Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebuah temuan penting terkait proses penetapan kuota haji tambahan untuk tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi. Berdasarkan temuan tersebut, Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi diketahui dibuat dengan tanggal mundur atau backdate. Kebijakan ini menjadi sorotan karena adanya perbedaan yang signifikan antara tanggal penetapan yang tertera secara formal dengan waktu penandatanganan dokumen yang sebenarnya oleh pihak kementerian.
Secara administratif, KMA Nomor 1156 Tahun 2023 tersebut tertulis ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2023. Namun, Jaksa KPK membeberkan fakta bahwa surat keputusan menteri tersebut sejatinya baru ditandatangani pada tanggal 9 Januari 2024. Selisih waktu yang cukup lama antara tanggal tertulis dan tanggal penandatanganan riil ini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian administratif dalam proses penetapan regulasi kuota tambahan ibadah haji tersebut.
Tindakan memundurkan tanggal penetapan keputusan tersebut bukan tanpa dampak bagi para calon jemaah. Jaksa KPK menjelaskan bahwa pembuatan tanggal mundur ini dilakukan untuk membatasi waktu bagi calon jemaah haji yang berhak untuk melakukan pelunasan biaya haji. Dengan dimundurkannya tanggal keputusan tersebut, para calon jemaah haji yang berhak memperoleh kesempatan keberangkatan menjadi tidak memiliki waktu yang cukup untuk melunasi biaya perjalanan ibadah haji mereka.
Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Dedi Congor Tersangka Kasus Gratifikasi

Kondisi ini diperparah oleh aturan mengenai batas waktu pelunasan biaya haji yang berlaku. Sesuai ketentuan, batas waktu pelunasan biaya haji ditentukan paling lama 30 hari sejak keputusan menteri tersebut ditetapkan. Akibat adanya selisih hari dari penandatanganan yang sebenarnya, ruang gerak calon jemaah untuk mengumpulkan dana pelunasan menjadi sangat sempit. Selain itu, Jaksa KPK juga mengungkapkan bahwa Surat Keputusan Menteri Agama ini tidak disebarluaskan secara luas kepada publik dan distribusinya bersifat sangat terbatas.
Selain permasalahan penanggalan mundur dan keterbatasan informasi, Jaksa KPK juga menyoroti adanya ketidaksesuaian pembagian alokasi kuota haji tambahan dengan undang-undang yang berlaku. Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, alokasi kuota haji khusus telah ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Sementara itu, sisa kuota yang sebesar 92 persen secara hukum harus diperuntukkan bagi jemaah haji reguler.
Polisi Panggil EO Konser dan MC Buntut Tantangan Hafalan Al-Qur'an demi Miras

Merujuk pada ketentuan undang-undang tersebut, tambahan kuota haji yang diperoleh Indonesia sebanyak 20.000 kuota seharusnya dibagi secara proporsional. Secara perhitungan hukum, sebanyak 18.400 kuota atau setara dengan 92 persen seharusnya dialokasikan untuk jemaah haji reguler. Sedangkan sisanya, yaitu sebanyak 1.600 kuota atau setara dengan 8 persen, dialokasikan untuk kuota haji khusus.
Dengan pembagian yang sesuai aturan, jumlah jemaah haji reguler seharusnya bertambah dari kuota semula yang sebanyak 203.320 orang menjadi 221.720 orang. Sementara itu, kuota untuk haji khusus seharusnya bertambah dari semula 17.680 orang menjadi 19.280 orang. Namun, pada pelaksanaannya, pembagian kuota tambahan tersebut justru dibagi rata secara tidak proporsional, yaitu masing-masing 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.






