Sebanyak delapan dari total 144 perusahaan pembiayaan atau multifinance di Indonesia terpantau belum memenuhi ketentuan permodalan minimum yang ditetapkan oleh regulator. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Agusman, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang digelar secara virtual pada Selasa, 4 Agustus 2026. Kurangnya modal inti pada sejumlah pelaku industri ini mendorong OJK untuk melakukan pengawasan secara ketat guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan non-bank.
Mengapa OJK memberikan perhatian khusus pada pemenuhan modal minimum perusahaan pembiayaan?








