goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya HidupBerita UtamaEdukasiMegapolitanHiburanMarketTravelPopuler
Beranda/Nasional

Kronologi Penemuan Jasad Diduga Korban Mutilasi di Pancoran Mas Depok

Nyaring JalungDiterbitkan 5 Agu 2026 - 02.01 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kronologi Penemuan Jasad Diduga Korban Mutilasi di Pancoran Mas Depok
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Warga di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, dikejutkan oleh penemuan sesosok mayat yang diduga kuat merupakan korban mutilasi pada Selasa, 4 Agustus 2026. Jasad yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan tersebut terbungkus rapat di dalam sebuah karung beras yang dilapisi plastik berwarna hitam. Saat ditemukan, kondisi korban sangat memprihatinkan karena tidak mengenakan pakaian sama sekali. Kedua tangannya terikat oleh seutas kain berwarna putih, dan terdapat luka terbuka yang cukup lebar di bagian leher. Selain itu, bagian tubuh korban juga tidak utuh, di mana kedua kakinya diketahui hilang mulai dari bagian pangkal paha. Penemuan ini langsung memicu perhatian besar dari otoritas keamanan setempat serta masyarakat sekitar yang terkejut dengan kondisi jasad tersebut.

Peristiwa tragis ini bermula dari kecurigaan yang tidak disadari sejak beberapa hari sebelumnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang saksi bernama Herni pertama kali melihat keberadaan karung misterius tersebut di lokasi kejadian pada hari Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Pada saat itu, Herni sama sekali tidak menaruh curiga bahwa di dalam karung tersebut terdapat jasad manusia. Ia berasumsi bahwa bungkusan besar itu hanyalah tumpukan sampah biasa yang dibuang oleh orang tidak bertanggung jawab. Karena menganggapnya sebagai sampah yang mengganggu pemandangan, Herni kemudian memberitahukan keberadaan karung tersebut kepada adiknya yang bernama Muhammad Rizkywan dengan harapan area tersebut bisa dibersihkan.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya Hidup

Selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada hari Selasa, 4 Agustus 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, Muhammad Rizkywan memutuskan untuk membersihkan tumpukan yang dianggap sampah tersebut. Ia berniat memusnahkan karung misterius itu dengan cara membakarnya di tempat. Namun, keputusan tersebut justru menyingkap tabir mengerikan. Ketika api mulai membakar dan sebagian karung serta plastik pembungkusnya meleleh akibat panas, Muhammad Rizkywan terkejut melihat adanya bagian tubuh manusia yang menyembul dari dalam karung. Menyadari bahwa isi karung tersebut bukanlah sampah melainkan jasad manusia, saksi langsung menghentikan kegiatannya dan segera melaporkan kejadian mengerikan ini kepada petugas Bhabinkamtibmas setempat untuk penanganan lebih lanjut.

Baca Juga

Penyaluran Santunan TASPEN untuk Ahli Waris Petugas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta

Penyaluran Santunan TASPEN untuk Ahli Waris Petugas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta

Setelah menerima laporan dari warga, petugas kepolisian segera bergerak cepat menuju lokasi kejadian di Kapling Depkes, Tanah Merah, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Tim Inafis Polres Metro Depok langsung diterjunkan ke tempat kejadian perkara untuk melakukan proses identifikasi awal terhadap jasad tersebut. Petugas mengamankan area sekitar guna menjaga keaslian tempat kejadian dari kerumunan warga yang mulai berdatangan. Setelah identifikasi awal selesai dilakukan oleh Tim Inafis, jasad korban segera dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan forensik yang lebih mendalam guna mengungkap penyebab pasti kematian serta identitas korban.

Peristiwa penemuan jasad di wilayah Pancoran Mas ini menjadi pengingat penting bagi warga Kota Depok mengenai pentingnya kewaspadaan lingkungan. Bagi masyarakat setempat, khususnya di area permukiman padat seperti Kelurahan Pancoran Mas, koordinasi aktif dengan petugas keamanan lingkungan dan Bhabinkamtibmas sangat diperlukan. Jika warga menemukan benda mencurigakan, karung tak bertuan, atau bungkusan plastik besar yang mengeluarkan bau tidak sedap di sekitar pekarangan atau fasilitas umum, sangat disarankan untuk tidak langsung membuka, memindahkan, atau membakarnya sendiri. Langkah terbaik adalah segera melaporkannya kepada pengurus RT, RW, atau langsung menghubungi petugas Bhabinkamtibmas terdekat agar dapat diperiksa dengan aman oleh pihak berwenang.

Baca Juga

Kredit Perbankan Juni 2026 Tumbuh 12,67 Persen Mencapai Rp 9.081 Triliun

Kredit Perbankan Juni 2026 Tumbuh 12,67 Persen Mencapai Rp 9.081 Triliun

Hingga saat ini, penyelidikan atas kasus dugaan mutilasi ini masih terus berjalan di bawah penanganan kepolisian. Pihak Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Pol. Budi Hermanto memantau perkembangan kasus ini. Namun, masih terdapat banyak ketidakpastian hukum dan material terkait peristiwa ini yang belum bisa dipastikan ke publik. Identitas asli korban, jenis kelamin, waktu pasti kematian, serta motif di balik tindakan keji ini masih menunggu hasil autopsi resmi dari tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan spekulasi liar atau informasi yang belum terverifikasi di media sosial demi kelancaran proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

polda metro jayaDepokKriminalPancoran MasPenemuan Mayat

Berita Terbaru Lainnya

Penyaluran Santunan TASPEN untuk Ahli Waris Petugas Pemadam Kebakaran DKI JakartaKredit Perbankan Juni 2026 Tumbuh 12,67 Persen Mencapai Rp 9.081 TriliunPresiden Prabowo Akan Umumkan Langsung Stimulus Kendaraan ListrikBatasan Diri Jadi Kunci Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Tekanan SosialKebijakan PP Tunas, Langkah Indonesia Menghapus 5 Juta Akun Anak di Platform DigitalAntisipasi Penipuan Mengatasnamakan Orderkuota di Mesin Pencari GoogleProyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal II 2026Kronologi Penemuan Dua Pendaki yang Tewas di Gunung Piramid Bondowoso

Paling Banyak Dibaca

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

Edukasi

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

1 Agu 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  3. 3Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasiKeuangan 路 1 Agu 2026
  4. 4Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan PersebayaOlahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia NumanEdukasi 路 1 Agu 2026
Berita Utama
Edukasi
Megapolitan
Hiburan
Market
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap