Kementerian Komunikasi dan Digital baru-baru ini mencatatkan langkah penting dalam tata kelola ruang siber nasional melalui tindakan tegas terhadap akun pengguna di bawah umur. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengumumkan secara resmi di kantornya di Jakarta pada Selasa (4/8) bahwa Indonesia telah berhasil menghapus sekitar lima juta akun pengguna di bawah umur dari berbagai platform digital. Penertiban massal terhadap akun-akun tersebut merupakan implementasi nyata dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak, yang lebih dikenal secara luas oleh masyarakat dengan sebutan PP Tunas. Regulasi ini diterbitkan oleh pemerintah sebagai kerangka hukum untuk menghadirkan perlindungan yang lebih kuat bagi anak-anak di ekosistem digital.








