Apakah Anda belakangan ini menerima pesan berantai atau unggahan di media sosial yang menyebutkan bahwa denda tilang akan naik sebesar 150 persen dan tilang manual akan diberlakukan kembali secara menyeluruh? Kabar ini sempat memicu kekhawatiran dan kebingungan di kalangan pengguna jalan di berbagai wilayah Indonesia. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bergerak cepat memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa informasi mengenai aturan baru tilang tahun 2026 tersebut sepenuhnya merupakan kabar bohong atau hoaks. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak mudah memercayai isu yang beredar tanpa adanya konfirmasi resmi dari pihak berwenang.
Apakah benar denda tilang naik 150 persen dan tilang manual diberlakukan penuh?
Kakorlantas Polri Irjen Wibowo menyatakan secara tegas bahwa seluruh klaim tersebut tidak memiliki dasar kebenaran sama sekali. Pihak kepolisian menyatakan bahwa kabar tentang kenaikan denda sebesar 150 persen maupun rencana penerapan kembali tilang manual secara menyeluruh adalah informasi yang tidak benar. Hingga saat ini, kebijakan penegakan hukum di bidang lalu lintas tetap berjalan sesuai dengan koridor aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya, tanpa ada perubahan drastis seperti yang dituduhkan dalam pesan berantai yang beredar tersebut.








