Sebuah ruang kelas atau fasilitas sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak untuk menuntut ilmu. Namun, penemuan 995 pucuk senjata api, narkoba, hingga VCD porno di sebuah sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, membuka mata publik tentang bahaya nyata ketika tata kelola internal lembaga pendidikan tidak berjalan semestinya. Saat pengawasan yayasan pendidikan kendur, hak siswa jadi korban karena ruang belajar mereka berubah menjadi tempat penyimpanan barang-barang ilegal yang membahayakan.
Penyebab utama dari masalah ini berakar pada lemahnya kontrol internal dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pengurus lama. Mantan ketua yayasan berinisial IWD, yang telah dipecat pada 18 April 2026 karena dugaan penyalahgunaan keuangan, disinyalir mengelola yayasan secara sepihak. IWD menempatkan istri dan kakaknya dalam struktur pembina yayasan, sehingga suara anggota lain seperti Niniek, yang merupakan salah satu anak pendiri yayasan, selalu kalah suara. Pengawasan yang minim ini membuat IWD leluasa melakukan tindakan di luar tujuan pendidikan, termasuk dugaan meminjam kredit bank atas nama yayasan untuk membangun lapangan padel yang dikelola keluarganya. Bahkan, hingga kini masih ada satu ruangan mirip bunker yang terkunci rapat karena kuncinya diduga dibawa oleh IWD.
Rupiah Hari Ini Melemah ke Rp17.795, IHSG Menguat 18,44 Poin

Dampak langsung dari kelalaian ini dirasakan oleh para siswa. Kegiatan belajar mengajar di sekolah terpaksa dialihkan menjadi pembelajaran daring dari tanggal 10 hingga 14 Agustus 2026. Keputusan yang disampaikan oleh kuasa hukum yayasan, Alvon Kurnia Palma, ini diambil demi memastikan aparat kepolisian dapat melakukan sterilisasi area sekolah. Terkait hal ini, pengamat pendidikan Ina Liem menyatakan bahwa sekolah wajib menjadi lingkungan yang aman bagi anak dan tidak boleh dijadikan tempat untuk kepentingan lain yang tidak berkaitan dengan pendidikan. Ketika situasi seperti ini terjadi, hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang aman jelas terabaikan.
Awal mula kasus ini terkuak ketika pihak sekolah berniat membuka sebuah ruangan tertutup untuk kebutuhan pendidikan. Kuasa hukum yayasan, Hermawanto, menjelaskan bahwa pada Jumat, 10 Juli 2026, pihak yayasan menemukan 995 pucuk senjata api, amunisi, serta beberapa aksesori senjata. Kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai temuan ini pada 15 Juli 2026, yang juga dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo. Pada Rabu, 5 Agustus 2026, pihak yayasan kembali menemukan beberapa senjata, narkoba jenis ganja dan sabu, serta VCD porno. Staf Ahli Ketua Pembina Yayasan, Untung Sangaji, turut membenarkan kronologi penemuan di ruangan tersebut.
Meminta Tanpa Meminta, Perilaku Dry-Begging yang Bikin Canggung

Langkah selanjutnya untuk memulihkan hak-hak siswa kini tengah berjalan di ranah hukum dan perlindungan anak. Salah satu kuasa hukum yayasan, Annisa Ismail, telah mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Senin, 10 Agustus 2026, untuk berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Dian Sasmita selaku Komisioner KPAI Bagian Pengaduan, guna memastikan perlindungan bagi para siswa. Terkait penemuan senjata dan barang terlarang tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa kepolisian memiliki otoritas untuk memberikan penjelasan. Ia juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap sekolah berada di bawah wewenang pemerintah daerah setempat agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan hak belajar siswa tetap terlindungi.






