Otoritas Jasa Keuangan bersama para pemangku kepentingan terkait mengambil langkah tegas dengan memblokir setidaknya 604.923 rekening yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas penipuan di sektor jasa keuangan. Kabar ini disampaikan langsung oleh Dicky Kartikoyono dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK pada Selasa, 4 Agustus 2026. Pemblokiran massal ini menjadi bagian dari upaya intensif otoritas dalam memerangi tindak pidana penipuan yang menyasar nasabah di Indonesia.
Bagaimana rincian laporan penipuan yang masuk dan verifikasi rekening tersebut?
Berdasarkan data resmi, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) mencatat telah menerima sebanyak 636.014 laporan sejak lembaga tersebut mulai beroperasi pada November 2024 hingga 31 Juli 2026. Dari tumpukan laporan yang masuk, proses verifikasi mendalam menunjukkan ada sebanyak 1.176.571 rekening yang terbukti ikut terlibat dalam kasus dugaan penipuan atau scam di sektor jasa keuangan. Dari angka tersebut, tindakan pemblokiran akhirnya dijatuhkan pada sedikitnya 604.923 rekening yang terindikasi kuat digunakan untuk menampung atau mengalirkan dana hasil kejahatan.








