Bagaimana kesiapan Indonesia dalam menghadapi rencana kewajiban penggunaan bensin campur bioetanol, dan apa dampaknya bagi harga bahan bakar serta keberlangsungan para petani lokal? Pertanyaan ini menjadi krusial mengingat bioetanol secara umum memiliki harga yang lebih mahal dibandingkan dengan bensin konvensional. Jika tidak diantisipasi dengan baik, perbedaan harga ini berpotensi membebani masyarakat atau merugikan para produsen di dalam negeri. Untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merancang skema pembiayaan khusus yang diharapkan dapat menjembatani selisih harga ini tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi nasional.
Pemerintah Indonesia telah menyusun peta jalan yang jelas untuk mengurangi ketergantungan yang tinggi terhadap impor bensin. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan menerapkan mandatori campuran bioetanol pada bahan bakar minyak. Kebijakan ini direncanakan akan dimulai dengan kewajiban campuran bioetanol sebesar 10 persen atau E10 pada tahun 2027. Setelah tahap awal tersebut berjalan, pemerintah menargetkan peningkatan kadar campuran secara bertahap hingga mencapai E20 pada periode tahun 2028 sampai 2029. Melalui program ini, Indonesia diharapkan mampu memperkuat ketahanan energi nasional secara mandiri.








