goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya HidupBerita UtamaEdukasiMegapolitanHiburanMarketTravelPopuler
Beranda/Nasional

Penjelasan Korlantas Polri soal Isu Kenaikan Denda 150 Persen dan Tilang Manual

Togar PanjaitanDiterbitkan 5 Agu 2026 - 01.21 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penjelasan Korlantas Polri soal Isu Kenaikan Denda 150 Persen dan Tilang Manual
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Apakah Anda belakangan ini menerima pesan berantai atau unggahan di media sosial yang menyebutkan bahwa denda tilang akan naik sebesar 150 persen dan tilang manual akan diberlakukan kembali secara menyeluruh? Kabar ini sempat memicu kekhawatiran dan kebingungan di kalangan pengguna jalan di berbagai wilayah Indonesia. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bergerak cepat memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa informasi mengenai aturan baru tilang tahun 2026 tersebut sepenuhnya merupakan kabar bohong atau hoaks. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak mudah memercayai isu yang beredar tanpa adanya konfirmasi resmi dari pihak berwenang.

Apakah benar denda tilang naik 150 persen dan tilang manual diberlakukan penuh?

Kakorlantas Polri Irjen Wibowo menyatakan secara tegas bahwa seluruh klaim tersebut tidak memiliki dasar kebenaran sama sekali. Pihak kepolisian menyatakan bahwa kabar tentang kenaikan denda sebesar 150 persen maupun rencana penerapan kembali tilang manual secara menyeluruh adalah informasi yang tidak benar. Hingga saat ini, kebijakan penegakan hukum di bidang lalu lintas tetap berjalan sesuai dengan koridor aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya, tanpa ada perubahan drastis seperti yang dituduhkan dalam pesan berantai yang beredar tersebut.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya Hidup

Apa saja informasi palsu yang beredar di media sosial terkait aturan tilang ini?

Kabar bohong yang tersebar luas di jagat maya tersebut secara spesifik mengeklaim bahwa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengajukan usulan untuk memberlakukan kembali sistem tilang manual secara penuh di seluruh jalanan tanah air. Selain itu, narasi hoaks tersebut juga menambahkan informasi palsu mengenai lonjakan nilai denda tilang yang naik hingga 150 persen dari ketentuan denda yang berlaku saat ini. Untuk membuat informasi palsu tersebut tampak meyakinkan dan tepercaya, pihak yang tidak bertanggung jawab sengaja mencatut nama sejumlah tokoh nasional dalam narasi yang mereka sebarkan ke tengah masyarakat.

Baca Juga

Kronologi Penemuan Dua Pendaki yang Tewas di Gunung Piramid Bondowoso

Kronologi Penemuan Dua Pendaki yang Tewas di Gunung Piramid Bondowoso

Bagaimana sistem tilang yang diprioritaskan oleh Korlantas Polri saat ini?

Korlantas Polri menegaskan bahwa prioritas utama kepolisian dalam menindak para pelanggar lalu lintas masih tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem tilang elektronik ini dioperasikan secara konsisten melalui dua metode utama, yakni ETLE statis yang terpasang tetap di titik-titik jalan protokol dan persimpangan, serta ETLE mobile yang dibawa oleh petugas kepolisian saat berpatroli. Dengan demikian, pengawasan ketertiban lalu lintas tetap mengedepankan dukungan teknologi digital guna memastikan proses penindakan yang lebih objektif dan transparan.

Apakah polisi di lapangan masih berwenang melakukan tilang manual?

Meski sistem digital menjadi prioritas, keberadaan tindakan manual dari petugas kepolisian di lapangan tidak sepenuhnya dihapuskan. Kepolisian menjelaskan bahwa petugas di lapangan tetap diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan secara manual, namun dengan catatan bahwa tindakan tersebut dilakukan dalam kondisi tertentu yang sangat terbatas. Kebijakan tilang manual ini bersifat selektif dan situasional, bukan dirancang sebagai sistem utama yang menggantikan peran ETLE. Kehadiran tilang manual ini semata-mata ada untuk memastikan bahwa pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau oleh sistem kamera ETLE tetap dapat ditindak secara cepat dan tepat demi menjaga keselamatan di jalan raya.

Baca Juga

Kronologi Penemuan Jasad Diduga Korban Mutilasi di Pancoran Mas Depok

Kronologi Penemuan Jasad Diduga Korban Mutilasi di Pancoran Mas Depok

Jenis pelanggaran lalu lintas apa saja yang menjadi sasaran tilang manual?

Penindakan secara manual ini hanya difokuskan pada pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan atau membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya secara langsung. Adapun jenis pelanggaran spesifik yang menjadi sasaran utama tilang manual oleh petugas di lapangan meliputi penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau knalpot brong, aksi balap liar di jalan umum, mengemudi dengan melawan arus lalu lintas, serta perilaku berkendara secara ugal-ugalan yang berisiko tinggi mencelakai orang lain.

Bagaimana cara masyarakat memastikan kebenaran informasi terkait aturan lalu lintas?

Guna menghindari kesalahpahaman akibat penyebaran informasi palsu yang dapat meresahkan, Irjen Wibowo mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi ulang terhadap setiap informasi lalu lintas yang mereka terima di media sosial maupun aplikasi pesan. Masyarakat diharapkan memastikan bahwa setiap informasi yang mereka konsumsi berasal dari sumber resmi kepolisian, salah satunya melalui saluran komunikasi NTMC Korlantas. Dengan menyaring informasi terlebih dahulu sebelum membagikannya, pengendara dapat berkendara dengan aman dan nyaman tanpa terpengaruh oleh isu-isu yang tidak jelas kebenarannya.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Lalu LintasKorlantas PolriTilang ManualETLEHoaks Tilang

Berita Terbaru Lainnya

Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal II 2026Kronologi Penemuan Dua Pendaki yang Tewas di Gunung Piramid BondowosoKronologi Penemuan Jasad Diduga Korban Mutilasi di Pancoran Mas DepokCara Tepat Mengatasi Detak Jantung CepatTren Penggunaan Paylater Perbankan di IndonesiaRatusan Ribu Rekening Terkait Dugaan Penipuan Keuangan Diblokir OJKKPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Terkait Kasus Silmy KarimPemerintah Siapkan Insentif Baterai NMC untuk Dongkrak Pasar Mobil Listrik Berbasis Nikel

Paling Banyak Dibaca

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

Edukasi

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

1 Agu 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  3. 3Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasiKeuangan 路 1 Agu 2026
  4. 4Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan PersebayaOlahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia NumanEdukasi 路 1 Agu 2026
Berita Utama
Edukasi
Megapolitan
Hiburan
Market
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap