler. Sedangkan sisanya, yaitu sebanyak 1.600 kuota atau setara dengan 8 persen, dialokasikan untuk kuota haji khusus.

Dengan pembagian yang sesuai aturan, jumlah jemaah haji reguler seharusnya bertambah dari kuota semula yang sebanyak 203.320 orang menjadi 221.720 orang. Sementara itu, kuota untuk haji khusus seharusnya bertambah dari semula 17.680 orang menjadi 19.280 orang. Namun, pada pelaksanaannya, pembagian kuota tambahan tersebut justru dibagi rata secara tidak proporsional, yaitu masing-masing 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKKementerian Agama

Berita Terbaru Lainnya

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Dedi Congor Tersangka Kasus GratifikasiPemerintah Berencana Naikkan Pembiayaan UMKM Jadi Rp2.000 TriliunDeltras FC Rekrut Pemain Tengah Senior Ichsan Pratama Demi Target PromosiRahasia Memasak Telur Rebus Sempurna yang Praktis dan Bebas RepotPanduan Wahana Edukatif untuk Anak di Jatim Park 2 Kota BatuKesiapan Kemenko Polkam, BSSN, dan Telkom Menghadapi Ancaman Era Komputasi KuantumPolisi Panggil EO Konser dan MC Buntut Tantangan Hafalan Al-Qur'an demi MirasSaat Pengawasan Yayasan Pendidikan Kendur, Hak Siswa Jadi Korban

Paling Banyak Dibaca

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

Edukasi

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

1 Agu 2026

Kronologi Aiptu Asep Meninggal Akibat Tabrak Lari di Bandung dan Duka Keluarga

Nasional

Kronologi Aiptu Asep Meninggal Akibat Tabrak Lari di Bandung dan Duka Keluarga

11 Agu 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

Dampak Topan Dolphin di Jepang, Ratusan Ribu Warga Dievakuasi dan Penerbangan Dibatalkan

Nasional

Dampak Topan Dolphin di Jepang, Ratusan Ribu Warga Dievakuasi dan Penerbangan Dibatalkan

8 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia NumanEdukasi 路 1 Agu 2026
  3. 3Kronologi Aiptu Asep Meninggal Akibat Tabrak Lari di Bandung dan Duka KeluargaNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  5. 5Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasiKeuangan 路 1 Agu 2026
goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiNasionalHukumInternasionalOtomotifNewsTeknologiHukum & KriminalPolitikBisnisOlahragaSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap